Ingat! THR Harus Dibagikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 10 Juli 2013

Ingat! THR Harus Dibagikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Batam,Buruhtoday: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

Melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia ini, Menakertrans menegaskan pembayaran THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh," kata Menteri yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Rabu (9/7/2013).

Cak Imin menambahkan, pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.

Muhaimin mengatakan, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Muhaimin.

Untuk tahun ini, dengan perkiraan Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri/Lebaran) jatuh pada 8 Agustus 2013, maka THR selambat-lambatnya harus dibayar pada Kamis, 1 Agustus 2013.

Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam surat edaran ini, menyebutkan berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Melalui surat edaran ini pula, Muhaimin meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

“Para Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," pungkasnya.(Red)

(sumber Liputan6.com,)