Batam,buruhtoday-Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah kabar bahwa kebakaran di LP
Tanjung Gusta karena kesalahannya. PLN justru menyebut jika Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Tanjung Medan memiliki tunggakan rekening listrik
mencapai Rp 1,144 miliar kepada PT Perusahaan Listrik Negara Wilayah
Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Manager Bidang Niaga PLN Wilayah Sumut Bambang Yusuf usai rapat dengan Pansus Kelistrikan DPRD Sumut di Medan. Menurut Bambang Lapas Tanjung Gusta memiliki dua sambungan listrik yang masing-masing berkekuatan 53 kilo volt ampere (KVA) dan 23 KVA.
Sambungan dengan daya listrik 53 KVA yang dihubungkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan itu telah menunggak rekening listrik selama 13 bulan yang jumlah mencapai Rp 858 juta. Sedangkan sambungan listrik dengan kapasitas 23 KVA di Tanjung Gusta Medan telah tertunggak selama empat bulan dengan nilai rekening mencapai Rp 286 juta.
"Keseluruhannya mencapai Rp 1 miliar lebih," kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Senin (15/7).
General Manager PLN Wilayah Sumut Dyananto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan ke pengelola Lapas Tanjung Gusta Medan untuk melunasi tunggakan pembayaran rekening listrik itu.
Sebagai instansi vertikal, pihaknya tidak dapat mengenakan sanksi secara langsung ke Lapas Tanjung Gusta Medan, melainkan pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan HAM terlebih dulu.
Dengan kondisi lokasi sebagai tempat tahanan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan cepat dengan memutuskan sambungan hanya karena keterlambatan pembayaran selama dua atau tiga bulan.
"Kalau tempat seperti itu tidak mungkin langsung diputus," katanya.
Adanya tunggakan rekening listrik yang belum dibayarkan pengelola Lapas Tanjung Gusta Medan juga dipertanyakan sejumlah anggota Pansus Kelistrikan DPRD Sumut. Pertanyaan itu disampaikan karena sebagian kalangan menganggap PLN sebagai penyebab kebakaran Lapas Tanjung Gusta Medan yang terjadi pada Kamis (11/7) malam.
Hal itu disampaikan Manager Bidang Niaga PLN Wilayah Sumut Bambang Yusuf usai rapat dengan Pansus Kelistrikan DPRD Sumut di Medan. Menurut Bambang Lapas Tanjung Gusta memiliki dua sambungan listrik yang masing-masing berkekuatan 53 kilo volt ampere (KVA) dan 23 KVA.
Sambungan dengan daya listrik 53 KVA yang dihubungkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan itu telah menunggak rekening listrik selama 13 bulan yang jumlah mencapai Rp 858 juta. Sedangkan sambungan listrik dengan kapasitas 23 KVA di Tanjung Gusta Medan telah tertunggak selama empat bulan dengan nilai rekening mencapai Rp 286 juta.
"Keseluruhannya mencapai Rp 1 miliar lebih," kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Senin (15/7).
General Manager PLN Wilayah Sumut Dyananto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan ke pengelola Lapas Tanjung Gusta Medan untuk melunasi tunggakan pembayaran rekening listrik itu.
Sebagai instansi vertikal, pihaknya tidak dapat mengenakan sanksi secara langsung ke Lapas Tanjung Gusta Medan, melainkan pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan HAM terlebih dulu.
Dengan kondisi lokasi sebagai tempat tahanan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan cepat dengan memutuskan sambungan hanya karena keterlambatan pembayaran selama dua atau tiga bulan.
"Kalau tempat seperti itu tidak mungkin langsung diputus," katanya.
Adanya tunggakan rekening listrik yang belum dibayarkan pengelola Lapas Tanjung Gusta Medan juga dipertanyakan sejumlah anggota Pansus Kelistrikan DPRD Sumut. Pertanyaan itu disampaikan karena sebagian kalangan menganggap PLN sebagai penyebab kebakaran Lapas Tanjung Gusta Medan yang terjadi pada Kamis (11/7) malam.
( sumber Merdeka.com )