Batam,BuruhToday - Rabu 20/11 pada malam hari, Tim Ditreskrimum bersama lembaga swadya masyarakat (LSM) Gerakan Anti Traffiking (GAT) Berhasil menangkap jaringan Traffiking dari lokalisasi Sintai 1001 malam disalah satu bar di Tanjung Uncang .
Kedua korban kini telah diamankan oleh polisi dan saat ini keduanya telah dibawa Ke Mapolda untuk di mintai keterangannya.
Menurut polisi,bahwa penangkapan dilakukan atas informasi laporan masyrakat,dalam penangkapan ,polisi mengamankan seorang Wanita yang diduga seorang Mami atau muckari Beranisial R (43) .wanita kini telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut informasi yang diterima media, sebelum terjadinya penggerebekan tersebut ,awalnya bermula dari laporan seorang supir yang tidak tega melihat dua gadis remaja berlari minta tolong padanya,karena masih didalam lokalisasi tersebut ,sang supir tidak berani menolong,tetapi sesudah keluar dari lokalisasi ,supir lansung tancap gas dan melaporkannya kejadian itu kepada Pihak Polisi.
Tidak menunggu lama, akhirnya Tim Ditreskrimum Polda Kepri bersama lembaga swadya masyarakat (LSM) Gerakan Anti Traffiking (GAT) Berhasil menangkap jaringan Traffiking tersebut.
Di Mapolda Kepri. kedua korban beranisial P yang masih berumur 15 tahun dan M berumur 16 tahun, masih tampak seperti mengalami rasa trauma ,dan polisi Berjanji akan Memulangkan kedua korban kekampung Halamannya di Subang Jawa barat.
Pelaku yaitu sang Mami anisial R (43) telah ditetapkan sebagai tersangka,dan akan dikenakan Undang-undang perlindungan Anak Maksimal penjara selama 15 tahun.
Edit- Admint.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar