Batam,Buruhtoday – pihak perusahaan PT Indosat dan outsourching PT Persada tidak mengindahkan surat undangan mediasi yang dikirimkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Sebanyak sebelas tenaga kerja Security PT Indosat masih menunggu surat anjuran yang akan dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam terkait Pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan kedua perusahaan tersebut pada mereka.
Sayuti selaku Kuasa Hukum dari 11 tenaga kerja security mengatakan, '' Bahwa semua proses sudah di lakukannya, baik secara Pengusaha dan pekerkerja (bipartite) maupun antara pemerintah ,pengusaha dan pekerja ( tripartite), namun pihak perusahaan sama sekali tidak ada etikat baik untuk menyelesaikannya, kita menunggu surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja".
Disinggung mengenai hak-hak normative, diriya mengaku sudah membuat surat pengaduan ke dua kepada Dinas Tenaga Kerja terkait masalah hak normative seperti kekurangan upah,jam lembur,pemotongan cuti dan lain-lainya.
Permasalahan yang terjadi bukan hanya pemutusan hubungan kerja saja terhadap mereka, hak normative karyawan juga selama ini tidak pernah mereka rasakan seperti tenaga kerja diperusahaan lainnya. Maka dari itu harapan saya pada pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dapat memanggil kedua perusahaan tersebut dan bersikap lebih tegas untuk hak-hak ke sebelas karyawan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.ucapnya
Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Hendra Gunaldi saat diminta keterangan dari pesan singkat yang dikirimkan rabu (21/8/13)oleh awak media ini terkait permasalahan ke sebelas security PT Indosat mengatakan ''permasalahan kesebelas tenaga security tersebut masih dalam proses'' Balasnya singkat.
Edit-admint