JAKARTA, Buruhtoday — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau seluruh pegawai negeri untuk tidak menambah cuti Idul Fitri 2013. Pasalnya, jumlah libur Lebaran tahun ini sudah mencapai sembilan hari.
Hal ini sesuai keputusan bersama antara Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri PAN-RB Azwar Abu Bakar. Libur Idul Fitri 1434 H ialah tanggal 8 dan 9 Agustus 2013.
Adapun cuti bersama ialah pada 5, 6, dan 7 Agustus. Jika ditambah libur di hari Sabtu (3/8 dan 10/8) serta Minggu (4/8 dan 11/8 ), total libur PNS ialah sebanyak sembilan hari.
"Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami akan memantau pada tanggal 12 Agustus apakah masih ada yang membolos setelah libur panjang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB Imanuddin seperti dikutip situs resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (24/7/2013).
Jika masih ada PNS yang membolos di hari pertama kerja pascalibur Idul Fitri, Kementerian PAN-RB menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS.
Imanuddin menjelaskan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan PNS yang berjumlah 12 hari. Selama 2013, ada lima hari cuti bersama, yakni tiga hari di Lebaran, satu hari di Idul Adha, dan satu hari di Natal. Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti tujuh hari selain cuti bersama.
Imanuddin menambahkan, pihaknya meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur jadwal cuti pegawainya sehingga tidak mengganggu pelayanan publik. Meski ada cuti bersama, pelayanan publik tidak boleh kendor.
( sumber KOMPAS.com )