Batam,buruhtoday - Sejak pemerintah mencanangkan pemakaian gas subsidi 3 kg sebagai ganti penggunaan subsidi minyak tanah banyak menuai kisruh.seringnya gas melon 3 kg ini mendadak langkah diperedaran setiap pangkalan gas,menjadikan potert dan cermin ketidak becusannya pemerintah kota batam.
Melalui disperindagnya yang kurang melakukan investigasi terkait kelangkaan tersebut,selain itu pula hal kisruh lainnya yang di anggap meresahkan warga khususnya bagi warga yang ingin menguruskan ijin pangkalan gas di tempat tinggalnya,terkadang mengalami benturan dan hambatan.
Seperti yang di alami "AB"warga batam yang tinggal di sagulung,yang sejak dahulunya sudah memiliki pangkalan minyak tanah namun di karenakan adanya instruksi pemerintah akan penggunaan gas elpiji 3 kg bagi masyarkat sehingga ijin pangkalan minyak tanah yang semulanya sudah di uruskan,kini harus merubah ijin pangkalan gas 3 kg sesuai peraturan yang ada.
Namun "ABL" yang pernah beberapa kalinya menanyakan berkas perubahan ijin pangkalan tersebut pada disperindag melalui "dal","dal" pernah mengatakan masih dalam proses,sementara berkas tersebut sudah di ajukan "ABL" hampir 5 bulan lamanya.
Dalam keterangan "ABL" pada media ini(10/2/2014),dikatakanya sejak permintaan perubahan ijin pangkalan minyak tanah ke ijin pangkalan gas 3 kg belum selesai.usahanya dan kebutuhan warga di perumahan akan gas 3 kg tersendat,bahkan terancam bangkrut.sementara dana yang pernah di uruskannnya sejak pembuataan pangkalan minyak tanah ini cukup merogoh kantongnya,terangnya.
Dalam keterangan "ABL" pada media ini(10/2/2014),dikatakanya sejak permintaan perubahan ijin pangkalan minyak tanah ke ijin pangkalan gas 3 kg belum selesai.usahanya dan kebutuhan warga di perumahan akan gas 3 kg tersendat,bahkan terancam bangkrut.sementara dana yang pernah di uruskannnya sejak pembuataan pangkalan minyak tanah ini cukup merogoh kantongnya,terangnya.
Di samping itu,'ABL' pun geram dengan janji pihak disperindag yang selalu ulur-ulur waktu dalam pengurusan perijinan tersebut. dalam keterangan "DAL" oknum disperindag yang menangani berkas perijinan tersebut bersama "AMIR" selaku kabid ESDM saat di sambangi di ruang kerjanya (17/2/2014),mengatakan akan berjanji secepatnya menyelesaikan berkas perubahan ijin pangkalan "ABL"dari minyak tanah ke gas 3 kg, namun hingga beberapa kalinya media ini menyambangi di ruang kerjanya baik "DAL dan AMIR " sama -sama tidak dapat memberikan kepastian.
Bahkan parahnya lagi berkas yang sudah seharusnya dapat di selesaikan oleh karena adanya kelengkapan ijin yang lama,malah terkesan diselewengkan seolah pihak disperindag melalui tangan DAL dan AMIR tidak berkenan akan pengajuan perubahan ijin perubahan pangkalan yang di ajukan
"ABL"
Bahkan parahnya lagi berkas yang sudah seharusnya dapat di selesaikan oleh karena adanya kelengkapan ijin yang lama,malah terkesan diselewengkan seolah pihak disperindag melalui tangan DAL dan AMIR tidak berkenan akan pengajuan perubahan ijin perubahan pangkalan yang di ajukan
"ABL"
Di sisi lain,media ini pernah mempertanyakan keberadaan ijin di supermaket milik "Manalu" di bilangan perumahan putri hijau batu aji yang kerap di supplay gas 3 kg oleh agen gas sejak 2009-2010,sementara dari investigasi media ini,supermaket tersebut tidak pernah mempunyai ijin pangkalan gas 3 kg,dan pernah di panggil pihak disperindag beberapa minggu lalu namun melalui keterangan "DAL'di ruang kerjanya(19/2) hal tersebut di tampiknya,dan pada media ini di katakanya perijinan supermaket milik "manalu" sudah ada atas nama istrinya sejak th 2011.cetusnya .
(sbr KT 'mrb 86)
(sbr KT 'mrb 86)