Jakarta,Buruh Today- (09/11)Setiap tanggal 10 November kita selalu memperingati Hari Pahlawan. Kata “pahlawan” tidak harus identik perjuangan membela
negara. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata pahlawan didefinisikan
sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam
membela kebenaran. Berangkat dari definisi tersebut, Pusat Telaah dan
Informasi Regional (PATTIRO) menilai, perjuangan 11
mahasiswa dari Universitas Putra Batam (UPB), dalam memperjuangkan hak
informasi atas nilai mata kuliah mereka yang diduga telah direkayasa
pihak kampus, layak diberi gelar Pejuang Keterbukaan Informasi. Mereka ini adalah para pejuang dalam memperjuangkanketerbukaan informasi publik.
Setelah
perdebatan yang cukup panjang mengenai status informasi yang diminta
oleh para mahasiswa, Komisi Informasi (KI) provinsi Kepulauan Riau,
melalui Putusan KI Nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013 Pasal 2.2, telah
memutuskan bahwa informasi yang diminta oleh para mahasiswa tersebut
merupakan informasi publik dan mewajibkan pihak universitas untuk segera
memberikan informasi yang diminta kepada pemohon berupa salinan lembar
jawaban ujian tengah semester 5 untuk 8 mata kuliah dan salinan lembar
soal ujian tengah semester 5 untuk 8 mata kuliah.
Kasus
ini bermula dari ketidakpuasan sejumlah mahasiswa UPB atas hasil ujian
tengah semester dan ujian akhir semester lima tahun 2011, yang mereka
duga telah direkayasa pihak universitas (kampus). Sikap tidak puas
mereka diwujudkan dengan meminta informasi hasil ujian mereka kepada
pihak universitas namun tidak ditanggapi. Kemudian, mereka melaporkan
nasibnya ke pihak-pihak terkait seperti Kopertis, Kepolisian, dan
langkah terbaik yang telah mereka lakukan adalah menyengketakan hak
informasi mereka ke KI provinsi Kepulauan Riau. Setelah melalaui
beberapa kali sidang, KI Kepulauan Riau memutuskan bahwa pihak UPB harus
memberikan informasi yang diminta oleh para mahasiswa tersebut. Pihak
UPB yang tidak terima atas putusan KI Kepulauan Riau tersebut, kemudian
meminta banding ke Pengadilan Negeri setempat. Pengadilan Negeri yang
kemudian mengadakan mediasi selama 3 kali, juga tidak menemukan
kesepahaman antara dua belah pihak.
Di
saat usaha permintaan informasi dilakukan, pihak universitas ternyata
telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa, dari 11
mahasiswa yang mengajukan informasi, 2 (dua) orang mahasiswa telah
dikeluarkan (Drop Out / DO) dan 5 (lima) orang mahasiswa diskors dengan
tuduhan yang sama, yaitu melanggar Peraturan UPB bab IV pasal 5 butir
16 : bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama
baik almameter UPB. Alasan kenapa terdapat perbedaan hasil skorsing dan
DO di antara mahasiswa tersebut pun tidak jelas dan tidak ada penjelasan
tambahan dari pihak universitas. Usaha para mahasiswa yang dikenakan
hukuman, baik DO maupun skorsing, untuk menyanggah tuduhan tersebut pun
tidak ditanggapi oleh pihak universitas. Proses pengambilan keputusan di
tingkat universitas melalui Rapat Senat yang sepihak dan tidak
melibatkan pihak berwenang merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.
Upaya
krimininalisasi atas akses informasi publik dan pelanggaran atas Hak
Asasi Manusia yang dilakukanoleh UPB terhadap Mahasiwanya telah
mendorong Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI),
dimana PATTIRO menjadi salah satu anggotanya, mengeluarkan sikap
terhadap kasus ini bahwa, Jaringan Keterbukaan Informasi
di Indonesia mengecam segala tindakan balasan terhadap warga negara
yang menggunakan haknya atas informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 45
dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi
Publik (UU KIP). Selain itu, FOINI juga akan terus mengawal jalannya
kasus ini hingga tuntas dan memberikan dukungan kepada para mahasiswa
dengan merumuskan strategi advokasi Keterbukaan Informasi
di Kepulauan Riau terhadap kasus Mahasiswa Universitas Putra Batam yang
meminta informasi berupa salinan lembar jawaban ujian dan lembar soal
yang telah dinyatakan sebagai Informasi Publik oleh Komisi Informasi
Kepulauan Riau.
Salah satu strategi advokasi untuk membantu Mahasiswa UPB yang telah dilakukan oleh FOINI adalah mengadakan jumpa pers (press conference)
untuk menyuarakan dukungan atas upaya permintaan informasi melalui
rekomendasi-rekomendasi untuk pihak terkait agar mematuhi keputusan yang
telah dikeluarkan oleh KI Kepuluan Riau. Pada jumpa press tanggal 31
Oktober 2013 lalu di kota Batam, FOINI sudah merekomendasikan dan akan
menyurati Pengadilan Negeri (PN) Batam yang kini menangani kasus
tersebut, agar menghormati dan mematuhi putusan KI Kepulauan Riau Nomor
003/VII/KI-Kepri-PS/2013 Pasal 2.2. FOINI berharap, PN Batam dapat
bersikap bijaksana, dan pihak universitas juga memahami dan mengetahui
informasi yang diminta oleh 11 mahasiswa UPB adalah informasi publik
yang wajib dibuka, bukan ditutup-tutupi.
PATTIRO,
sebagai bagian dari FOINI, berpendapat bahwa kasus ini bisa menjadi
perhatian seluruh Komisi Informasi yang ada di Indonesia untuk
menjadikan keputusan KI Provinsi Kepri sebagai jurisprudensi dalam
memutuskan sengketa informasi yang serupa. Apa yang telah dilakukan oleh
11 mahasiswa UPB merupakan contoh nyata dari perjuangan mendapatkan kebenaran melalui keterbukaan informasi publik.Perjuangan ini
bisa mendorong semakin tingginya antusiasme dan ekspektasi terhadap
implementasi dari UU KIP. Tingginya antusiasme dan ekspektasi terhadap
impelementasi UU KIP, akan meningkatkan tranparansi informasi, termasuk
transparansi perencanaan dan pemakaian anggaran belanja pemerintah,
sehingga potensi korupsi dan penyelewangan anggaran bisa ditekan. Oleh
karenanya, 11 mahasiwa UPB tersebut layak disebut Pejuang Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber Berita : Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045
Contact Person: Adnan Rahmadi | Communication Officer
adnan@pattiro.org | 081 808 240105
Posting-Admin