Perjuangkan Salat Jumat, Aktivis Buruh Diadili - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 05 Juli 2013

Perjuangkan Salat Jumat, Aktivis Buruh Diadili


BATAM,(BT) - Sejumlah aktivis buruh dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur menggelar aksi demostrasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 26 Juni 2013. Mereka menuntut hakim agar membebaskan Machfud dari tuduhan fitnah karena mendampingi pekerja di Toko Hasil Fastisindo yang memperjuangkan kebebasan beribadah salat Jumat.
Dalam siaran pers FSBK yang diterima Tempo, sejumlah aktivis buruh ini mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memberikan perlindungan hukum terhadap terdakwa yang memperjuangkan hak beribadah salat Jumat di toko mur dan baut itu. Kasus ini berawal dari keinginan pekerja Toko Hasil untuk mendapatkan kebebasan salat Jumat yang selama ini dilarang Kepala Toko Hasil, Benny Sutanto. Kasus ini telah ditangani Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti otentik, ditemukan pelanggaran terhadap kebebasan hak beribadah, khususnya pelaksanaan salat Jumat. PPNS bahkan telah menetapkan tersangka terhadap Benny karena diduga kuat menghalang-halangi pekerja di Toko Hasil untuk menjalankan ibadah salat Jumat. Namun, melalui Gunawan Basri selaku General Public, PT Hasil justru melaporkan Mahfud ke Polda Jawa Timur terkait tuduhan fitnah. Kasusnya kemudian ditangani Polrestabes Surabaya. Pada 12 Januari 2013, Mahfud resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada Tempo Mahfud mengaku menjalani sidang perdana Rabu siang, 26 Juni 2013,  dengan agenda dakwaan. "Baru pembacaan dakwaan. Rabu pekan depan, saya mengajukan eksepsi," katanya.

Menurut Mahfud, PT Hasil memiliki pekerja berjumlah 42 orang. Dari jumlah tersebut 10 orang perempuan dan dua orang non-muslim. Selama ini, pemilik toko menerapkan salat Jumat bergilir. Karena kebijakan tersebut, pekerja hanya mendapat kesempatan satu kali Jumat saja setiap bulannya. Karena itulah, pekerja meminta kebebasan beribadah Jumat.

 "Karena menolak kebijakan itu, ada yang dipecat. Saya yang melakukan pendampingan juga dipolisikan," kata Mahfud. Pihak PT Hasil belum bisa dikonfirmasi terkait dengan masalah ini.(int,Tempo)