Batam Buruh Today-Pada media ini 7/10, Pendiri Kepri Berantas Korupsi (KBK) KH. M. Asim Tuban .menangapi tentang surat edaran yang di lakukan oleh PT. Tri Sukses kepada kewarga Bengkong Nusantara ,kelurahan Sadai kota Batam ,mengatakan bahwa masalah tersebut sudah menjadi tanggung jawab BP kawasan.
" Sudah seharusnya masalah ini yg bertangung jawab Badan pengusahaan (BP) Kawasan , karena permasalahan lahan yang ada di Batam semuanya ditentukan oleh ( BP) Kawasan Kota Batam".
Perihal peliknya pemasalahan yang di hadapi oleh masyarakat Bengkong Sadai tentang legalitas tempat tinggalnya , Pendiri Kepri Berantas Korupsi (KBK) KH. M. Asim Tuban, juga menambahkan , " Seharusnya BP Kawasan jangan Melakukan cuci tangan dengan masalah Bengkong Nusantara dan PT Tri Sukses,Juga Kavling Siap bangun (KSB) yang sudah dikesepakati sebelumnya antara BP Kawasan,Pemko Batam dan Dprd Kota Batam,seharusnya dijalankan dan diamalkan,dan sebagai warga Indonesia ,masyarakat Bengkong Nusantara Kelurahan sadai Batam ,berhak utk mendapatkan hak-haknya sesuai yang terkandung dalam pasal 8 UUD 1945". Paparnya pada mebdia ini.
Tambahnya lagi " Mari kita selesaikan masalah Bengkong Nusantara dengan PT.Tri Sukses dengan bijaksana arif dan adil,tampa ada yang dirugikan antara satu dengan yang lainya."
Bahkan Pendiri Kepri Berantas Korupsi(KBK) KH. M. Asim Tuban ,menuding Bp kawasan salah satu instansi bersarang Mafia tanah / lahan , " Itu bisa di lihat ,Kenapa saat ini banyak kasus lahan berstatus sengketa ,yang jelas semua permasalahan lahan di Batam ini sudah pasti melibatkan oknum-oknum di BP Kawasan,contoh saja dikampung tua Tanjung Uma" Jelasnya lagi.
Maraknya sengketa Lahan di Batam ,KH. M. Asim Tuban mengharapkan agar kiranya BP Kawasan Batam,menyeselesaikan semua segala masalah lahan yang di Batam dengan bijaksana ,adil untuk rakyat dan masyarakat Batam umumnya ,dimana agar Batam menjadi Kota yang aman dan kondusip dari masyarakat kecil sampai masyarakat besar.
Sebelum menutup perbincangan dengan awak media ini ,Pendiri Kepri Berantas Korupsi (KBK) KH. M. Asim Tuban Via celularnya menambahkan "Seandainya Masalah Sengketa lahan ini masih menjadi polimik dan merugikan masyarakat Batam, jelas yang kami salahkan dan kami tuntut adalah BP Kawasan, untuk saat ini sudah seharusnya BP Kawasan banyak belajar dan intropeksi diri dari SK Menhut 463/2013". Tutupnya.
(Agus Budi Tambunan)