Batam,Buruhtoday - Dalam persidangan KIP, Ketua Pembina UPB (Universitas Putra Batam) ‘ mengatakan UPB bukan Lembaga Publik ‘, Ketua Komisi Informasi Publik Kepri, Hj. Liesmindiningsih, SH mengaku kaget mendengar Universitas Putra Batam bukan lembaga publik. (23/7’2013)
Persidangan KIP (Komisi Informasi Publik) yang di gelar di Gedung Bersama Ruang BPSK batam center siang tadi, ketua Pembina yayasan, Sahat Sianturi mengatakan UPB bukan dari lembaga publik karena tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah melalui APBN/APBD maupun dana masyarakat termasuk bantuan lainnya.
Majelis hakim,Arifuddin Jalil dan kedua anggota komisioner yang memimpin persidangan mengenai sengketa perselisihan informasi antara mahasiswa sebagai pemohon dengan Universitas Putra Batam sebagai pihak termohon, kaget mendengar pernyataan ketua Pembina yayasan tersebut.
Persidangan yang berlangsung 2 jam lamanya itu sempat berbeda pemahaman antara Majelis komisioner dengan ketua Pembina yayasan UPB tentang undang-undang Komisi Informasi publik, sehingga berjalannya persidangan mengarah ke pertanyaan tentang Legalitas dari awal berdirinya UPB dan mengenai dana bantuan yang pernah diterima. Dan pihak UPB sendiri telah menutup ruang mediasi berdamai.
Merasa bukan informasi public, pihak UPB sebagai termohon dalam sengketa perselisihan Informasi tidak membawa berkas-berkas yang diperlukan oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa permasalahan yang dialami oleh mahasiswa bersifat rahasia,
Setelah mendengar keterangan dari kedua pihak, maka Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan selasa (30/72013) mendatang guna mempersiapkan barang bukti lainya terkait masalah pernyataan ketua Pembina yayasan mengatakan UPB bukan Badan Publik.
Ketua Komisi Informasi Publik Kepri, Hj. Liesmindiningsih, SH mengaku kaget mendengar laporan Ketiga Majelis Komisioner yang memimpin persidangan,bahwa Universitas Putra Batam bukan lembaga publik. Sebab, sepanjang yang dia ketahui universitas yang ada di Indonesia termasuk sebagai lembaga publik. Ujarnya
Ia menambahkan, pihaknya akan mengembangkan permasalahan ini menunggu persidangan selanjutnya. Jika nanti terbukti pihak termohon yaitu UPB ada kesalahan maka kita akan serahkan permasalahan ini kepada pemohon ‘ Mahasiswa’ untuk dilanjutkan apa tidak, kalau nantinya mau dilanjutkan oleh pihak pemohon maka permasalahan ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk diproses. Sebab KIP tidak berhak untuk mengeksekusi.ungkapnya.
Edit-Admint