Batam,BT- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada atase-atase Tenaga Kerja (Atnaker) untuk memperkuat jejaring dan koordinasi dalam pelayanan penyelesaian permasalahan TKI.
Hal tersebut agar pelayanan penyelesaian permasalahan TKI dapat diselesaikan dengan cepat, mudah, ramah dan transparan serta berbasis perlindungan.
"Pelayanan penyelesaiaan permasalahan TKI yang berbasis online, memang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing negara penempatan. Namun standar pelayanannya harus tetap diberlakukan dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan TKI di luar negeri “kata Muhaimin, di Jakarta, Minggu (7/7/2013).
Standar pelayanan penyelesaikan pemasalahan TKI harus dilakukan dengan pelayanan berbasis online, dan terintegrasi yang dilengkapi data-data dan dokumen TKI yang akurat.
Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.
“Kita berharap penggunaan teknologi berbasis online ini bisa memperkuat penerapan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan TKI, baik yang akan berangkat ke luar negeri, maupun TKI yang sedang bekerja di luar negeri, atau TKI yang telah kembali ke Tanah Air," paparnya.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus TKI, sambung Muhaimin, diperlukan aspek-aspek untuk memperkuat jejaring dan koordinasi antara kemenakertrans, dengan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan kasus TKI.
Muhaimin pun mengintruskikan kepada atnaker agar mempersiapkan roadmap penempatan TKI tahun 2017, telah diarahkan penempatan TKI berdasarkan jabatan dalam rangka meningkatkan posisi tawar TKI kita yang pada akhirnya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Reyna Usman meminta, agar forum komunikasi atase ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hal tersebut guna membenahi program penempatan dan perlindungan TKI, di luar negeri.
“Permasalah-permasalahan TKI yang timbul dengan berbagai karekteristik dapat diselesaikan dan dan dieleminir, dengan adanya komunikasi dan koordinasi secara bipartit dengan stakeholder, sehingga terwujud pola sikap dan tindakan yang sejalan dan terpadu dalam membangun manajemen pengelolaan pelayanan dan perlindungan TKI dan keluarganya," bebernya.
(sumber okezone news)
"Pelayanan penyelesaiaan permasalahan TKI yang berbasis online, memang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing negara penempatan. Namun standar pelayanannya harus tetap diberlakukan dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan TKI di luar negeri “kata Muhaimin, di Jakarta, Minggu (7/7/2013).
Standar pelayanan penyelesaikan pemasalahan TKI harus dilakukan dengan pelayanan berbasis online, dan terintegrasi yang dilengkapi data-data dan dokumen TKI yang akurat.
Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.
“Kita berharap penggunaan teknologi berbasis online ini bisa memperkuat penerapan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan TKI, baik yang akan berangkat ke luar negeri, maupun TKI yang sedang bekerja di luar negeri, atau TKI yang telah kembali ke Tanah Air," paparnya.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus TKI, sambung Muhaimin, diperlukan aspek-aspek untuk memperkuat jejaring dan koordinasi antara kemenakertrans, dengan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan kasus TKI.
Muhaimin pun mengintruskikan kepada atnaker agar mempersiapkan roadmap penempatan TKI tahun 2017, telah diarahkan penempatan TKI berdasarkan jabatan dalam rangka meningkatkan posisi tawar TKI kita yang pada akhirnya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Reyna Usman meminta, agar forum komunikasi atase ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hal tersebut guna membenahi program penempatan dan perlindungan TKI, di luar negeri.
“Permasalah-permasalahan TKI yang timbul dengan berbagai karekteristik dapat diselesaikan dan dan dieleminir, dengan adanya komunikasi dan koordinasi secara bipartit dengan stakeholder, sehingga terwujud pola sikap dan tindakan yang sejalan dan terpadu dalam membangun manajemen pengelolaan pelayanan dan perlindungan TKI dan keluarganya," bebernya.
(sumber okezone news)