Batam,buruhtoday - Dalam kasus perkara gelper game zone yang sudah berjalan selama 5 bulan,akhirnya dalam sidang putusan kemarin (5/3) hakim yang di ketuai majelis Hakim Jack Oktavianus.SH memutuskan pada terdakwa "Safrudin Alias Nawi dan Honifitriani alias Indri dengan kurungan badan selama 6 bulan 21 hari di potong masa tahanan selama berjalan.
Dalam keterangannya ketua pengadilan sekaligus majelis hakim yang memimpin persidangan jalannya perkara game zone ini, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan pasal 303 ayat 1 dan 2 berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi pada persidangan-persidangan sebelumnya,terangnya
" terdakwa di kenakan pasal 303 ayat 1 dan 2 dan di tahan selama 6 bulan 21 hari di potong masa tahanan yang sudah di jalani ' terang Jack SH
Namun sebelumnya di dalam pledoi kuasa hukum terdakwa Megawani SH meminta pada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuduhan dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hakim
"kami meminta pada majelis hakim agar membebaskan klien kami dari tuntutan dan dalam permintaan majelis hakim akan sikap putusan tersebut klien kami masih di berikan 14 hari .,banding atau menerima" terangnya.
" terdakwa di kenakan pasal 303 ayat 1 dan 2 dan di tahan selama 6 bulan 21 hari di potong masa tahanan yang sudah di jalani ' terang Jack SH
Namun sebelumnya di dalam pledoi kuasa hukum terdakwa Megawani SH meminta pada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuduhan dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hakim
"kami meminta pada majelis hakim agar membebaskan klien kami dari tuntutan dan dalam permintaan majelis hakim akan sikap putusan tersebut klien kami masih di berikan 14 hari .,banding atau menerima" terangnya.
Red/Mrbn