"Stop Kriminalisasi Pemohon Informasi Publik" dalam Diskusi
Publik Perjuangan Memperoleh Informasi Publik dan Keadilan oleh
Mahasiswa UPB yang diadakan oleh FOINI pada hari Selasa, 12 November
2013 di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta.
Jakarta ,Buruh Today - FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) adalah Lembaga-lembaga serta individu yang peduli kebebasan informasi yang tergabung dalam jaringan koalisi masyarakat sipil, terdiri dari : ICEL, ICW, FITRA, FITRA Riau, IPC, Koalisi Masyarakat dan Rakyat Tasikmalaya, Media Link, PATTIRO, Perkumpulan INISIATIF – Bandung, Sloka Institute, TII, YAPPIKA, Danardono Siradjudin.
Keberadaan UU No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, telah menerbitkan secercah harapan pemberdayaan
masyarakat sipil di Indonesia. Undang-undang ini telah menjadi preseden baik
atas upaya membangun tata sistem demokrasi yang progresif. Undang-undang ini
juga telah menjadi bagian dari sejarah perjuangan masyarakat sipil di Indonesia
dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya.
Namun, harapan itu kini sedikit
terganggu dengan munculnya fenomena di Batam Kepulauan Riau. Sekelompok
mahasiswa di Universitas Putera Batam (UPB) mengajukan permohonan informasi berupa salinan lembar jawaban ujian tengah semester 5 untuk 8 mata kuliah dan salinan lembar soal ujian tengah semester 5
untuk 8 mata kuliah(Putusan KI Nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013 Pasal
2.2). Namun upaya para mahasiswa yang telah menggunakan mekanisme yang diatur
dalam UU No. 14 tahun 2008 tersebut harus menuai “hukuman”.
Dari 11 mahasiswa yang mengajukan informasi terdapat 2 mahasiswa yang
dikeluarkan (Drop Out) dan 5 mahasiswa yang diskors dengan tuduhan yang sama;
“melanggar tata tertib UPB bab IV pasal 5 butir 16: bersikap dan bertindak yang
dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almameter UPB” (berdasarkan
Peraturan Universitas Putra Batam bab IV pasal 5 butir 16)”.
Dalam perkembangannya, Komisi Informasi Kepulauan Riau
memutuskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik dan mewajibkan
pihak universitas untuk segera memberikan informasi yang diminta kepada pemohon.
Namun pihak universitas tidak terima atas putusan KI tersebut, dan meminta
banding ke pengadilan negeri setempat.
Usaha pengadilan memediasi belum membawa hasil. Di pihak lain universitas
justru menghukum para mahasiswa pemohon informasi itu. Proses pengambilan keputusan
di tingkat universitas melalui Rapat Senat yang sepihak dan tidak melibatkan
pihak berwenang merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.
Fenomena ini merupakan gejala setback
dari perjuangan masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak kebebasannya untuk
memperoleh informasi. Upaya “serangan balik” dari para penentang arus kebebasan
memperoleh informasi ini tentu harus dilawan. Peristiwa ini tentu sangat kontra
produktif dengan arus keterbukaan di Indonesia dan dunia internasional.
Proses persidangan banding putusan KI Provinsi Kepulauan Riau tersebut
di Pengadilan Negeri Batam juga terindikasi penyimpangan. PN Batam sepertinya
menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Untuk itu, Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI)
menyatakan sikap terhadap kasus ini bahwa Jaringan
Keterbukaan Informasi di Indonesia mengecam segala tindakan balasan terhadap
warga negarayang menggunakan haknya atas informasi sebagaimana dijamin dalam
UUD 45 dan UU KIP.
Oleh karena itu Koalisi mendesak:
- Pengadilan Negeri Kota Batam untuk mengikuti dan melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
- Para mahasiswa yang terkena “hukuman” untuk tetap konsisten dan amanah pada sikapnya dalam memperjuangkan kebebasaan memperoleh informasi.
- UPB untuk segera mematuhi putusan KI Kepulauan Riau.
- Kepolisian agar lebih profesional dalam memproses setiap pengaduan atau laporan terkait dengan sengketa informasi.
- Seluruh Komisi Informasi yang ada di Indonesia untuk menjadikan keputusan KI Kepulauan Riau sebagai “yurisprudensi” dalam memutus sengketa informasi yang serupa.
Jakarta, 12 November 2013
Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI)
Kontak:
Sekretariat
FOINI
Freedom
of Information Network Indonesia
Jl.
Intan No.81, Cilandak Barat. South of Jakarta 12430 Telpon:+62-21-7591 5546
Email: sekretariat.foini@gmail.com atau ariejuna87@gmail.com
Website: www.kebebasaninformasi.org
Posting-admint