Ranperda Ketenagakerjaan Terkatung-katung - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 17 Juli 2013

Ranperda Ketenagakerjaan Terkatung-katung

Menunggu Rapat Banmus

Batam Center, Buruhtoday- Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan tampaknya bakal terkatung-katung. Dalam rapat Paripurna DPRD Batam dua pekan lalu disepakati pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Koordinasi Pimpinan, namun hingga kini tidak jelas bagaimana kelanjutannya.

" Seyogyanya Ranperda tersebut disampaikan di Banmus untuk dibawa ke Rapim. Seingat saya rapat Banmusnya baru ada pada awal Agustus mendatang," ujar Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Syolihin saat ditemui di ruang Fraksi PKB DPRD Batam, Selasa (16/7).

Di Rapim nanti, kata Riki Syolihin yang akrab disapa Risyol ini, nasib Ranperda Ketenagakerjaan ditentukan, apakah tetap dilanjutkan pembahasannya untuk disahkan menjadi Perda, atau dihentikan dengan pertimbangan, karena banyak pengulangan.

"Di Rapim nanti nasibnya ditentukan, sebagaimana rekomendasi Banleg di paripurna sebelumnya," terang Risyol.

Setelah dibentuk Pansus kemudian dibawa oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Batam ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan terakhir di sampaikan di Paripurna, maka selanjutnya nasib Ranperda ini ada di Pimpinan DPRD Batam.

"Tanggung jawabnya ada di Pimpinan," pungkas Risyol.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Surya Sardi mengatakan, Ranperda ini menunggu pembahasan di tahapan Pimpinan. Namun hingga kini belum dibahas karena banyaknya agenda yang sudah tersusun sebelumnya.

" Kita akan bahas di depan seluruh perangkat Pimpinan dewan," ujar politisi Demokrat baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, Ranperda Naker ini merupakan hak inisiatif DPRD Batam yang diusulkan oleh Komisi IV. Namun di tengah perjalanannya Ranperda ini mengalami kendala untuk disahkan.

Bahkan sempat dilakukan padu serasi di Kementerian Nakertrans, dan hasilnya sebagaian materinya merupakan pengulangan, begitu juga terkait muatan Outsoursing yang tidak memiliki landasan hukum.

Karenanya, Ranperda ini kemudian di bawah ke Paripurna dan direkomendasikan untuk dibahas ulang atau dihentikan pembahasannya. Dan saat ini belum jelas kapan akan dibahas kembali atau juga dihentikan di tengah jalan.


(sumber HK )