Batam,Buruh Today-Sudah satu Minggu ini, tiga Pompa BBM jenis solar di Spbu Daerah Oscarina Batam Center masih tersegel.
Terkait penyegelan itu,ditenggarai perlakuan seseorang yang katanya merasa sok Jagoan,dan bertindak arogan kepada seorang Wartawan yang hendak meliput kegiatannya.
Akihirnya wartawan yang bernama Tumpal Nababan dari harian Dialog itu,melaporkan penganiayaan yang ia terima dari perlakuan yang bernama tangkas Alias Sodap panjaitan.
Dan saat ini kasusnya tengah di tangani Polsek Batam kota,Tetapi sudah minggu berlalu,Sodap Panjiatan belum ditangkap.
Aliansi Insan PERS Batam menilai ,kinerja Polsek Batam kota sangat lamban , Padahal laporan yang dituduhkan kepada pelaku tersebut, bukan hanya pasal perlakuan tidak menyenangkan saja,bahkan pelaku juga dikenakan pasal Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. karena telah dengan sengaja menghalang-halangi tugas PERS.
Pada media ini , Tumpal Nababan (pihak Pelapor) akan menarik berkas laporannya dari polsek Batam kota apabila ada indikasi diundur-undur.
Didampangi pengurus Aliansi Insan Pers Batam, Tumpal Nababan juga ,menambahkan,dirinya akan meneruskan kasus ini ke Polda Kepri, bila perlu disampaikan Mabes Polri.Bahkan kita juga akan menyurati Dewan PERS,dimana tujuannya agar masalah ini cepat selesai." jelasnya.
Edit-Admint