Dugaan Korupsi Proyek, Ketua BP Batam Di Periksa Jaksa Selama 5 Jam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 30 Januari 2014

Dugaan Korupsi Proyek, Ketua BP Batam Di Periksa Jaksa Selama 5 Jam

Batam,Buruhtoday - Ketua Badan Pengusahaan(BP) Batam Mustofa Wijaya menjalani pemeriksaan selama 5 jam di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam, hari ini, Rabu(29/1/2014).

Belum diketahui pasti apakah pemeriksaan Mustofa Wijaya terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset dan lampu runway di Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 miliar yang saat ini sedang disidik oleh pihak Kejaksaan.

Mustofa Wijaya sendiri tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pukul 13.00 WIB menggunakan mobil Nissan Terrano warna hitam BP 1215 R dengan dikawal dua orang ajudannya. Mustofa kemdudian langsung naik ke lantai 3 untuk menjalani pemeriksaan.

Selama 5 jam diperiksa, sekitar pukul 17.20 WIB, Mustofa keluar lewat pintu belakang dan bergegas meninggalkan Kantor Kejaksaan dengan kendaraan yang berbeda yakni jenis Kijang warna Silver BP 1884 GA.

Tidak ada keterangan apapun yang diberikan Mustofa Wijaya terkait pemeriksaan yang dijalaninya ketika berupaya dikonfirmasi awak media ini saat akan memasuki mobil.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mustofa Wijaya.

“Hari ini jadwal pemanggilan tidak ada, saya tidak tahu apakah Dia(Mustofa,red) punya komitmen dengan Jaksa Pemeriksa,” ujar Yusron, sore tadi,Rabu(29/1/2014) kepada swarakepri.

Ketika disinggung apakah pemeriksaan Mustofa wijaya terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset dan lampu runway di Bandara Hang Nadim Batam, Yusron tidak menjelaskan dengan rinci.

“Bisa ya bisa tidak,” ujarnya singkat

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Batam. Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

(Sumber Swr kepri)