Batam,Buruhtoday – Selama 32 tahun bekerja tidak mendapat kan uang pesangon dari tempatnya bekerja,perusahaan tidak merespon surat yang dikirim DPC SPSI NIBA Kota Batam untuk berunding.(30/09/2013)
Malang nian nasib yang dialami kakek yang sudah mempuyai 5 orang cucu ini, pihak perusahaan tempat Ia bekerja tidak menghargai jasanya selama 32 tahun mengabdi diperusahaan tersebut.saat hendak permisi meninggalkan pekerjaannya pihak managemen malah menyuruhnya untuk membuat surat pengunduran diri karena pihak perusahaan tidak sanggup untuk membanyarkan uang pesangonnya.
Yanto Mean 57’ kepada media ini mengatakan, dirinya sudah bekerja di perusahaan selama 32 tahun sebagai mekanik, namun karena sudah lanjut usia dan sudah tidak tahan lagi untuk mengemban tugas yang diterimanya dari perusahaan, ahirnya dirinya menemui Direktur umum (Maina) dan direktur oprasional (Terek) PT Putra Kelana Makmur dan mengatakan ‘saya sudah tidak tahan lagi bekerja’ lalu jawab Maina selaku Direktur umum perusahaan menyarankan ‘ Yanto ’ untuk membuat surat pengunduran diri,dengan alasan perusahaan tidak sanggup untuk membanyar uang pesangon kepadanya selama 32 tahun bekerja.
Mendengar ucapan direktur itu, Yanto pergi pulang dengan hati yang kecewa karena pihak perusahaan tidak ada menghargai jasanya selama bekerja.Dan tiga hari kemudian kata Yanto, pihak perusahaan menawarkan uang pesangon kepadanya sebesar 20-25 juta.
‘masa 32 tahun bekerja hanya 25 juta’ ucapnya
Atas ketidakpuasanya tersebut Yanto Mean yang juga anggota SPSI NIBA sejak 2006 lalu pergi mengadu kekantor DPC SPSI Kota batam untuk melaporkan nasib yang dialaminya kepada Ketua DPC SPSI NIBA ( Setia Putra Tarigan).
Namun pihak perusahaan PT Putra Kelana Makmur sedikit pun tidak merespon surat yang dilayangkan oleh ketua SPSI NIBA untuk mengundang datang dan melakukan perundingan dikantor DPC SPSI Kota Batam, maka permasalahan ini akan saya lanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk diproses secara undang-undang yang berlaku.kata Yanto.
Keterangan yang diberikan Yanto Mean berseberangan dengan Hidayat Hrd perusahaan PT Putra Kelana Makmur saat ditemui awak media ini dikantor ruang tamu perusahaan yang beralamat dijalan Budi Kemulian no 3 Seraya pukul 16.00 wib sore tadi.
Hidayat mengatakan kekecewaannya terhadap undang –undang RI,karena mengenai uang pesangon itu masih abu-abu dan belum ada yang saya ketahui undang-undang yang mengatur masalah uang pesangon.
Hal yang wajar saja kita tidak merespon surat dari DPC SPSI, karena diperusahaan PT Putra Kelana Makmur tidak pernah tercatat ada serikat tersebut dan kita mempuyai hak untuk tidak meresponya sama sekali, karena tenaga kerja tersebut melapor kepada pihak yang salah dan tidak tepat sasaran.
Dan mengenai uang pesangon yang dituntut Yanto, saya sudah menyarankan untuk bersabar dulu kepada pak Yanto,karena saya sendiri sedang menyarankan kepada pemilik perusahaan untuk membanyarkan yang sepantasnya kepadanya. namun beliau terlalu gegabah dan membawakan emosi saja dalam menyelesaikan permasalahan, kami juga mempuyai bukti yang kuat bahwa Yanto bukan kami PHK akan tetapi mengundurkan diri melalui surat yang diberikan kepada perusahaan yang saya terima melalui staff kantor.
jadi kalau mengundurkan diri itu sudah jelas bahwa kebijakan perusahaan lah yang berlaku, Dan satu lagi yang harus diketahui oleh Yanto bahwa perusahaan PT Putra Kelana Makmur tidak mau ada pihak yang tidak terdaftar terlibat dalam permasalahan ini.tegas Hidayat.
don/anton
Post Top Ad
Senin, 30 September 2013
PT Putra Kelana Makmur Tidak Mau Banyar Uang Pesangon Karyawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar