Batam, Buruh Today-Adanya SK Menteri Kehutanan 463 Tahun 2013,Sangat menjadi momok terbesar bagi Warga Batam,bagaimana tidak,70% daerah pemukiman yang ada,akan di kembali seperti sediakala seperti hutan blantara,yang alasannya lokasi pemukiman itu lokasi Hutan Lindung.
Bahkan Kamar Industri (Kadin) kota Batam Kini juga tengah mengugat SK Menteri Kehutanan 463 Tahun 2013 tersebut.
Benediktus Beke,salah satu caleg kota Batam Nomor Urut 4 dari partai Gerindra juga sangat mengecam SK Menteri Kehutanan 463 Tahun 2013 itu.
Kini salah satu Lsm Bidang Korupsi angkat Bicara ,yaitu Pendiri Kepri Berantas Korupsi KH.M.Asim Tuban menyikapi tentang Surat Kuasa (SK) menhut/463 th2013.
" Itu sebetulnya sudah pas dan tepat apa yang dilakukan menteri Kehutanan(Menhut),dikarenakan mungkin BP kawasan yang selama ini diberi kewenangan dalam memberi dan mengelola lahan khususnya di Batam yang telah kebablasan.di mana dalam arti sudah melebehi ambang batas.Seharusnya BP Kawasan,harus mengoreksi/intopeksi didalam dan menyikapi SK menhut 463 " .
" Apakah sudah tepat dan benar kinerja BP kawasan dalam mengeluarkan lahan. jangan karena ada uang Fee maka lahan yg seharusnya HL dijadikan HPL.dengan adanya SK Menteri Kehutanan 463 Tahun 2013 ini ,ya anggap aja ini hukum karma untuk BP kawasan ,semoga dengan adanya hal ini, kedepannya BP kawasan bekerja lebih baik dari semua sisi aspek."
" Dan catatan ..kalau masalah SK Menhut Mau selesai ,solusinya BP kawasan dan gubenur kepri Harus Bertandang ke Jakarta menjumpai Presiden . hendaknya meminta kebijakan dan arahan dari Presiden ,yang Pasti tujuannya untuk Batam agar dikemudihan hari lebih baik lagi ." Ucap Tegas KH.M.Asim Tuban Pendiri Kepri Berantas Korupsi (KBK) pada Media ini .
(Agus Budi Tambunan)
Post Top Ad
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgx10Cr6XZ5xkApYCT-FPfjoA57qu5YuVByrLQ2ZuPSkmoa3wcYTbGFaTClpbcPbVyIsYkLQrjKYR4DO9qGRRazoJ-YyYmnb4XgMqGt5znIjSpD09unwzG8LFHA8AVytl5oh2-WZ5QalEsV/s1600/DPRD+KEPRI+Asli.png)