" Rektor dan Ketua Pembina Yayasan UPB Tidak Mengerti undang-undang KIP"
BATAM, burutoday – Berdasarkan surat putusan
003/VII/KI-Kepri-PS/2013, permohonan mahasiswa Universitas Putra Batam atas
sengketa informasi publik almamaternya dikabulkan KIP, Jumat (2/8/2013).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis
Komisioner yakni Arifuddin Jalil, S.Ag, ketua sidang dan H. Budi
Sufiyanto, A.Md serta James F Pappilaya, SH sebagai anggota, memutuskan
permohonan para pemohon dikabulkan. Serta, menetapkan bahwa salinan lembar
jawaban ujian semester 5 (lima), dan salinan lembar soal ujian tegah semester 5
(lima) wajib diberikan oleh Universitas Putra Batam.
Pemohon, Nampak Silangit, Sahat
Maruli Sianturi, Dong Maria Hasiana, dan Febry Andrean Amoga berhak mendapatkan
informasi atas permohonan yang sempat ditolak oleh universitas.
Komisi Inpormasi Publik (KIP) Kepri menilai
informasi mengenai lembaran soal dan
jawaban yang diminta Nampat Dkk sebagai mahasiswa merupakan informasi publik
yang wajib dibuka kepada pemohon.
Ini adalah informasi publik yang
wajib dibuka kepada para pemohon,
1. Hukum Pidana Ekonomi dengan dosen Drs. M Ukas Ibrahim, SH, MH.
2. Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
3. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag
4. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
5. Hukum Perusahaan dengan dosen Herti Saraswati, SH, MH.
6. Perencanaan Kontrak dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
7. Perencangan Perundang-Undangan dengan dosen Ferdinal Martin, SH.
8. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing, S.Sos
Sementara laporan yang sama yang dilaporkan Pirman Pirdo Saragih, Hendriyadi, dan Mustaufiq, KIP juga mengabulkan permohonan mereka, dengan putusan nomor 004/VII/KI-Kepri-PS/2013.
inilah nama mata kuliah laporan kedua, diduga dimanipulasi Unipersitas Putra Batam,yakni
1.Hukum Pemerintahan Pusat dengan
dosen Agus Rianto, SH.
2. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
3. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
4. Perancangan Perundang-undangan dengam dosen Ferdinal Martin, SH.
5. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing.
mengahiri persidanagan ketua Majelis Arifuddin Jalil, mengatakan untuk putusan nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013, KIP Kepri memerintahkan termohon untuk memberikan salinan permohonan yang diminta oleh para pemohon dalam tenggang waktu empat belas (14) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh pemohon dan termohon.
Sementara untuk putusan 004/VII/KI-Kepri-PS/2013, KIP Kepri memerintahkan termohon untuk memberikan salinan permohonan yang diminta oleh para pemohon dalam tenggang waktu empat belas (10) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh termohon.
2. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
3. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
4. Perancangan Perundang-undangan dengam dosen Ferdinal Martin, SH.
5. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing.
mengahiri persidanagan ketua Majelis Arifuddin Jalil, mengatakan untuk putusan nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013, KIP Kepri memerintahkan termohon untuk memberikan salinan permohonan yang diminta oleh para pemohon dalam tenggang waktu empat belas (14) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh pemohon dan termohon.
Sementara untuk putusan 004/VII/KI-Kepri-PS/2013, KIP Kepri memerintahkan termohon untuk memberikan salinan permohonan yang diminta oleh para pemohon dalam tenggang waktu empat belas (10) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh termohon.
Terkait hasil putusan, apabila
kedua belah pihak pemohon dan termohon tidak puas dengan putusan, dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. komisioner.
Usai persidangan, Ketua
Komisi Informasi Publik Kepri, Hj. Liesmindiningsih, SH saat dimintai keterangan
dari hasil putusan sidang yang memutuskan Pihak pemohon ‘ Mahasiswa’ berhak
atas lembaran soal dan jawaban yang
ditahan oleh pihak UPB.
Hj. Liesmindiningsih, SH mengatakan, Unipersitas Putra Batam
itu sudah pasti Badan Publik, Rektor dan ketua pembina yayasan UPB tidak
mendalami Undang-undang KIP dengan benar. Mereka hanya membaca sedikit dan
berpatokan pada pasal permasalahan.ujarnya.
Apabila nantinya dalam 14 belas hari kerja, pihak
Unipersitas belum juga memberikan data-data sengketa yang diperlukan oleh
mahasiswa, maka Komisioner akan menyerahkan permasalahan pada pemohon dan
termohon. Apakah mau dilanjutkan kepengadilan negeri itu hak mereka, dan KIP
nantinya apabila dibutuhkan sebagai saksi juga akan siap.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat kepri , apabila
ada permasalahan sengketa informasi agar melaporkannya kepada Komisi Inpormasi
Publik (KIP) Kepri langsung., Asalkan sudah
memenuhi syarat-syarat dari peraturan.
kami akan siap memprosesnya dan mempersiapkan acara sidangnya.ucap lies.
(Don / anton.)