Polsek Batu Aji ,Kompol Andrianto: " BB di titip pada pemiliknya"
Batam(Buruh Today)Barang Bukti (BB)Mobil Lori Beserta isinya tidak tampak lagi di
Polsek Batu Aji Batam.dimana Mobil pengangkut limbah B3 itu di Tangkap
oleh Polisi sektor Batu Aji pada hari kamis 25/7 ,tetapi dua hari
berselang BB tersebut tidak tampak lagi .
Kapolsek Batu Aji Kompol Andrianto pada media lokal yang terbit pada
tanggal 27/7.menyatakan akan memanggil staf ahli dari dinas perhubungan
untuk mengkaji izin pengangkut limbah tersebut.
Dalam Pengelolalan Limbah B3 Tanpa Izin (UU No 32 tahun 2009).Setiap
orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).