Batam-Buruhtoday - Sidang
Pengadilan Negri Batam Terhadap Universitas Putra Batam Sebagai Pemohon Dan
Nampat Silangit Dkk Sebagai Termohon Belum dapat Masuk Mediasi karena pihak
pengacara Universitas Putra Batam tidak membawa berita acara.
Universitas Putera Batam
sebagai pihak Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam atas
putusan Komisi Informasi publik Provinsi Kepri yang memenagkan Nampat Silangit
Dkk pada bulan agustus lalu,sidang yang
dijadwalkan siang tadi, Kamis (13/9/2013).pihak Universitas Putra Batam
menguasakan Berkas permohonan keberatan kepada Ampuan Situmeang SH MH &
Partners.
sementara saat memasuki persidangan
pemanggilan pertama pihak kuasa hukum Universitas Putra Batam yang diwakili Erlis Sriaty Napitupuluh,SH dan Viva Moreta
Adel,SH tidak dapat memberikan berkas berita acara yang diminta oleh ketua
Majelis Hakim,sehingga sidang tidak akan dilanjutkan kamis (19/09/2013)
mendatang.
Sementara itu Nampat
Silangit mengatakan kepada media ini ‘ bahwa Universitas Putra Batam Belum siap
melayani mahasiswanya sendiri di pengadilan,buktinya pengacaranya saja tidak
mempersipakan berkas yang diminta oleh majelis hakim.
"Sampai kapan pun Kita
siap untuk sidang melayani UPB, makanya sejak pagi tadi kita sudah datang. Kita
akan ikuti proses hukumnya karena kita meminta hak kita yang dikuatkan oleh
putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri," ucap Nampat Silangit usai
keluar dari ruang persiandangan.
Namun Erlis Sriaty Napitupuluh,SH sebagai kuasa hukum
Universitas Putra Batam saat di mintai keterangan usai persidangan mengatakan ‘
semua berkas sudah lengkap dan kartunya juga sudah kita perlihatkan kepada
ketua Majelis,dan apa pun yang dikatakan Majelis itu hal yang wajar karena itu
adalah kewenagan Majelis’ ucapnya.
( Don )