Batam,Buruhtoday – PT Tunaskarya Indoswasta memcantumkan
nama PT Escarada pada kontrak kerja Jhon Rikardo ,dan Nonoy selaku Staf
personalia PT Escara tidak pernah merekrut karyawan dari PT Tunaskarya.Jumat(20/12).
Terkait perpanjangan kontrak kerja salah satu karyawan atas
nama Jhon Rikardo yang diberikan PT Tunaskarya Indoswasta sebagai Outcourshing
(penyedia jasa) untuk penempatan tenaga kerja di gudang PT Batamindo Shiping
& Warehousing (BSW) dikawasan Batamindo muka-kuning,nama perusahaan PT
Escarada tidak merasa merekrut karyawan dari PT Tunaskarya seperti yang
terlampir pada penyambungan perjanjian kontrak kerja tersebut.
PT Escarada melalui Nonoy selaku staf personalia saat
disambangi awak media ini siang tadi diruang kerjanya yang beralamat dikawasan
Industri Batu Ampar kaget saat awak media ini mempertanyakan karyawan atas nama
Jhon Rikardo dan mengatakan ’ pihaknya
tidak pernah merekrut tenaga kerja dari PT Tunaskarya Indoswata, semua karyawan
PT Escarada tidak ada melalui outcourshing.
Sepengetahuan Nonoy selama 10 tahun menjabat sebagai Staf
personalia, dirinya tidak pernah melihat surat perjanjian kontrak kerja
tersebut,sebab bentuk kerja sama antara PT Escarada dengan PT BSW hanya untuk
tranportasi saja, yang pastinya atas nama Jhon Rikardo kami tidak
mengenalnya,dan bisa saja PT Tunaskarya Indoswasta hanya mengatasnamakan PT
Escarada dalam kontrak kerja tersebut.jelasnya.
Capten Daniel sebagai Direktur PT Escarada mengatakan, bahwa
perjanjian kontrak kerja karyawan yang diberikan PT Tunaskarya Indoswasta
kepada karyawan harus diperhatikan dengan jelih, ada tidak didalam perjanjian
kontrak kerja itu tanda tangan saya.ucap Daniel dengan tegas.
Setia Putra Tarigan sebagai Ketua DPC FSP NIBA SPSI Batam
sangat menyayangkan surat scorsing yang dilakukan PT Tunaskarya kepada
karyawannya,karena surat tersebut tidak ada kaitannya dengan pemberitaan
disalah satu media elektronik yang beberapa pekan lalu.
Tarigan juga mengatakan surat scorsing tersebut tidak
memiliki dasar hukumnya, seharusnya PT Tunaskarya selaku penempatan tenaga
kerja mengacu kepada undang-undang tenaga kerja yang berlaku, apalagi
perusahaan-perusahaan outcourshing seharusnya dihapuskan berdasarkan peraturan
mentri No 19 tahun 2012.
Namun Erni Sumirat selaku Hrd PT Tunaskarya Indoswasta saat diminta keterangan melalui pesan singkat terkait adanya nama perusahaan PT Escarada dalam penyambungan kontrak kerja karyawan untuk dipekerjakan di PT BSW.
Erni mengatakan kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan konfirmasi melalui sms, dan biar pak Kushadi saja yang menelepon dan bertemu lansung untuk memberikan tanggapan.jawab Erni melalui pesan singkatnya.
Sampai berita ini diunggah pihak PT Tunaskarya sama sekali tidak ada tanggapan.
Namun Erni Sumirat selaku Hrd PT Tunaskarya Indoswasta saat diminta keterangan melalui pesan singkat terkait adanya nama perusahaan PT Escarada dalam penyambungan kontrak kerja karyawan untuk dipekerjakan di PT BSW.
Erni mengatakan kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan konfirmasi melalui sms, dan biar pak Kushadi saja yang menelepon dan bertemu lansung untuk memberikan tanggapan.jawab Erni melalui pesan singkatnya.
Sampai berita ini diunggah pihak PT Tunaskarya sama sekali tidak ada tanggapan.
Don
Tidak ada komentar:
Posting Komentar