Batam,buruhtoday - Mungkin warga Batam, Kepuluan Riau belum lupa
tentang kasus bantuan sosial dan kasus KPU Batam yang belum tuntas. Saat ini
mencuat lagi dugaan kasus alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah di
kota itu yang akan berujung ke ranah Hukum.
Pasalnya kontraktor pemenang pengadaan alkes tersebut diduga
syarat kejanggalan dan permainan, sehingga akibatnya pihak-pihak yang mencari
keutungan pribadi maupun kelompok terindikasi mulai terkuak.
Proyek pengadaan alkes yang diikuti sejumlah penyedia jasa
tersebut dituding tidak sesuai berpedoman pada prosedur dan tata cara pelelangan
yang sudah ditetapkan Perpres 54 Tahun 2010.
Hal tersebut terbukti saat proses menimbulkan sejumlah
keganjilan seperti kurangnya syarat dan pemenuhan hasil evaluasi penawaran
dinilai hanya upaya dan alasan pihak panitia untuk menggagalkan peserta tender
lain-nya. Fakta tersebut terungkap dari hasil laporan LSM Barelang Batam serta
salinan laporan-nya kepada Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam salinan laporan ke KPK yang diterima Metro pol Rabu
(21/5) Ketua LSM Barelang, Yusril menyampai sekaligus mengirimkan surat
pengusutan tentang adanya dugaan korupsi keuangan negara dalam pelaksanaan
lelang Alkes RSUB Embung Fatimah Batam.
Selanjutnya juga diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan
motif memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dalam pengadaan alkes Rumah Sakit
Umum Daerah Eambung Fatimah Kota Batam, Kepulauan Riau anggaran APBD 2012 HPS
senilai Rp. 48.458.185.600.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah drg.
Fadillah Malarangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Kepala LPSE Batam, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP),
Ketua Kelompok Kerja (POKJA)/Pejabat Pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam
APBD 2012 Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Direktur PT. Bina Karya Sarana
Alamat: Jalan Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10 Batam Center –
Batam Direktur PT. Mitra Bina Medika Alamat: Jalan Pasir Putih Komplek Ruko
Accelence Blok B. 10 Batam Center – Batam.Penggelembungan (mark-up) anggaran
dengan cara memanipulasi harga pembelian alat-alat kesehatan (alkes)
Rencana pengadaan yang diarahkan untuk memenangkan kelompok
perusahaan milik Suhadi, yaitu PT. Bina Karya Sarana (PT BKS) dan PT. Mitra
Bina Medika (PT MBM), panitia lelang yang tidak mempunyai integritas dan
memihak.
Lolosnya PT. BKS dan PT MBM calon peserta pengadaan yang
sebenarnya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.Penyusunan dokumen
lelang terjadi tawar menawar dengan pengusaha mengenai spesifikasi teknis yang
disyaratkan alkes, diserahkan lebih rendah daripada yang disyaratkan dalam
kontrak. Demikian dilaporkan LSM Barelang Batam.
LSM Barelang juga melaporkan dugaan kerugian negara: Rp. 12.497.000.000. (dua belas milyar
empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) Saksi – Saksi: Saksi Peserta
lelang: PT. Tunas Mekar Selaras Alamat: Ruko Mega Legenda Blok E3 No. 10 Batam,
Kepulauan Riau, Indonesia Manager:Adi.SaksiYang mendengar Rekaman Percakapan
Aliran Dana Suap: Yudi Kurnaen, SH. Pekerjaan: Ketua Komisi II DPRD Batam
Alamat: Jalan Engku Putri Batam Center – Batam, Kepulauan Riau
Alat Bukti Permulaan:
Foto copy Rekening Koran Giro PT. Mitra
Bina Medika Nomor : 109-00-1277683-7 NPWP: 02.795.9.52.7-215.000 periode
1/04/12 s/d 30/04/12 dengan saldo akhir Rp. 1.201.924 Print out pengumuman LPSE
Batam pemenang lelang : Pengadaan Alat-Alat Rawat Inap dan Pengadaan Alat-Alat
Kedokteran Kamar Mayat RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 7.342.580.000. Nama Pemenang
PT. MBM Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek
Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-217.000. Pengadaan
Alat-Alat Rawat Inap dan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Kamar Mayat RSUD Batam
APBD 2012 HPS Rp 7.342.580.000. Nama Pemenang PT. MBM alamat Jl. Pasir Putih
Komp. Accelence Blok B No. 10 Batam Center – Batam NPWP 02.795.952.7-217.000
Pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD APBD 2012
HPS Rp 10.537.100.000. Nama Pemenang PT. MBM Alamat Komplek First City Blok 2
Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP
02.795.952.7-217.000 Harga Penawaran Rp. 10.022.500.000. PEMENANG LELANG
DIBATALKAN Bahwa setelah masa sanggah terhadap pemenang PT. MBM berakhir pada
tanggal 13 Juli 2012. PT MBM dibatalkan sebagai pemenang lelang pengadaan
Alat-Alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD Batam APBD 2012 dengan penawaran Rp.
10.022.500.000 yang diumumkan pada tanggal 6 Juli 2012.
Bahwa sebagai pemenang lelang PT. MBM dibatalkan karena
menyampaikan dokumen perusahaan sebagai persyaratan kualifikasi yang tidak
berlaku dan/atau dipalsukan seolah-olah masih berlaku, diantaranya berupa: ijin
SubPAK (Sub Penyalur Alat-Alat Kesehatan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa tidak berlaku Ijin SubPAK PT. MBM sesuai Surat
Edaran Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor:
HK.02.07/IV/275/2011 tertanggal 11 May 2011 sehubungan dengan penerapan PERMENKES
Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan dimana Sub
Penyalur Alat Kesehatan (subPAK) yang telah habis masa berlakunya harus berubah
izinya menjadi Penyalur Alat Kesehatan.
Bahwa alamat PT. MBM tidak ditemukan (fiktip) seperti
disebut di Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata
Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi yang disampaikan dalam dokumen lelang. Hal ini
diterangkan oleh Ketua RT II/RW VIII Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam
Kota pada Surat Keterangan No: 02/RT II/RW VIII/VII/2012. Sedengkan Rekening
Koran Giro PT. Mitra Bina Medika Nomor : 109-00-1277683-7 NPWP:
02.795.9.52.7-215.000 periode 1/04/12 s/d 30/04/12 dengan saldo akhir 1.201.924
menyebutkan masih beralamat First City Blok 2/B2-7 Kecamatan Batam Kota Teluk
Tering Nongsa Batam.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1191/MENKES.PER/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan 15 ayat (1) Perubahan
izin PAK harus dilakukan apabila terjadi: c. perubahan alamat kantor, gudang
dan/atau bengkel. Dengan demikian PT. Mitra Bina Medika sebagai Penyedia Barang
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) PERPRES Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kedokteran RSUD APBD 2012
HPS Rp 3.686.650.000. Nama Pemenang PT. MBM Alamat Jln. Pasir Putih Komplek
Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center – Batam NPWP 02.795.952.7-217.000 Harga
PenawaranRp. 3.670.000.000 (pengumuman pemenang 23 Oktober 2012,
penandatanganan kontrak 31 Oktober sampai 14 Nopember 2012).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep
Yudiana menyalahgunakan wewenangnya tidak melakukan pemeriksaan berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugas dan fungsinya dalam
memberikan rekomendasi untuk perubahan Ijin SubPAK PT. MBM. Hal ini terindikasi
bahwa kondisi PT. MBM tidak memenuhi persyaratan khusus seperti disyaratkan
pada Pasal 12 PERMENKES 1191/VIII/2010 Tentang Ijin Penyalur Alat Kesehatan.
Disinyalir Berita Acara Pemeriksaan PT. MBM dimanipulasi
sehingga permohonan perubahan Ijin SubPAK PT. MBM melalui Dinas Kesehatan
Provinsi Kepulauan Riau dengan mudah diterbitkan oleh Kemenkes menjadi Ijin PAK
dengan alamat: Jln. Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center
– Batam demikian pula terhadap ijin PAK PT. Bina Karya Sarana.
Pengadaan Alat-Alat Rawat Inap dan Pengadaan Alat-Alat
Kedokteran Kamar Mayat RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 7.342.580.000. Nama Pemenang
PT. MBM Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek
Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-217.000 Harga Penawaran
Rp. 7.092.450.000 (pengumuman pemenang 28 Mei 2012, penandatanganan kontrak 06
Juni 2012 – 12 Juni 2012).
Bahwa sebagai pemenanga lelang PT. MBM menyampaikan dokumen
perusahaan sebagai persyaratan kualifikasi yang tidak berlaku dan/atau
dipalsukan seolah-olah masih berlaku, diantaranya berupa: ijin SubPAK (Sub
Penyalur Alat-Alat Kesehatan) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi
Kepulauan Riau. Sebagai upaya pengelabuan untuk menutupi kecurangan proses
lelang yang memenangkan PT. MBM maka tampilan alamat PT. MBM pada pengumuman
lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Batam diubah menjadi
Alamat: Jln. Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center –
Batam.
Bahwa diloloskan dan/atau dimenangkan PT. MBM pada lelang
pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD Batam APBD 2012 senilai
Rp.10.022.500.000 dan pengadaan Alat-Alat Rawat Inap dan Pengadaan Alat-Alat
Kedokteran Kamar Mayat RSUD Batam APBD 2012 senilai Rp7.092.450.000.
Terindikasi Ketua ULP/Ketua POKJA Pejabat pengadaan tidak
melakukan penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi
atau pascakualifikas iterhadap syarat kualifikasi PT. Mitra Bina Medika seperti
disebut pada Pasal 6 PERPRES Nomor 54 Tahun 2010. Semestinya ULP/Pejabat
Pengadaan menetapkan penyedia barang/jasa yang melakukan penipuan/pemalsuan dan
pelanggaran lainnya seperti yang ditetapkan dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010
kedalam Daftar Hitam serta melaporkannya kepada LKPP
Pengadaan Alat-Alat Kedokteran dan Peralatan Pusat
Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 3.984.016.798 Nama Pemenang PT.
BKS Alamat Komplek Ruko Eccelent Blok B No.11 Kel.Teluktering Kec. Batam Kota
NPWP 03.006.574.2-217.000 Harga Penawaran Rp. 3.400.000.000 (pengumuman
pemenang 28 Mei 2012, penandatanganan kontrak 06 Juni 2012 – 12 Juni 2012).
PEMENANG LELANG DIBATALKAN
Bahwa PT. BKS selaku pemenang lelang pengadaan Alat-Alat
kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 senilai Rp.
3.400.000.000, namun hingga masa kontrak berakhir pengadaan yang dimaksud belum
juga dipenuhi. Karena kesalahan PT. Bina Karya Sarana sebagai penyedia barang
dan sesuai Pasal 93 (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus
dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c.
PenyediaBarang/Jasa membayar denda; dan/atau d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan
dalam Daftar Hitam.
Namun Ketentuan ini diabaikan dan justru PT. BINA KARYA
SARANA diloloskan sebagai calon peserta dan memenangkan: Pengadaan Alat-Alat
Kedokteran (Poliklinik) RSUD APBD 2012 HPS Rp 10.493.900.000. Nama Pemenang PT.
BKS Alamat Komplek Ruko Eecelent Blok B No. 11 Kel. Teluk Tering Kec. Batam
Kota NPWP 03.006.574.2-217.000 Harga PenawaranRp. 10.339.000.000. (pengumuman
pemenang 19 Oktober 2012 – 25 Oktober 2012, penandatanganan kontrak 30 Oktober
sampai 06 Nopember 2012).
LELANG ULANG
Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi
(CSSD) RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 3.965.755.600 Nama Pemenang PT. INTAN
PERSADA GLOBAL Alamat Jln. Raden Patah Blok I No. 1 – 2 Batam NPWP 02.485.317.5-215.000
Harga Penawaran Rp. 3.650.000.000 (pengumuman pemenang 23 Oktober 2012,
penandatanganan kontrak 31 Oktober sampai 14 Nopember 2012). LELANG ULANG
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam
drg. Fadillah Malarangan menyalahgunakan wewenangnya untuk memerintahkan
dan/atau mengarahkan Ketua ULP dan Ketua POKJA/Pejabat Pengadaan untuk
menetapkan PT. INTAN PERSADA GLOBAL. Hal ini terindikasi dari pengakuan pihak
PT.INTAN PERSADA GLOBAL yang menyebutkan “PT. INTAN PERSADA GLOBAL hanya
dipinjam pakai”
Terjadi penyimpangan spesifikasi teknis barang seperti
disebutkan Saudara Yosef perwakilan Batam PT. Surgika Alkesindo selaku importer
alkes diminta Perencana Pengadaan (RSUD Batam) untuk membuat spesifikasi teknis
peralatan kedokteran pusat sterilisasi (CSSD) APBD 2012 dengan kwalitas Eropa,
diantaranya: Ultrasonic Cleaner, Sealing Machine dan Horizontal/Autoclave 250
Ltr. Kemudian Saudara Yosef menyampaikan daftar spesifikasi teknis alkes
tersebut dengan jumlah harga yang ditawarkan Rp.3.650.000.000 dengan harapan barangnya dibeli. Namun yang
terjadi alkes CSSD tersebut yang disediakan bukan kwalitas Eropa melainkan
kwalitas Cina dengan merek UGAIYA dan DEKO.
Bahwa Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Peralatan Pusat
Sterilisasi (CSSD) HPS Rp. 3.984.016.798
dilakukan lelang ulang dengan pemenang PT. Intan Persada Global DIDUGA KUAT
perusahaan ini hanya dipinjam oleh kelompok SUHADI. Peralatan Pusat Sterilisasi
(CSSD) tersebut merk UGAIYA asal Singapura dan DEKO asal India diduga kuat
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak memiliki ijin edar di Wilayah
Republik Indonesia seperti disayaratkan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Edar
Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.Bahwa Alat-Alat Kedokteran
Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) DIDUGA KUAT tidak sesuai spesifikasi teknis
dalam kontrak tersebut berkisar Rp. 1 miliar dan berpotensi kerugian negara
sebesar Rp.2.650.000.000.
Pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Radiologi) RSUD APBD 2012
HPS Rp 14.998.600.000. Nama Pemenang PT. BINA KARYA SARANA Alamat Komplek Ruko
Eecelent Blok B No. 11 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota NPWP
03.006.574.2-217.000 Harga PenawaranRp. 14.547.000.000. (pengumuman pemenang 06
Juli 2012 – 13 Juli2012, penandatanganan kontrak 17 Juli 2012 – 23 Juli 2012).
Bahwa PT. BINA KARYA SARANA sebagai pemenang lelang Pengadaan Alat-Alat
Kedokteran (Radiologi) RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 14.998.600.000.dengan harga
Penawaran Rp. 14.547.000.000. Pengumuman pemenang PT. Bina Karya Sarana
dilakukan melalui 3 kali perubahan yakni pada 27 Juni 2012, 4 Juli 2012 dan 6
Juli 2012.
Kemudian setelah masa sanggah 13 Juli 2012. Penetapan PT.
Bina Karya Sarana sebagai pemenang setelah masa sanggah ini diduga karena
adanya surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kepulauan Riau perihal
izin sub PAK. Tapi anehnya lelang pengadaan alat-alat kedokteran (radiologi)
RSUD Batam tersebut akhirnya dibatalkanKuat dugaan untuk spesifikasi teknis
alkes Radiologi tidak sesuai kontrak, diantaranya: 1. Mobile Xray, 2. X ray
Machine Statonery 550 mA, 3. USG 4 D, 4. Ct Scan 64 slice, 5. Computer
Radiography. Ct Scan Merek SIEMEN merupakan barang bekas (second hand) Bahwa
Alat-Alat Kedokteran (Radiologi) DIDUGA KUAT tidak sesuai spesifikasi teknis
dalam kontrak tersebut berkisar Rp. 4,7 miliar dan berpotensi kerugian negara
sebesar Rp.9.847.000.000
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam
drg. Fadilah Malarangan sebagai
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian pengadaan dan menyerahkan hasil pekerjaan Alkes RSUD
2012 TIDAK SESUAI KONTRAK. Ini terindikasi bahwa pengadaaan Alat-Alat
Kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 HPS
Kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam
APBD 2012 HPS Rp 3.965.755.600, dan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Radiologi)
RSUD APBD 2012 HPS Rp 14.998.600.000 pada akhir Januari 2013 masih belum bisa
dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat karena dalam tahap pemasangan
dan instalasi serta belum dilakukan Uji Fungsi. Diduga terjadi pembayaran yang
tidak sesuai kondisi hasil penyelesaian pekerjaan. DIDUGA ada manipulai pembuatan Berita Acara penerimaan barang untuk
melengkapi dokumen pembayaran.
Pengadaan Alat-Alat Kedokteran ICU/NICU RSUD Batam APBD 2012
HPS Rp 7.958.700.000 Nama Pemenang PT. VANDA DIAGNOSTIKA Jl. Tgk. Dibitai No.
15 Lampineung Banda Aceh NPWP 02.246.143.8-101.000 Harga Penawaran Rp.
7.599.999.000 (pengumuman pemenang 31 Mei 2012, penandatanganan kontrak 09 Juni
2012 – 15 Juni 2012).Bahwa DIDUGA KUAT PT. VANDA DIAGNOSTIKA merupakan
perusahaan yang dipinjam pakai oleh pihak kelompok perusahaan SUHADI dan proses
lelang sudah diatur terlebih dahulu untuk memenangkan.
PT. Bina Karya Sarana dan PT. Mitra Bina Medika tidak tertib
administrasi pajak. Hal ini terindikasi PT. Bina Karya Sarana memiliki NPWP
ganda, yaitu: 03.006.574.2-217.000 dan 03.006.574.2-215.000, demikian juga PT.
Mitra Bina Medika memiliki NPWP ganda, yaitu: 1. NPWP 02.795.952.7-217.000 dan
2.NPWP 02.795.952.7-215.000.
NPWP ganda ini bertentangan dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2008 Tentang Penyampaian Peraturan Jenderal Pajak
Nomor 26/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang memiliki nomor
pokok wajib pajak dengan pengguna ganda. Disebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu setiap
Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.
Selain itu NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak serta dalam pengawasan administrasi perpajakan Lelang
pengadaan tersebut SARAT KOLUSI. Berdasarkan telusuran serta kejadian
disinyalir ada permainan secara sistematis dengan beberapa peran antar lain: 1.
Oknum Peran Atur di ULP/POKJA Pengadaan Batam: oknum ini berperan mengatur
dokumen lelang dan dukungan distributor dengan menutup dan atau mengunci
spesifikasi teknis barang, 2. Oknum Peran Penyedia (Perusahaan) : oknum ini
berperan mengatur pembagian komisi, 3. Oknum Peran Jaringan: oknum ini berperan
sebagai penghubung proses lelang dan penyedia barang. Oknum-oknum tersebut
mempunyai kedekatan dalam organisasi kepemudaan DPD KNPI Kota Batam periode
2009 – 2012.
Bermula pengakuan WINDA M (Ketua KNPI Kec. Batam Kota 2009 –
2012) meminta: “jangan diributkan soal alkes karena yang bermain orang-orang
kita semua”. Oknum ADI MAJA, ST (Wakil Ketua DPD KNPI Kota Batam 2009-2012)
mengatakan: “saya di ULP/Ketua POKJA karena rekomendasi ANDI S MUKHTAR, ST.
(Sekretaris DPD KNPI Kota Batam 2009 – 2012). ANDI S MUKHTAR, ST juga
mengatakan dekat dengan BAMBANG HERBUDI (Wakil Ketua DPD KNPI Kota Batam 2009
-2012) BH ini telah dilaporkan ke Polresta Barelang dengan STDP Nomor:
LP-B617/VII/2012/Kepri/SPK-Polresta Barelang pada tanggal 11 Juli 2012 atas
dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Perbuatan BAMBANG HERBUDI terhadap perlapor (STDP relampir)
terkait upaya Pelapor untuk mengungkap dugaan kecurangan lelang pengadaan
tersebut. Kolusi ini juga diduga melibatkan MUKHTI (adik ipar Walikota Batam).
4. Peran Legalitas: oknum ini berperan melakukan legalitas proses lelang hingga
penandatangan kontrak dan penyediaan barang serta pembayaran. Oknum tersebut,
diantaranya RIZKI FAISAL Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
KUAT DUGAAN beberapa oknum DPRD Batam terindikasi menerima
gratifikasi sebagai pemberian suap berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan tugas dan fungsinya yakni PENGAWASAN Anggaran Belanja
Pengadaan Alkes RSUD Batam 2012, indikasi ini seperti diberitakan di majalah
FORUM KEADILAN No. 44/04 – 10 Maret 2013 halaman 54 dan SMS handphone yang
memuat rekaman percakapan: “Seorang walikota dan wakil menerima 1.5 milyar dan
1 milyar dari proyek alkes, ketua DPRD dan Wakil wakilnya menerima 1 milyar,
komisi 4 DPRD menerima 600 jt, M 500 jt, Ketua Komisi IV DPRD Kepulauan Riau
Riki Faisal, SH. 1 milyar, semua pengakuan Direktur RSUD Fadilah Malarangan, ke
Riki Solihin, Rusmini dan ibu Diana dari PPP YG MENERIMA DUITNYA DAN PENGAKUAN
DRG. FADILAH DIREKTUR RSUD TERSEBUT DI REKAM oleh ibu Rusmini dari Golkar
komisi 4 dan didengar oleh saksi Riki Solihin”
PT. Bina Karya Sarana dan PT. Mitra Bina Medika dengan
kondisi persyaratan yang sama juga memenangkan lelang pengadaan alkes di Dinkes
Provinsi kepri, Dinkes Kabupaten Bintan, RSUD Tanjung Uban, berjumlah Rp.
68.602.650.800, diantaranya: Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Dinas
Kesehatan Provinsi Kepri APBD 2012 HPS Rp 12.960.840.000. Nama Pemenang PT.
BINA KARYA SARANA Alamat Komplek Ruko Eecelent Blok B No. 11 Kel. Teluk Tering
Kec. Batam Kota NPWP 03.006.574.2-215.000 Harga Penawaran Rp. 12.804.884.000.
(pengumuman pemenang 19 April 2012, penandatanganan kontrak 01 Mei 2012).
Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis Dinas
Kesehatan Provinsi APBD 2012 Kepri HPS Rp 2.800.720.826. NamaPemenang PT.MITRA
BINA MEDIKA Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek
Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran
Rp.2.788.005.000. (pengumuman pemenang 20 Pebruari 2012, penandatanganan
kontrak 15 Maret 2012).Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB Dinas
Kesehatan Kab. Bintan APBD 2011 HPS Rp 12.995.999.000. Nama Pemenang PT.MITRA
BINA MEDIKA Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek
Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran
Rp.12.984.400.000. (pengumuman pemenang 22 Juli 2012, penandatanganan kontrak 5
Agustus 2012).
Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis RSUD
Tanjung Uban APBD 2011 HPS Rp 3.083.096.000. Nama Pemenang PT.MITRA BINA MEDIKA
Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata
Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran
Rp.3.069.000.000. (pengumuman pemenang 11 Maret 2012, penandatanganan kontrak
22 Maret 2012).Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah RSUD Tanjung Uban APBD 2011
HPS Rp 7.993.561.000. Nama Pemenang PT. BINA KARYA SARANA Alamat Komplek Ruko
Eccelent Blok B No.11 Kel.Teluktering Kec. Batam Kota NPWP 03.006.574.2-217.000
Harga Penawaran Rp.7.982.906.800. (pengumuman pemenang 11 Maret 2011,
penandatanganan kontrak 22 Maret 2011).
Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Kesehatan dan KB Tanjung Uban
APBD 2010 HPS Rp.4.869.135.000. Nama Pemenang PT.MITRA BINA MEDIKA Alamat
Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok
B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran Rp.4.885.000.000.
(pengumuman pemenang 12 Okotber 2010, penandatanganan kontrak 21 Oktober 2010).
Pengadaan Peralatan Kedokteran Dinas Kesehatan Provinsi APBD
2010 Kepri HPS Rp.19.160.681.591. Nama Pemenang PT.MITRA BINA MEDIKA Alamat
Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok
B1 No 1 Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran Rp.18.990.000.000.
(pengumuman pemenang 21 Juli 2010, penandatanganan kontrak 29 Juli – 04 Agustus
2010). Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit RSUD Tanjung Uban APBD 2009
HPS Rp5.158.519.920. Nama Pemenang PT.MITRA BINA MEDIKA Alamat Komplek First
City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1
Sukajadi NPWP 02.795.952.7-215.000 Harga Penawaran Rp5.098.455.000. (pengumuman
pemenang 11 September 2009, penandatanganan kontrak 23 September 2009).
Bahwa diduga kuat ke-5 lelang pengadaan alkes tersebut
dimenangkan karena SARAT KOLUSI ada peran atur Ketua Komisi IV DPRD Batam Rizki
Faisal, SH. Dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenangkan PT. BINA KARYA
SARANA dan PT. MITRA BINA MEDIKA.
Kata Yusril, bahwa PT.Bina Karya Sarana sebagai pemengan
lelang pengadaan peralatan kedokteran Dinas Kesehatan Provinsi Kepri APBD 2010
HPS Pengadaan Peralatan Kedokteran Dinas Kesehatan Provinsi APBD 2010 Kepri HPS
Rp 19.160.681.591. dengan Harga Penawaran Rp 18.990.000.000. Diduga peralatan
yang disediakan oleh PT. Bina Karya Sarana diantaranya berupa BECKMAN COULTER
1991 (barang bekas), peralatan tersebut ditempatkan di RSUD Provinsi Kepri di
Batu 8 Tanjung Pinang.
“Kita menghimbau pihak-pihak yang berkompeten dengan
pengelolaan anggaran yang berasal dari uang rakyat, atau sebaiknya setiap
amanah yang dipercayakan dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang sudah
ditetapkan, sebab setiap perbuatan pelanggaran yang dilakukan mesti
dipertanggung jawabkan,” tutupnya.
(sumber kepri terkini.co.id)