Batam,BuruhToday- Kasus pencabulan yang di lakukan HS (23) terhadap Berliana boru Simamora (4) satu tahun lalu kini telah di sidangkan dipengadilan Negeri Batam 18/7.
Pada persidangan tertutup HS selaku tersangka pencabulan terhadap berliana br Simamora pada Majelis Hakim menyangkal semua pernyataan dan tuduhan yang ditujukan padanya.
" pelaku sangat biadap,mana mungkin anak sekecil ini bisa berbohong".Ucap ibu korban pada awak media ini usai persidangan.
Jaksa ,Aji Satrio Prakoso.SH yang menangani kasus ini mengatakan " pelaku sah-sah saja menyangkal semua perbuatannya, itukan bentuk pembelaan pada dirinya,ia bisa saja berkata demikian,diakan belum di sumpah,Kita tunggu saja sidang berikutnya" Jelasnya.
Atas pernyataan pelaku yang menyangkal pencabulan tersebut, sehingga membuat keluarga korban yang hadir pada siang tadi geram melihat pelaku.
usai menjalani persidangan , Kedua Orang tua korban terlihat lemah di mana penyangkalan pelaku , membuat mengiris hati kedua orantua korban.
" Serahkan semua pada hakim,biar Hakim yang menilai " ucap salah satu kerabat korban.
(Tim)
Pada persidangan tertutup HS selaku tersangka pencabulan terhadap berliana br Simamora pada Majelis Hakim menyangkal semua pernyataan dan tuduhan yang ditujukan padanya.
" pelaku sangat biadap,mana mungkin anak sekecil ini bisa berbohong".Ucap ibu korban pada awak media ini usai persidangan.
Jaksa ,Aji Satrio Prakoso.SH yang menangani kasus ini mengatakan " pelaku sah-sah saja menyangkal semua perbuatannya, itukan bentuk pembelaan pada dirinya,ia bisa saja berkata demikian,diakan belum di sumpah,Kita tunggu saja sidang berikutnya" Jelasnya.
Atas pernyataan pelaku yang menyangkal pencabulan tersebut, sehingga membuat keluarga korban yang hadir pada siang tadi geram melihat pelaku.
usai menjalani persidangan , Kedua Orang tua korban terlihat lemah di mana penyangkalan pelaku , membuat mengiris hati kedua orantua korban.
" Serahkan semua pada hakim,biar Hakim yang menilai " ucap salah satu kerabat korban.
(Tim)