Rektor UPB (Universitas Putra Batam) Mangkir Di Persidangan Pertama KIP - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 19 Juli 2013

Rektor UPB (Universitas Putra Batam) Mangkir Di Persidangan Pertama KIP

Batam,Buruhtoday: Perseteruan 11 mahasiswa dengan pihak akademis UPB kini memasuki persidangan KIP  digedung BPSK batam Center kemarin (kamis 18/7), pihak UPB tidak menghadiri persidangan. 

Setelah  menunggu kurang lebih sampai 1 ½ jam pihak KIP dan Nampat silangit DKK menuggu diruang rapat BPSK, pihak termohon belum juga memperlihatkan etikat baiknya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Sesuai dengan surat undangan yang telah dilayangkan pihak KIP tanjung pinang kepada Nampat silangit dkk dan juga pihak UPB minggu kemarin untuk menghadiri persidangan yang dilaksanakan di gedung BPSK ( Badan penyelasaian Sengketa Konsumen ) terkait permasalahan nilai ujian yang tidak sesuai dengan mahasiswa harapkan, seharusnya pihak UPB menghadiri rapat yang telah disiapkan oleh pihak KIP tanjung pinang.

Namun pihak UPB tidak dapat menghadiri persidangan tersebut dengan alasan sibuk.
Nampat selaku perwakilan dari 11 mahasiswa mengatakan pada wartawan bahwa  pihak UPB tidak siap untuk menghadapi laporan mahasiswa,maka dari itu mereka tidak hadir dalam persidangan ini, sudah jelas bahwa surat undangan yang dikirimkan oleh KIP tanjung pinang langsung diterima oleh pihak UPB.tapi sekarang pihak dari Universitas mengatakan sedang sibuk kepada KIP.ujarnya.

Tambahnya lagi ‘ pihak KIP mengusahakan sidang dilaksanakan dibatam karena keadaan situasi  mahasiswa, sebab sengketanya dikota batam. ujar nampat.

Aripudin Jalil selaku ketua Majelis Komisioner mengatakan pihaknya akan melayangkan surat undangan ke dua untuk pemohon dan termohon,dikarenakan pihak dari UPB tidak dapat menghadiri persidangan ini dengan alasan sedang sibuk. Dan apabila nantinya pihak termohon yaitu UPB (Universitas Putra Batam ) tidak dapat menghadiri persidangan berikutnya, dan  andai kata pihak pemohon 11 mahasiswa tidak puas. maka permasalahan ini dapat dilanjutkan pada pihak Pengadilan Negeri. karena KIP tidak dapat  mengeluarkan sanksi apapun kepada pihak UPB sebagai termohon,biar nanti pengadilan Negeri saja yang memutuskan.ujar Arjal.
(don).