Batam,Buruhtoday – selama 5 tahun bekerja Karyawan tidak
pernah sen kontrak , bekerja di PT.EMI slip gaji karyawan dari CV.Roma Tua, karyawan laporkan
perusahaan ke dinas tenaga kerja kota batam.
Dalam sidang tripartite perselisihan industrial diruang rapat
dinas tenaga kerja kota batam, Elia Tua dkk terhadap PT.EMI ( Ekasindo Marine
Indonesia )dan CV.Roma Tua atas permasalahan status kerja yang tidak jelas,sehingga
Elia dkk meminta pihak perusahaan agar
mem PHK nya. Rabu kemarin (31/7/2013).
Hardi mewakili pihak perusahaan dalam sidang tripartite tersebut
mengatakan, awalnya pihak perusahaan PT.EMI menerima CV.Roma Tua untuk mengambil borongan job saja,
dan seluruh karyawan tetap dibawah bendera PT.EMI, dapat dicek dari laporan
jamsostek dan pajak yang disetorkan setiap bulannya. PT.EMI tidak pernah mem
PHK satu pun karyawan.ujarnya.
Memang rencananya seluruh karyawan yang ada sekarang akan kita Subconkan tapi belum tau kapan, dirinya
juga mempermasalahkan surat perundingan yang dikirimkan karyawan,dimana surat
perundingan yang diterima pihak perusahaan tidak ditanda tangani oleh karyawan.
dan kenapa harus ke serikat pekerja melapor,kenapa bukan ke Dinas Tenaga Kerja
terlebih dulu. ucapnya hardi dengan nada suara yang keras.
Lamhot pemilik
CV.Roma Tua juga karyawan PT EMI yang menjabat sebagai supervesor menambahkan keterangan
Hardi.Dirinya mengatakan, sebelum karyawan kita pekerjakan
dilapangan mereka sudah kita beri surat pernyataan yang bunyinya ‘apabila ada
kerja, kerja.kalau tidak ada kerja,ya tidak kerja dan tidak ada tuntutan ‘
kata lamhot.
Namun keterangan Hardi dan Lamhot disangkal karyawan, Jamesden
Barasa mengatakan, pihak perusahaan PT.EMI lansung memindahkan mereka pada CV.Roma Tua
tanpa pemberitahuan terlebih dulu,tiba-tiba slip gaji yang diterima setelah menerima upah berubah atas nama CV.Roma Tua.ujarnya.
Menurutnya pihak perusahaan PT.EMI telah mempermainkan
mereka untuk menghidari uang pesangon, selama bekerja tidak pernah ada
masalah, tiba-tiba saja dua bulan terahir ini slip gaji yang diterimanya
berbeda dengan yang biasanya.
Sebelum mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dirinya
mengaku sudah pernah berunding dengan Lamhot. Namun dari perundingan itu tidak ada hasil, sehingga membuat dirinya
pergi berkonsultasi ke kantor SPSI Batam center.
Mendengar kronologis kejadian itu, SPSI melalui Setia
Tarigan menyarankan supaya melapor ke pihak terkait ,lalu kami meminta SPSI
untuk menjadi kuasa hukum dalam masalah ini.ucap james.
Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Hasbi staf syaker yang
memimpin sidang tripartite memutuskan bahwa permintaan karyawan untuk di PHK
akan diproses dan menyarankan karyawan dan perusahaan untuk memberikan
keterangan masa kerja untuk mempermudah
proses penyelesaian.
don