TANJUNGPINANG, Buruhtoday - Petugas Kantor Bea dan Cukai
(BC) Kota Tanjungpinang, Kepri, menggagalkan penyelundupan ribuan slop
rokok yang diseberangkan dari Batam menuju Tanjungpinang, Sabtu
(27/7/2013) malam.
Modus penyelundupannya dengan menggunakan kapal penumpang. Ribuan
rokok itu kemudian diamankan setelah diketahui tidak disertai dokumen
Free Trade Zone (FTZ).
"Kami amankan barang-barang itu karena tidak memiliki dokumen. Batam
termasuk kawasan FTZ. Karena itu, kalau kita ingin membawa barang keluar
dari Batam, maka kita harus memiliki dokumen FTZ-nya. Lagi pula kita
juga harus membayar pajaknya. Tetapi justru barang-barang itu tidak
memiliki dokumennya," papar Febra, Kepala Seksi (Kasi) P2 pada Kantor BC
Tanjungpinang, Minggu (28/7/2013) siang.
Febra sendiri mengaku belum mengecek secara detail barang-barang yang
diamankan anggotanya itu. Namun, berdasarkan informasi yang
diperolehnya, rokok yang hendak diselundupkan dari Batam ke
Tanjungpinang dan kemudian diamankan itu berjumlah 1.048 slop.
Rokok-rokok itu, aku Febra, bervariasi jenisnya.
"Ada yang berupa cerutu dan ada pula yang berupa cigarette. Kami
belum hitung secara detail, jumlah barang-barang itu berdasarkan
jenis-jenisnya," jelas Kasi P2 pada Kantor BC Kota Tanjungpinang
memerincikan.
Menurut Febra, ribuan slop rokok itu dibawa dari Batam melalui
pelabuhan Punggur ke Tanjungpinang dengan kapal penumpang trayek
terakhir.
Sesampainya di pelabuhan Sri Bintan Pura, barang-barang itu lalu
dicek oleh petugas BC Tanjungpinang dan akhirnya diamankan setelah
diketahui tak memilik dokumen.
"Nanti besok kami akan panggil orang-orang yang membawa kapal tersebut," komentar Febra.
(sumber Tribun Batam)