" Hutagalung sangkal Bahwa Lahan Milik Jhony Beil "
Batam (BT) Pembangunan Base transceiver
station (BTS) Tower salah satu operator Celular di daerah Sei Daun kecamatan sei beduk Kota Batam mengundang perhatian halayak.
Dimana pada hari senin 23/6 ,Pembangunan tower tersebut kini di
berhentikan untuk sementara oleh pihak penggugat yaitu Jhony Beil ( 65)
selaku yang mengklaim bahwa tanah/lahan pendirian Tower itu adalah
miliknya.
" Saya baru mengetahui pendirian tower tersebut ,itu lahan saya,kenapa
main bangun saja,kenapa tidak ada kordinasi, " Ucap Jhon beil pada
Media.
Jhony beil sendiri mengaku bahwa dirinya adalah salah satu penetua di
daerah itu dan telah lama menetap tinggal di Sei Daun khususnya di
daerah Sei beduk.beliau juga sangat menyangkan orang yang telah
mengambil lahannya.
S. Hutagalung sebagai perangkat Rukun Warga(RW) sei Daun,menurut Jhony
Beil, Hutagalung adalah dalang dari semua masalah ini ,Hutagalung telah
menyalahi posisinya sebagai RW,masa lahan saya di ambilnya." tambahnya
lagi.
Jhony beil juga mengaku ,untuk Daerah kecamatan Sei Beduk,ia memiliki
Lahan seluruhnya seluas 50 Hektar adn memiliki bukti yang sah ,Anak
Jhony Beil juga membenarkan hal tersebut, " benar ,bapak saya ini
termasuk orang lama disini,sebelum Batam menjadi Otorita Bapak sudah
tinggal di sini" jelasnya.
Terkait pemberhentian proyek pembangunan tower tersebut,pihak dari Jhony
Beil mengatakan masih tunggu Etikat baik dari Bapak Hutagalung.
" Kita hentikan dahulu untuk sementara ,kita masih tunggu etikat baik
dari bapak Hutagalung selaku pemberi izin lokasi, saya pikir minggu lalu
, Hutaggalung buat kolam,kami sebagai pemilik lahan sah-sah saja di di
mamfaatkan dari pada jadi rimbun, tapi saya terkejut setelah mendengar
kabar bukan buat kolam,tapi mau mendirikan tower,jelas kami tidak
setuju,inikan sudah jadi dibisniskan lahan ,kalaupun seperti
itu,sebaiknya kordinasi dahulu,jangan main bangun saja" tambah salah
satu anak jhony Beil yang enggan menyebut namanya.
Pihak penggugat juga mengaku telah melaporkan perbuatan Hutaggalung
kepada pihak Polisi Sektor (Polsek) Sei Beduk untuk di proses.
Setelah media ini mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Hutagalung, di
kantornya di gedung Pmpn kelurahan tangjung piayu, menolak semua
pernyataan Jhony Beil.
" Itu tidak benar dan berlebihan, itu lahan saya ,lahan itu telah di
ibahkan oleh bapak Dul sebelum mendiang,anaknya masih ada di
sini,namanya Yosep,tanya dia saja,dia lebih mengetahuinya,kalau saya
enggak ada masalah dengan Jhony Beil,kalau mereka mengkalim itu
lahannya,itu hak mereka,siapa saja bisa mengatakan seperti itu,
sekarangkan yang perlu buktinya,sayapun tidak berani kalau saya tidak
memiliki dokumen lengkap untuk mengajukan pembangunan tower itu" jelas
Hutagalung yang telah tiga priode menjadi RW ini. terkait dirinya telah
dilaporan oleh Jhony Beil ke pihak kepolisian Polsek Sei Beduk,
Hutagalung mengatakan telah mengetahuinya.
Setelah Media ini mencoba Konformasi kepada Yosep anak Bapak Dol,dimana
pengakuan Hutagalung bahwa lahan pendirian tower tersebut adalah milik
ayah Yosep yang mana telah di Ibahkan kepada Hutagalung sebelumnya,
Melalui Cellularnya, Yosep membenarkan pernyataan Hutagalung tersebut.
" Yosep Benar,lahan itu adalah lahan bapak Hutagalung,ayah saya telah
mengibahkan kepadanya.terkait ada orang yang menklaim itu tanahnya,Nanti
saya akan turun kesana untuk melihat patok-patok dan ukuran-ukurannya "
cetus Yosep via handphonennya .
Sampai berita ini di rilise selasa 24/6,belum ada kepastian dari kedua
belah pihak siapa sebenarnya pemilik yang sah,sebab keduanya belum ada
mediasi terkait hal tersebut,begitu juga dengan pihak kontraktor
mengatakan belum mengantongi izin pendirian Tower dari Infokom
Batam,tetapi peroyek tower setinggi 42 meter tersebut telah beroperasi.