Untuk Menggagalkan Nampat Silangit jadi Sarjana Hukum , Ada Isu " Mister X Rela Korbankan 6 Milliard Agar Nampat Jangan di Wisuda "
Batam (Buruhtoday), -Kasus yang menimpa 11 Mahasiswa di Universitas Batam kian menggeliat hingga merebah ke ranah hukum, melalui pelaporan salah satu mahasiswa,yang berawal dari kejadian adanya ketidak terimaan mahasiswa akan penilaian akademis kampus Universitas Putra Batam yang tidak meluluskan 11 Mahasiswanya.
Sementara menurut mereka nilainya telah memenuhi 144 SKS , sebagaimana Standart nilai yang di tetapkan oleh Otoritas kampus Universitas Putra Batam.sebagaimana dengan pernyataan Rektor Universitas Putra Batam Nur Elfi Husada pada Jumpa PERS 11/7 yang lalu .
Seperti yang di utarakan oleh seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Putra Batam yang sejak bergabung di tahun 2009 Nampat Silangit Mahasiswa akademik Hukum ,merasa di tipu oleh pihak akademis,yang menurutnya telah menelan bulat-bulat Nilai dengan melakukan pembodohan pada mahasiswa.
Dirinya mengaku pada media ini, Ia beserta rekan lainnya tidak di luluskan oleh Universitas Putra Batam karena menurut akademis kampus Universitas Putra Batam tidak memenuhi nilai yang telah di tentukan oleh Otonomi perkampusan.
Sementara saat mereka meminta hasil ujian pada semester lima yang di katakan Universitas Putra Batam gagal pada (14 SKS),tetapi pihak kampus tidak memberikan hasil ujian tersebut kepada mereka,dengan alasan yang tidak jelas.
Merasa di permainkan pihak oleh kampus,Nampat Silangit juga telah melayangkan surat kepada pihak kopertis Wilayah X Padang, guna meminta keterangan akan ketidak lulusan dirinya beserta 11 orang rekan g lainnya, namun pihak Kopertis Wilayah X Padang malah membalaskan surat tersebut pada pihak kampus bukan kepada dirinya ,yang menyatakan pihak Kopertis Wilayah X Padang tidak pernah memberikan penilaian dalam perkuliahan di mata kuliah yang dimaksud (14 SKS=red),
Pada Media Nampat juga menjelaskan,Dimana selang adanya pemberitahuan tersebut,dirinya melayangkan surat pada KIP (KOMISI INFORMASI PUBLIK) Kepri guna meminta keterangan yang menyangkut penilaian dari pihak akademis Universitas Putra Batam.tidak lama kemudian,setelah di dapat, terkesan ada unsur penipuan yang di lakukan oleh pihak akademis dengan memunculkan angka nilai yang sebelumnya telah di mintanya kepada Dosen per mata kuliahan,yang juga pada saat itu Dosen tersebut mengatakan"belum memberikan penilaian pada hasil ujian yang dimaksud ".imbuhnya
Tambahnya lagi, "sangat aneh tapi nyata, terdapat bahwa Dosen yang bersangkutan saat itu di minta akan hasil ujian ,mereka mengatakan belum memberikan nilai. ada apa...? '
Dengan adanya bukti nilai SKS ,Nampat Silangit melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan Nilai Yang di lakukan oleh pihak Universitas Putra Batam, dimana terkait hal tersebut, Nampat Silangit telah melaporkan kecurangan itu pada Polrersta Barelang 3 bulan yang lalu ,Namun Laporan tersebut tidak di tindak lanjuti.
Bahkan anehnya menurut Nampat silangit lagi, pihak Polreta Barelang seolah menutupi kasus tersebut,dimana menurutnya hal dugaan penipuan tersebut, sudah jelas dengan adanya pemunculan nilai dari pihak KIP. yang mana dari Dosen yang bersangkutan belum memberikan nilai.
Dalam jumpa PERS di ruang meeting room Universitas Putra Batam 11/7 sekitar jam 15.00 wib, Nur Elfi Husada selaku Rektor Universitas Putra Batam yang memberikan keterangan terkait permasalahan yang di alami ke 11 mahasiswa sangat bertolak belakang dengan pernyataan ke 11 Mahasiswa.
Terkait demo yang di lakukan oleh ke 11 mahasiswa yang diduga gagal wisuda pada tanggal 29/6 lalu,Nur Elfi Husada pada jumpa PERS yang di dampingi oleh wakilnya oleh Dekan Fifi dan Budi sebagai staf biroAdministrasinya,menjawab " Kami tidak mengetahuinya ,sebab pada hari itu kami menjadi panitia Wisuda, jadi kami tidak tahu kalau mereka melakukan demonstrasi," Ucap Nur Elfi Husada pada awak media.
Tindakan Demo ke 11 mahasiswa 29/4 yang lalu, di mana pada hari itu juga bertepatan dengan adanya acara wisuda mahasiswa Universitas Putra Batam di gedung promosi Batam Center saat itu, Nur Elfi mengecam ke 11 mahasiswatersebut,yang katanya telah merupakan pencemaran nama baik Universitas Putra Patam.
"mereka telah melanggar aturan otonomi kampus,dimana telah di tetapkan diperaturan pemerintah ( PP) 60 tentang otonomi kampus baik di internal perkampusan juga eksternalnya." cetusnya
Tambah Rektor itu lagi "Setiap mahasiswa baru mendaftar di sini (Universitas Putra Patam=red)lebih dahulu kami bekali dengan buku panduan agar di baca dahulu bagaimana tata cara dan aturan yang berlaku Universitas Putra Patam, nantinya setiap mahasiswa akan kami meminta surat pernyataan bahwa mereka ( mahasiswa=red) sanggup mengikuti dan menjalankan aturan sistem yang berlaku di kampus universitas Putra Batam,dan Nanti, terhadap ke 11 mahasiswa yang melakukan Demo tersebut,pihak kampus akan memberikan sangsi".
Dan saat di singgung akan adanya ketidak samaan, terkait penilaian terhadap ke 11 mahasiswa termasuk Nampat Silangit, Nur kembali menerangkan,bahwa tidak ada penilaian yang di keluarkan kopertis X wilayah Padang, melainkan nilai tersebut di keluarkan oleh pihak Universitas Putra Batam,dimana hal tersebut merupakan hak dan wewenang Otoritas di dalam Otonomi akademis kampus Universitas Putra Batam" Tambah lagi.
Sangat Ironisnya, dari keterangan yang di himpun para Media,terdapat ketidak seragaman pendapat, terkesan berseberangan antara Budi selaku biro administrasi dan Rektor Universitas,dimana melalui keterangan Budi selaku biro administasi,saat di sambangi dalam waktu yang sama sebelum perjumpaan dengan rektor, sempat menyebutkan setiap laporan di ikut sertakan nama dan SKS yang di ambil mahasiswa berikut nilai, namun pernyataan Budi di bantah Rektor di ruang rapat saat memberikan keterangan pada media. bahkan Budi juga sempat mengatakan pada media,bahwa pihak kampus telah men D-O (Droff-Out) dua orang mahasiswa di antara ke 11 gagal wisuda tersebut,tetapi Budi selaku biro administasi kampus enggan menyebut nama kedua orang itu."itu bukan kapasitas saya" Jawabnya pada media.
Setelah ditanyakan kembali kepada Rektor terkait pernyataan Budi ,dimna pernyataannya telah men D-O (Droff-Out) dua orang mahasiswa di antara ke 11 gagal wisuda tersebut.Rektor menjawab" ke 11 mahasiswa masih status mahasiswa di sini " ujarnya.
Di tempat lain ,pihak Nampat Silangit selaku mahasiswa yang melaporkan akademis Universitas Putra Batam,meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas dalam menyikapi kasus penggelapan Nilai ini,dan meminta pihak kampus agar lebih menjaga integritasnya kampus ketimbang memikirkan kepentingan sentimen seseorang yang sifatnya ingin menjatuhkan dan jangan melakukan hal semena-mena terhadap para mahasiswa-mahasiswa yang lain,begitu juga dengan para juga Dosen-Dosennya.
Pada media Nampat silangi berjanji ,dalam waktu dekat ,masalah ini akan segera melayangkan surat ke Presiden SBY dan juga ke Komnas Ham ,di mana publik agar mengetahui citra ke akademisan Universitas Putra Batam yang sebenarnya. (Tim)
Batam (Buruhtoday), -Kasus yang menimpa 11 Mahasiswa di Universitas Batam kian menggeliat hingga merebah ke ranah hukum, melalui pelaporan salah satu mahasiswa,yang berawal dari kejadian adanya ketidak terimaan mahasiswa akan penilaian akademis kampus Universitas Putra Batam yang tidak meluluskan 11 Mahasiswanya.
Sementara menurut mereka nilainya telah memenuhi 144 SKS , sebagaimana Standart nilai yang di tetapkan oleh Otoritas kampus Universitas Putra Batam.sebagaimana dengan pernyataan Rektor Universitas Putra Batam Nur Elfi Husada pada Jumpa PERS 11/7 yang lalu .
Seperti yang di utarakan oleh seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Putra Batam yang sejak bergabung di tahun 2009 Nampat Silangit Mahasiswa akademik Hukum ,merasa di tipu oleh pihak akademis,yang menurutnya telah menelan bulat-bulat Nilai dengan melakukan pembodohan pada mahasiswa.
Dirinya mengaku pada media ini, Ia beserta rekan lainnya tidak di luluskan oleh Universitas Putra Batam karena menurut akademis kampus Universitas Putra Batam tidak memenuhi nilai yang telah di tentukan oleh Otonomi perkampusan.
Sementara saat mereka meminta hasil ujian pada semester lima yang di katakan Universitas Putra Batam gagal pada (14 SKS),tetapi pihak kampus tidak memberikan hasil ujian tersebut kepada mereka,dengan alasan yang tidak jelas.
Merasa di permainkan pihak oleh kampus,Nampat Silangit juga telah melayangkan surat kepada pihak kopertis Wilayah X Padang, guna meminta keterangan akan ketidak lulusan dirinya beserta 11 orang rekan g lainnya, namun pihak Kopertis Wilayah X Padang malah membalaskan surat tersebut pada pihak kampus bukan kepada dirinya ,yang menyatakan pihak Kopertis Wilayah X Padang tidak pernah memberikan penilaian dalam perkuliahan di mata kuliah yang dimaksud (14 SKS=red),
Pada Media Nampat juga menjelaskan,Dimana selang adanya pemberitahuan tersebut,dirinya melayangkan surat pada KIP (KOMISI INFORMASI PUBLIK) Kepri guna meminta keterangan yang menyangkut penilaian dari pihak akademis Universitas Putra Batam.tidak lama kemudian,setelah di dapat, terkesan ada unsur penipuan yang di lakukan oleh pihak akademis dengan memunculkan angka nilai yang sebelumnya telah di mintanya kepada Dosen per mata kuliahan,yang juga pada saat itu Dosen tersebut mengatakan"belum memberikan penilaian pada hasil ujian yang dimaksud ".imbuhnya
Tambahnya lagi, "sangat aneh tapi nyata, terdapat bahwa Dosen yang bersangkutan saat itu di minta akan hasil ujian ,mereka mengatakan belum memberikan nilai. ada apa...? '
Dengan adanya bukti nilai SKS ,Nampat Silangit melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan Nilai Yang di lakukan oleh pihak Universitas Putra Batam, dimana terkait hal tersebut, Nampat Silangit telah melaporkan kecurangan itu pada Polrersta Barelang 3 bulan yang lalu ,Namun Laporan tersebut tidak di tindak lanjuti.
Bahkan anehnya menurut Nampat silangit lagi, pihak Polreta Barelang seolah menutupi kasus tersebut,dimana menurutnya hal dugaan penipuan tersebut, sudah jelas dengan adanya pemunculan nilai dari pihak KIP. yang mana dari Dosen yang bersangkutan belum memberikan nilai.
Di tambah lagi dengan adannya pasal pelanggaran undang-undang No 14/2005 pasal 51, pada huruf
E dan F,dimana undang-undang No 14/2005 pasal 51 pasal E tersebut berbunyi " memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan" dan pada huruf F berbunyi "memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan menentukan kelulusan peserta didik " akan tetapi pihak Kampus mengangkangi kedua pasal tersebut. ujar Nampat Silangit.
Dalam jumpa PERS di ruang meeting room Universitas Putra Batam 11/7 sekitar jam 15.00 wib, Nur Elfi Husada selaku Rektor Universitas Putra Batam yang memberikan keterangan terkait permasalahan yang di alami ke 11 mahasiswa sangat bertolak belakang dengan pernyataan ke 11 Mahasiswa.
Terkait demo yang di lakukan oleh ke 11 mahasiswa yang diduga gagal wisuda pada tanggal 29/6 lalu,Nur Elfi Husada pada jumpa PERS yang di dampingi oleh wakilnya oleh Dekan Fifi dan Budi sebagai staf biroAdministrasinya,menjawab " Kami tidak mengetahuinya ,sebab pada hari itu kami menjadi panitia Wisuda, jadi kami tidak tahu kalau mereka melakukan demonstrasi," Ucap Nur Elfi Husada pada awak media.
Tindakan Demo ke 11 mahasiswa 29/4 yang lalu, di mana pada hari itu juga bertepatan dengan adanya acara wisuda mahasiswa Universitas Putra Batam di gedung promosi Batam Center saat itu, Nur Elfi mengecam ke 11 mahasiswatersebut,yang katanya telah merupakan pencemaran nama baik Universitas Putra Patam.
"mereka telah melanggar aturan otonomi kampus,dimana telah di tetapkan diperaturan pemerintah ( PP) 60 tentang otonomi kampus baik di internal perkampusan juga eksternalnya." cetusnya
Tambah Rektor itu lagi "Setiap mahasiswa baru mendaftar di sini (Universitas Putra Patam=red)lebih dahulu kami bekali dengan buku panduan agar di baca dahulu bagaimana tata cara dan aturan yang berlaku Universitas Putra Patam, nantinya setiap mahasiswa akan kami meminta surat pernyataan bahwa mereka ( mahasiswa=red) sanggup mengikuti dan menjalankan aturan sistem yang berlaku di kampus universitas Putra Batam,dan Nanti, terhadap ke 11 mahasiswa yang melakukan Demo tersebut,pihak kampus akan memberikan sangsi".
Dan saat di singgung akan adanya ketidak samaan, terkait penilaian terhadap ke 11 mahasiswa termasuk Nampat Silangit, Nur kembali menerangkan,bahwa tidak ada penilaian yang di keluarkan kopertis X wilayah Padang, melainkan nilai tersebut di keluarkan oleh pihak Universitas Putra Batam,dimana hal tersebut merupakan hak dan wewenang Otoritas di dalam Otonomi akademis kampus Universitas Putra Batam" Tambah lagi.
Sangat Ironisnya, dari keterangan yang di himpun para Media,terdapat ketidak seragaman pendapat, terkesan berseberangan antara Budi selaku biro administrasi dan Rektor Universitas,dimana melalui keterangan Budi selaku biro administasi,saat di sambangi dalam waktu yang sama sebelum perjumpaan dengan rektor, sempat menyebutkan setiap laporan di ikut sertakan nama dan SKS yang di ambil mahasiswa berikut nilai, namun pernyataan Budi di bantah Rektor di ruang rapat saat memberikan keterangan pada media. bahkan Budi juga sempat mengatakan pada media,bahwa pihak kampus telah men D-O (Droff-Out) dua orang mahasiswa di antara ke 11 gagal wisuda tersebut,tetapi Budi selaku biro administasi kampus enggan menyebut nama kedua orang itu."itu bukan kapasitas saya" Jawabnya pada media.
Setelah ditanyakan kembali kepada Rektor terkait pernyataan Budi ,dimna pernyataannya telah men D-O (Droff-Out) dua orang mahasiswa di antara ke 11 gagal wisuda tersebut.Rektor menjawab" ke 11 mahasiswa masih status mahasiswa di sini " ujarnya.
Di tempat lain ,pihak Nampat Silangit selaku mahasiswa yang melaporkan akademis Universitas Putra Batam,meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas dalam menyikapi kasus penggelapan Nilai ini,dan meminta pihak kampus agar lebih menjaga integritasnya kampus ketimbang memikirkan kepentingan sentimen seseorang yang sifatnya ingin menjatuhkan dan jangan melakukan hal semena-mena terhadap para mahasiswa-mahasiswa yang lain,begitu juga dengan para juga Dosen-Dosennya.
Pada media Nampat silangi berjanji ,dalam waktu dekat ,masalah ini akan segera melayangkan surat ke Presiden SBY dan juga ke Komnas Ham ,di mana publik agar mengetahui citra ke akademisan Universitas Putra Batam yang sebenarnya. (Tim)