Lelang Pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam Bobrok - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 15 Agustus 2013

Lelang Pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam Bobrok



Batam,buruhtoday -  Mungkin warga Batam, Kepuluan Riau belum lupa tentang kasus bantuan sosial dan kasus KPU Batam yang belum tuntas. Saat ini mencuat lagi dugaan kasus alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah di kota itu yang akan berujung ke ranah Hukum.


Pasalnya kontraktor pemenang pengadaan alkes tersebut diduga syarat kejanggalan dan permainan, sehingga akibatnya pihak-pihak yang mencari keutungan pribadi maupun kelompok terindikasi mulai terkuak.

Proyek pengadaan alkes yang diikuti sejumlah penyedia jasa tersebut dituding tidak sesuai berpedoman pada prosedur dan tata cara pelelangan yang sudah ditetapkan Perpres 54 Tahun 2010.

Hal tersebut terbukti saat proses menimbulkan sejumlah keganjilan seperti kurangnya syarat dan pemenuhan hasil evaluasi penawaran dinilai hanya upaya dan alasan pihak panitia untuk menggagalkan peserta tender lain-nya. Fakta tersebut terungkap dari hasil laporan LSM Barelang Batam serta salinan laporan-nya kepada Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Dalam salinan laporan ke KPK yang diterima Metro pol Rabu (21/5) Ketua LSM Barelang, Yusril menyampai sekaligus mengirimkan surat pengusutan tentang adanya dugaan korupsi keuangan negara dalam pelaksanaan lelang Alkes RSUB Embung Fatimah Batam.

Selanjutnya juga diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan motif memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dalam pengadaan alkes Rumah Sakit Umum Daerah Eambung Fatimah Kota Batam, Kepulauan Riau anggaran APBD 2012 HPS senilai Rp. 48.458.185.600.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah drg. Fadillah Malarangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala LPSE Batam, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Ketua Kelompok Kerja (POKJA)/Pejabat Pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam APBD 2012 Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Direktur PT. Bina Karya Sarana Alamat: Jalan Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10 Batam Center – Batam Direktur PT. Mitra Bina Medika Alamat: Jalan Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10 Batam Center – Batam.Penggelembungan (mark-up) anggaran dengan cara memanipulasi harga pembelian alat-alat kesehatan (alkes)

Rencana pengadaan yang diarahkan untuk memenangkan kelompok perusahaan milik Suhadi, yaitu PT. Bina Karya Sarana (PT BKS) dan PT. Mitra Bina Medika (PT MBM), panitia lelang yang tidak mempunyai integritas dan memihak.

Lolosnya PT. BKS dan PT MBM calon peserta pengadaan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.Penyusunan dokumen lelang terjadi tawar menawar dengan pengusaha mengenai spesifikasi teknis yang disyaratkan alkes, diserahkan lebih rendah daripada yang disyaratkan dalam kontrak. Demikian dilaporkan LSM Barelang Batam.

LSM Barelang juga melaporkan dugaan kerugian negara: Rp. 12.497.000.000. (dua belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) Saksi – Saksi: Saksi Peserta lelang: PT. Tunas Mekar Selaras Alamat: Ruko Mega Legenda Blok E3 No. 10 Batam, Kepulauan Riau, Indonesia Manager:Adi.SaksiYang mendengar Rekaman Percakapan Aliran Dana Suap: Yudi Kurnaen, SH. Pekerjaan: Ketua Komisi II DPRD Batam Alamat: Jalan Engku Putri Batam Center – Batam, Kepulauan Riau

Alat Bukti Permulaan: Foto copy Rekening Koran Giro PT. Mitra Bina Medika Nomor : 109-00-1277683-7 NPWP: 02.795.9.52.7-215.000 periode 1/04/12 s/d 30/04/12 dengan saldo akhir Rp. 1.201.924 Print out pengumuman LPSE Batam pemenang lelang : Pengadaan Alat-Alat Rawat Inap dan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Kamar Mayat RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 7.342.580.000. Nama Pemenang PT. MBM Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-217.000. Pengadaan Alat-Alat Rawat Inap dan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Kamar Mayat RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 7.342.580.000. Nama Pemenang PT. MBM alamat Jl. Pasir Putih Komp. Accelence Blok B No. 10 Batam Center – Batam NPWP 02.795.952.7-217.000

Pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD APBD 2012 HPS Rp 10.537.100.000. Nama Pemenang PT. MBM Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-217.000 Harga Penawaran Rp. 10.022.500.000. PEMENANG LELANG DIBATALKAN Bahwa setelah masa sanggah terhadap pemenang PT. MBM berakhir pada tanggal 13 Juli 2012. PT MBM dibatalkan sebagai pemenang lelang pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD Batam APBD 2012 dengan penawaran Rp. 10.022.500.000 yang diumumkan pada tanggal 6 Juli 2012.

Bahwa sebagai pemenang lelang PT. MBM dibatalkan karena menyampaikan dokumen perusahaan sebagai persyaratan kualifikasi yang tidak berlaku dan/atau dipalsukan seolah-olah masih berlaku, diantaranya berupa: ijin SubPAK (Sub Penyalur Alat-Alat Kesehatan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa tidak berlaku Ijin SubPAK PT. MBM sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor: HK.02.07/IV/275/2011 tertanggal 11 May 2011 sehubungan dengan penerapan PERMENKES Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan dimana Sub Penyalur Alat Kesehatan (subPAK) yang telah habis masa berlakunya harus berubah izinya menjadi Penyalur Alat Kesehatan.

Bahwa alamat PT. MBM tidak ditemukan (fiktip) seperti disebut di Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi yang disampaikan dalam dokumen lelang. Hal ini diterangkan oleh Ketua RT II/RW VIII Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota pada Surat Keterangan No: 02/RT II/RW VIII/VII/2012. Sedengkan Rekening Koran Giro PT. Mitra Bina Medika Nomor : 109-00-1277683-7 NPWP: 02.795.9.52.7-215.000 periode 1/04/12 s/d 30/04/12 dengan saldo akhir 1.201.924 menyebutkan masih beralamat First City Blok 2/B2-7 Kecamatan Batam Kota Teluk Tering Nongsa Batam.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES.PER/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan 15 ayat (1) Perubahan izin PAK harus dilakukan apabila terjadi: c. perubahan alamat kantor, gudang dan/atau bengkel. Dengan demikian PT. Mitra Bina Medika sebagai Penyedia Barang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kedokteran RSUD APBD 2012 HPS Rp 3.686.650.000. Nama Pemenang PT. MBM Alamat Jln. Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center – Batam NPWP 02.795.952.7-217.000 Harga PenawaranRp. 3.670.000.000 (pengumuman pemenang 23 Oktober 2012, penandatanganan kontrak 31 Oktober sampai 14 Nopember 2012).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana menyalahgunakan wewenangnya tidak melakukan pemeriksaan berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugas dan fungsinya dalam memberikan rekomendasi untuk perubahan Ijin SubPAK PT. MBM. Hal ini terindikasi bahwa kondisi PT. MBM tidak memenuhi persyaratan khusus seperti disyaratkan pada Pasal 12 PERMENKES 1191/VIII/2010 Tentang Ijin Penyalur Alat Kesehatan.

Disinyalir Berita Acara Pemeriksaan PT. MBM dimanipulasi sehingga permohonan perubahan Ijin SubPAK PT. MBM melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dengan mudah diterbitkan oleh Kemenkes menjadi Ijin PAK dengan alamat: Jln. Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center – Batam demikian pula terhadap ijin PAK PT. Bina Karya Sarana.

Pengadaan Alat-Alat Rawat Inap dan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Kamar Mayat RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 7.342.580.000. Nama Pemenang PT. MBM Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-217.000 Harga Penawaran Rp. 7.092.450.000 (pengumuman pemenang 28 Mei 2012, penandatanganan kontrak 06 Juni 2012 – 12 Juni 2012).

Bahwa sebagai pemenanga lelang PT. MBM menyampaikan dokumen perusahaan sebagai persyaratan kualifikasi yang tidak berlaku dan/atau dipalsukan seolah-olah masih berlaku, diantaranya berupa: ijin SubPAK (Sub Penyalur Alat-Alat Kesehatan) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai upaya pengelabuan untuk menutupi kecurangan proses lelang yang memenangkan PT. MBM maka tampilan alamat PT. MBM pada pengumuman lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Batam diubah menjadi Alamat: Jln. Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center – Batam.

Bahwa diloloskan dan/atau dimenangkan PT. MBM pada lelang pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD Batam APBD 2012 senilai Rp.10.022.500.000 dan pengadaan Alat-Alat Rawat Inap dan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Kamar Mayat RSUD Batam APBD 2012 senilai Rp7.092.450.000.

Terindikasi Ketua ULP/Ketua POKJA Pejabat pengadaan tidak melakukan penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikas iterhadap syarat kualifikasi PT. Mitra Bina Medika seperti disebut pada Pasal 6 PERPRES Nomor 54 Tahun 2010. Semestinya ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia barang/jasa yang melakukan penipuan/pemalsuan dan pelanggaran lainnya seperti yang ditetapkan dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 kedalam Daftar Hitam serta melaporkannya kepada LKPP
Pengadaan Alat-Alat Kedokteran dan Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 3.984.016.798 Nama Pemenang PT. BKS Alamat Komplek Ruko Eccelent Blok B No.11 Kel.Teluktering Kec. Batam Kota NPWP 03.006.574.2-217.000 Harga Penawaran Rp. 3.400.000.000 (pengumuman pemenang 28 Mei 2012, penandatanganan kontrak 06 Juni 2012 – 12 Juni 2012).

PEMENANG LELANG DIBATALKAN

Bahwa PT. BKS selaku pemenang lelang pengadaan Alat-Alat kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 senilai Rp. 3.400.000.000, namun hingga masa kontrak berakhir pengadaan yang dimaksud belum juga dipenuhi. Karena kesalahan PT. Bina Karya Sarana sebagai penyedia barang dan sesuai Pasal 93 (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. PenyediaBarang/Jasa membayar denda; dan/atau d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Namun Ketentuan ini diabaikan dan justru PT. BINA KARYA SARANA diloloskan sebagai calon peserta dan memenangkan: Pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD APBD 2012 HPS Rp 10.493.900.000. Nama Pemenang PT. BKS Alamat Komplek Ruko Eecelent Blok B No. 11 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota NPWP 03.006.574.2-217.000 Harga PenawaranRp. 10.339.000.000. (pengumuman pemenang 19 Oktober 2012 – 25 Oktober 2012, penandatanganan kontrak 30 Oktober sampai 06 Nopember 2012).

LELANG ULANG

Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 3.965.755.600 Nama Pemenang PT. INTAN PERSADA GLOBAL Alamat Jln. Raden Patah Blok I No. 1 – 2 Batam NPWP 02.485.317.5-215.000 Harga Penawaran Rp. 3.650.000.000 (pengumuman pemenang 23 Oktober 2012, penandatanganan kontrak 31 Oktober sampai 14 Nopember 2012). LELANG ULANG
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam drg. Fadillah Malarangan menyalahgunakan wewenangnya untuk memerintahkan dan/atau mengarahkan Ketua ULP dan Ketua POKJA/Pejabat Pengadaan untuk menetapkan PT. INTAN PERSADA GLOBAL. Hal ini terindikasi dari pengakuan pihak PT.INTAN PERSADA GLOBAL yang menyebutkan “PT. INTAN PERSADA GLOBAL hanya dipinjam pakai”

Terjadi penyimpangan spesifikasi teknis barang seperti disebutkan Saudara Yosef perwakilan Batam PT. Surgika Alkesindo selaku importer alkes diminta Perencana Pengadaan (RSUD Batam) untuk membuat spesifikasi teknis peralatan kedokteran pusat sterilisasi (CSSD) APBD 2012 dengan kwalitas Eropa, diantaranya: Ultrasonic Cleaner, Sealing Machine dan Horizontal/Autoclave 250 Ltr. Kemudian Saudara Yosef menyampaikan daftar spesifikasi teknis alkes tersebut dengan jumlah harga yang ditawarkan Rp.3.650.000.000 dengan harapan barangnya dibeli. Namun yang terjadi alkes CSSD tersebut yang disediakan bukan kwalitas Eropa melainkan kwalitas Cina dengan merek UGAIYA dan DEKO.

Bahwa Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) HPS Rp. 3.984.016.798 dilakukan lelang ulang dengan pemenang PT. Intan Persada Global DIDUGA KUAT perusahaan ini hanya dipinjam oleh kelompok SUHADI. Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) tersebut merk UGAIYA asal Singapura dan DEKO asal India diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak memiliki ijin edar di Wilayah Republik Indonesia seperti disayaratkan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.Bahwa Alat-Alat Kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) DIDUGA KUAT tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak tersebut berkisar Rp. 1 miliar dan berpotensi kerugian negara sebesar Rp.2.650.000.000.

Pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Radiologi) RSUD APBD 2012 HPS Rp 14.998.600.000. Nama Pemenang PT. BINA KARYA SARANA Alamat Komplek Ruko Eecelent Blok B No. 11 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota NPWP 03.006.574.2-217.000 Harga PenawaranRp. 14.547.000.000. (pengumuman pemenang 06 Juli 2012 – 13 Juli2012, penandatanganan kontrak 17 Juli 2012 – 23 Juli 2012). Bahwa PT. BINA KARYA SARANA sebagai pemenang lelang Pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Radiologi) RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 14.998.600.000.dengan harga Penawaran Rp. 14.547.000.000. Pengumuman pemenang PT. Bina Karya Sarana dilakukan melalui 3 kali perubahan yakni pada 27 Juni 2012, 4 Juli 2012 dan 6 Juli 2012.

Kemudian setelah masa sanggah 13 Juli 2012. Penetapan PT. Bina Karya Sarana sebagai pemenang setelah masa sanggah ini diduga karena adanya surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kepulauan Riau perihal izin sub PAK. Tapi anehnya lelang pengadaan alat-alat kedokteran (radiologi) RSUD Batam tersebut akhirnya dibatalkanKuat dugaan untuk spesifikasi teknis alkes Radiologi tidak sesuai kontrak, diantaranya: 1. Mobile Xray, 2. X ray Machine Statonery 550 mA, 3. USG 4 D, 4. Ct Scan 64 slice, 5. Computer Radiography. Ct Scan Merek SIEMEN merupakan barang bekas (second hand) Bahwa Alat-Alat Kedokteran (Radiologi) DIDUGA KUAT tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak tersebut berkisar Rp. 4,7 miliar dan berpotensi kerugian negara sebesar Rp.9.847.000.000

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam drg. Fadilah Malarangan sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan dan menyerahkan hasil pekerjaan Alkes RSUD 2012 TIDAK SESUAI KONTRAK. Ini terindikasi bahwa pengadaaan Alat-Alat Kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 HPS

Kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 3.965.755.600, dan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Radiologi) RSUD APBD 2012 HPS Rp 14.998.600.000 pada akhir Januari 2013 masih belum bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat karena dalam tahap pemasangan dan instalasi serta belum dilakukan Uji Fungsi. Diduga terjadi pembayaran yang tidak sesuai kondisi hasil penyelesaian pekerjaan. DIDUGA ada manipulai pembuatan Berita Acara penerimaan barang untuk melengkapi dokumen pembayaran.

Pengadaan Alat-Alat Kedokteran ICU/NICU RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 7.958.700.000 Nama Pemenang PT. VANDA DIAGNOSTIKA Jl. Tgk. Dibitai No. 15 Lampineung Banda Aceh NPWP 02.246.143.8-101.000 Harga Penawaran Rp. 7.599.999.000 (pengumuman pemenang 31 Mei 2012, penandatanganan kontrak 09 Juni 2012 – 15 Juni 2012).Bahwa DIDUGA KUAT PT. VANDA DIAGNOSTIKA merupakan perusahaan yang dipinjam pakai oleh pihak kelompok perusahaan SUHADI dan proses lelang sudah diatur terlebih dahulu untuk memenangkan.

PT. Bina Karya Sarana dan PT. Mitra Bina Medika tidak tertib administrasi pajak. Hal ini terindikasi PT. Bina Karya Sarana memiliki NPWP ganda, yaitu: 03.006.574.2-217.000 dan 03.006.574.2-215.000, demikian juga PT. Mitra Bina Medika memiliki NPWP ganda, yaitu: 1. NPWP 02.795.952.7-217.000 dan 2.NPWP 02.795.952.7-215.000.

NPWP ganda ini bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2008 Tentang Penyampaian Peraturan Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak dengan pengguna ganda. Disebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.

Selain itu NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta dalam pengawasan administrasi perpajakan Lelang pengadaan tersebut SARAT KOLUSI. Berdasarkan telusuran serta kejadian disinyalir ada permainan secara sistematis dengan beberapa peran antar lain: 1. Oknum Peran Atur di ULP/POKJA Pengadaan Batam: oknum ini berperan mengatur dokumen lelang dan dukungan distributor dengan menutup dan atau mengunci spesifikasi teknis barang, 2. Oknum Peran Penyedia (Perusahaan) : oknum ini berperan mengatur pembagian komisi, 3. Oknum Peran Jaringan: oknum ini berperan sebagai penghubung proses lelang dan penyedia barang. Oknum-oknum tersebut mempunyai kedekatan dalam organisasi kepemudaan DPD KNPI Kota Batam periode 2009 – 2012.

Bermula pengakuan WINDA M (Ketua KNPI Kec. Batam Kota 2009 – 2012) meminta: “jangan diributkan soal alkes karena yang bermain orang-orang kita semua”. Oknum ADI MAJA, ST (Wakil Ketua DPD KNPI Kota Batam 2009-2012) mengatakan: “saya di ULP/Ketua POKJA karena rekomendasi ANDI S MUKHTAR, ST. (Sekretaris DPD KNPI Kota Batam 2009 – 2012). ANDI S MUKHTAR, ST juga mengatakan dekat dengan BAMBANG HERBUDI (Wakil Ketua DPD KNPI Kota Batam 2009 -2012) BH ini telah dilaporkan ke Polresta Barelang dengan STDP Nomor: LP-B617/VII/2012/Kepri/SPK-Polresta Barelang pada tanggal 11 Juli 2012 atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Perbuatan BAMBANG HERBUDI terhadap perlapor (STDP relampir) terkait upaya Pelapor untuk mengungkap dugaan kecurangan lelang pengadaan tersebut. Kolusi ini juga diduga melibatkan MUKHTI (adik ipar Walikota Batam). 4. Peran Legalitas: oknum ini berperan melakukan legalitas proses lelang hingga penandatangan kontrak dan penyediaan barang serta pembayaran. Oknum tersebut, diantaranya RIZKI FAISAL Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

KUAT DUGAAN beberapa oknum DPRD Batam terindikasi menerima gratifikasi sebagai pemberian suap berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugas dan fungsinya yakni PENGAWASAN Anggaran Belanja Pengadaan Alkes RSUD Batam 2012, indikasi ini seperti diberitakan di majalah FORUM KEADILAN No. 44/04 – 10 Maret 2013 halaman 54 dan SMS handphone yang memuat rekaman percakapan: “Seorang walikota dan wakil menerima 1.5 milyar dan 1 milyar dari proyek alkes, ketua DPRD dan Wakil wakilnya menerima 1 milyar, komisi 4 DPRD menerima 600 jt, M 500 jt, Ketua Komisi IV DPRD Kepulauan Riau Riki Faisal, SH. 1 milyar, semua pengakuan Direktur RSUD Fadilah Malarangan, ke Riki Solihin, Rusmini dan ibu Diana dari PPP YG MENERIMA DUITNYA DAN PENGAKUAN DRG. FADILAH DIREKTUR RSUD TERSEBUT DI REKAM oleh ibu Rusmini dari Golkar komisi 4 dan didengar oleh saksi Riki Solihin”

PT. Bina Karya Sarana dan PT. Mitra Bina Medika dengan kondisi persyaratan yang sama juga memenangkan lelang pengadaan alkes di Dinkes Provinsi kepri, Dinkes Kabupaten Bintan, RSUD Tanjung Uban, berjumlah Rp. 68.602.650.800, diantaranya: Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Dinas Kesehatan Provinsi Kepri APBD 2012 HPS Rp 12.960.840.000. Nama Pemenang PT. BINA KARYA SARANA Alamat Komplek Ruko Eecelent Blok B No. 11 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota NPWP 03.006.574.2-215.000 Harga Penawaran Rp. 12.804.884.000. (pengumuman pemenang 19 April 2012, penandatanganan kontrak 01 Mei 2012).

Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis Dinas Kesehatan Provinsi APBD 2012 Kepri HPS Rp 2.800.720.826. NamaPemenang PT.MITRA BINA MEDIKA Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran Rp.2.788.005.000. (pengumuman pemenang 20 Pebruari 2012, penandatanganan kontrak 15 Maret 2012).Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB Dinas Kesehatan Kab. Bintan APBD 2011 HPS Rp 12.995.999.000. Nama Pemenang PT.MITRA BINA MEDIKA Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran Rp.12.984.400.000. (pengumuman pemenang 22 Juli 2012, penandatanganan kontrak 5 Agustus 2012).

Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis RSUD Tanjung Uban APBD 2011 HPS Rp 3.083.096.000. Nama Pemenang PT.MITRA BINA MEDIKA Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran Rp.3.069.000.000. (pengumuman pemenang 11 Maret 2012, penandatanganan kontrak 22 Maret 2012).Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah RSUD Tanjung Uban APBD 2011 HPS Rp 7.993.561.000. Nama Pemenang PT. BINA KARYA SARANA Alamat Komplek Ruko Eccelent Blok B No.11 Kel.Teluktering Kec. Batam Kota NPWP 03.006.574.2-217.000 Harga Penawaran Rp.7.982.906.800. (pengumuman pemenang 11 Maret 2011, penandatanganan kontrak 22 Maret 2011).

Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Kesehatan dan KB Tanjung Uban APBD 2010 HPS Rp.4.869.135.000. Nama Pemenang PT.MITRA BINA MEDIKA Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran Rp.4.885.000.000. (pengumuman pemenang 12 Okotber 2010, penandatanganan kontrak 21 Oktober 2010).

Pengadaan Peralatan Kedokteran Dinas Kesehatan Provinsi APBD 2010 Kepri HPS Rp.19.160.681.591. Nama Pemenang PT.MITRA BINA MEDIKA Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran Rp.18.990.000.000. (pengumuman pemenang 21 Juli 2010, penandatanganan kontrak 29 Juli – 04 Agustus 2010). Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit RSUD Tanjung Uban APBD 2009 HPS Rp5.158.519.920. Nama Pemenang PT.MITRA BINA MEDIKA Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran Rp5.098.455.000. (pengumuman pemenang 11 September 2009, penandatanganan kontrak 23 September 2009).

Bahwa diduga kuat ke-5 lelang pengadaan alkes tersebut dimenangkan karena SARAT KOLUSI ada peran atur Ketua Komisi IV DPRD Batam Rizki Faisal, SH. Dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenangkan PT. BINA KARYA SARANA dan PT. MITRA BINA MEDIKA.

Kata Yusril, bahwa PT.Bina Karya Sarana sebagai pemengan lelang pengadaan peralatan kedokteran Dinas Kesehatan Provinsi Kepri APBD 2010 HPS Pengadaan Peralatan Kedokteran Dinas Kesehatan Provinsi APBD 2010 Kepri HPS Rp 19.160.681.591. dengan Harga Penawaran Rp 18.990.000.000. Diduga peralatan yang disediakan oleh PT. Bina Karya Sarana diantaranya berupa BECKMAN COULTER 1991 (barang bekas), peralatan tersebut ditempatkan di RSUD Provinsi Kepri di Batu 8 Tanjung Pinang.

“Kita menghimbau pihak-pihak yang berkompeten dengan pengelolaan anggaran yang berasal dari uang rakyat, atau sebaiknya setiap amanah yang dipercayakan dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan, sebab setiap perbuatan pelanggaran yang dilakukan mesti dipertanggung jawabkan,” tutupnya.


(sumber kepri terkini.co.id)