Batam,BuruhToday-Memasuki Bulan Suci Ramadhan Serikat pekerja DPC FSP TSK dan FSP NIBA SPSI akan pasang 7 spanduk disetiap kawasan Industri diBatam dan buka 2 titik posko pengaduan THR (tunjangan hari raya)selasa.09/07/2013.
Untuk mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang tidak mau membanyarkan THR (tunjangan hari raya) kepada pekerja,dua federasi dari serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) akan memasang spanduk di 7 titik yang berbeda, supaya pekerja dapat mengetahui dan melaporkan apabila ada perusahaan yang tidak mau mengikuti peraturan Mentri Tenaga kerja RI No.PER-04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja diperusahaan.
Andi Jamaludin 37’ yang saat ini menjabat sebagai ketua DPC FSP TSK SPSI Kota Batam mengatakan kepada Buruhtoday ‘ kegiatan ini rutin kita lakukan setiap tahunnya, hanya pada tahun 2013 kita akan lebih agresif dan tidak mau kecolongan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan yang ada. Dirinya juga mengatakan sudah membentuk tim-tim yang sudah siap membela pekerja apabila ada mengalami permasalahan THR,ujarnya
Spanduk yang akan kita pasang nantinya itu semoga dapat bermanfaat bagi pekerja diperusahaan-perusahaan yang ada dibatam khususnya bagi anggota SPSI,spanduk yang akan kita pasang itu di 7 titik yang berbeda. seperti kawasan industry batu ampar,simpang melcem, seraya, kawasan tunas batam center, kawasan cammo simpang kara,simpang jam,dan kawasan bintang industry tanjung uncang. Dan kita juga membuka 2 titik posko pengaduan THR, seperti Batam center bertempat di Kantor DPC SPSI dan satu lagi disimpang kawasan Industri Batu ampar.ini merupakan hasil rapat kita bersama dari Federasi TSK dan Federasi Niba.ungkap andi.(anton/red)