Batam,BT- Sri Hertati Simarmata Amd Keb berharap masih ada keadilan yg ia dapatkan,DPC FSP NIBA SPSI belum juga mendapat respon dari Komisi IV DPRD Kota Batam atas surat pengaduan yang dilayangkan tertanggal 22 mey 2013.senin,08-7-2013.
Keluarga Sri Hertati Simarmata berharap kepada SPSI melalui Setia Putra Tarigan selaku Ketua FSP NIBA SPSI Kota batam dapat menyelesaikan permasalahan PHK sepihak yang dilakukan Direktur RSUD Embung Fatimah Batu Aji terhadap Sri Hertati Simarmarta salah satu tenaga medis kebidanan yang sudah satu tahun lamanya bekerja dan di PHK tanpa alasan.
Keluarga Sri Hertati S melalui abang iparnya Saat dimintai keterangan dikantor DPC SPSI Batam center sore kemarin mengatakan’ kita dari keluarga sudah menyerahkan kuasa penuh kepada bapak Setia Tarigan,dan sore ini kita kembali mempertanyakan bagaimana perkembangan dari permasalahan Sri Hertati kepada tarigan selaku penerima kuasa atas PHK adik kami, beliau ‘tarigan’ mengatakan kepada kami bahwa beliau ‘ sudah menyurati Komisi IV DPRD Kota Batam atas permasalahan PHK Sri Hertati , namun hingga sampai sekarang dari DPRD belum ada jawaban kepada kita,kata tarigan.ujarnya.
Harapan kita dari pihak keluarga kiranyan bapak tarigan dapat menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin dan berjalan dengan lancar. kiranya pihak pemerintah kota batam juga melalui walikota dan wakil wali kota mengetahui bahwa masih ada seorang Kadis yaitu Direktur RSUD Embung Fatimah yang bertindak arogan kepada tenaga medis yang bekerja dirumah sakit tersebut.ucapnya dengan tegas.
Setia Putra tarigan yang juga ketua DPC FSP NIBA SPSI batam sebagai kuasa hukum dari Sri Hertati Simarmata kepada buruhtoday, membenarkan bahwa dirinya sudah menyurati Komisi IV DPRD kota Batam pada bulan mei kemarin dan sampai sekarang belum ada jawaban sama sekali, sebenarnya ada apa dengan DPRD …??.ujarnya.
Seharusnya DPRD itu menjadi pemerhati masyarakat bawah, tarigan juga mengatakan kekecewaannya terhadap DPRD Komisi IV yang tidak merespon surat pengaduannya.
Dirinya juga berharap kepada pemerintah kota batam melalui walikota atau wakil wali kota menindaklanjuti perselisihan hubungan industrial yang tejadi. Karena Pekerja itu harus kita perhatikan nasibnya, siapa lagi wakil mereka kalau bukan pemerintah, dan tarigan juga berjanji kepada keluarga Sri Hertati akan kembali menyurati DPRD,Walikota,BKD untuk yang kedua kalinya, kalau nantinya tidak ditanggapi juga maka tarigan akan menyurati Gubernur Kepri,Ombusman,Mennaker trans untuk mengenai permasalahan ini.ungkap Tarigan.
(anton/Red)