Batam Buruh today-Begu Ganjang memang belum sepenuhnya hilang dari isu daerah Batak.
Masih terlalu sering menghiasi berita-berita untuk seukuran zaman yang
mestinya diluluhkan oleh modernisasi dalam berpikir dan bersikap. Hantu Ganjang asal tanah Batak itu, kini masih menduduki posisi tertinggi untuk kategori hantu terpopuler versi Batak.
Konon katanya, hantu ini berasal dari arwah bayi yang meninggal yang
kemudian sebelum genap tujuh hari, organ tubuh mayat bayi tersebut
dicuri oleh dukun ilmu hitam yang kemudian menempanya menjadi begu
ganjang.
Hingga saat ini, telah banyak kasus yang terjadi sehubungan dengan Begu Ganjang
ini. Banyak sudah yang menjadi korban dari masalah yang sebenarnya
metafisik ini. Mulai dari pengusiran dari kampong, pembakaran tempat
tinggal, pengeroyokan hingga pembakaran hidup-hidup para tertuduh pelaku
dan pemelihara begu ganjang. Sementara, berhubung hal ini berkaitan
dengan magis, tidak akan bisa diukur dengan logika secara manusiawi.
Hantu yang katanya membunuh targetnya dengan cara mencekik target,
tidak bisa dipastikan keberadaannya. Lantas, mengapa begu yang satu ini
bisa melenyapkan nyawa orang? Tidak ada seorang pun yang pernah
membuktikan keberadaan begu ganjang, bahkan kajian antropolog tentang
keberadaan begu ganjang pun, tak pernah membuahkan hasil berupa
literature tentang keberadaan begu ganjang.
Isu begu ganjang
yang bila diteliti secara manusiawi, tidak lain dan tidak bukan,
berasal dan berkembang dalam paradigma yang terkungkung oleh dengki dan
kecemburuan sosial, melihat korban yang dituduh sebagai pemelihara begu ganjang
umumnya memiliki taraf hidup diatas rata-rata. Isu begu ganjang ini
hanya dihembuskan oleh seseorang yang merasa sedang berada di posisi
tidak nyaman dalam kedudukannya di suatu masyarakat.
Ketiadaan bukti ini pula lah yang mengakibatkan tertuduh pemelihara
begu ganjang tidak pernah dijerat hukum. Mengingat kasus yang terjadi
berbau magis alias metafisika, tidak ada pasal yang menyangkut hal ini.
Maka, tak heran, bila dalam suatu kasus yang menyertakan begu ganjang di
dalamnya, tidak aka nada hukuman pidana bagi tertuduh pemelihara.
Justru, pelaku penganiayaan lah yang selalu dijerat oleh hukum. Tidak
akan ada saksi ahli yang bisa dijadikan sumber keterangan yang akurat
dan terpercaya mengenai hal ini.
Diperlukan sebuah pemahaman khusus tentang hal ini. Begu ganjang
adalah istilah tak bertuan yang tak ada seorangpun yang tahu asalnya.
Meski demikian, diperlukan sebuah penelusuran mengenai keberadaan sosok
mahluk paling panjang ini. Banyak hal yang mesti dibenahi zaman ini,
termasuk, membuka pola piker menjadi sedikit lebih open-minded.
Sumber : Go batak