Pantauan media ini berada dilokasi Waduk sungai ladi yang merupakan tempat pengolahan air oleh pihak ATB (Adhya Tirta Batam) terdapat tumpukan limbah hingga puluhan Ton yang sudah diberi tanda pita oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil.
Namun, limbah tersebut hingga saat ini belum ada perkembangan hasil peyelidikan dari Bapelda kota Batam. Sepertinya Dendy Purnomo kepala Bapedal Kota Batam tidak serius dalam melakukan tugasnya sesuai undang-undang no 32 tahun 2009 pasal 71-76, hal ini terbukti dari pita yang dipasang dilokasi limbah tersebut sudah rusak. Dampak yang terlihat dilokasi tumpukan limbah juga banyak tanaman kusam dan punah.
Saat dikonfirmasi kepada Humas ATB, Wija Narko Iksan mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang limbah yang berada dilokasi sungai ladi tersebut, karena wilayah Waduk itu bukan kewenangan dari ATB melainkan Badan Kawasan Otorita Batam.
Dirinya juga mengatakan Bahwa Perusahaan ATB adalah murni perusahaan Swasta bukan milik pemerintah. Masalah pajak saya tidak tau berapa pihak perusahaan ATB membayarkan ke Pemerintah maupun ke pihak Otorita Batam dan masalah perjanjian pihak perusahaan ATB ke Otorita Batam saya tidak tau,ungkapnya.
Dendy Purnomo Kepala Dinas Bapelda Kota Batam saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon seluler dan pesan singkat ke nomor pribadinya jumat (06/12) terkait limbah tersebut tidak merespon sama sekali atau NOCOMENT.
Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar