Jangan Mau Di PHK Begitu Saja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 18 April 2014

Jangan Mau Di PHK Begitu Saja

Peraturan PHK dan Pesangon Bagi karyawan Perusahaan – Pada dasarnya fenomena PHK memang malapetaka bagi sebagian. Nah karena memang PHK merupakan sebuah momok bagi setiap karyawan. Kali ini kami akan membahas mengenai peraturan PHK dan pesangon bagi karyawan perusahaan.

Untuk sebuah perusahaan yang baik biasanya akan memberikan semacam surat peringatan terlebih dahulu sebelum karyawan tersebut akhirnya di PHK. Namun ada beberapa hal penyebab dari PHK itu sendiri, diantaranya adalah:
  • PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
  • PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
  • PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
  • PHK karena Force Majeour
  • PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
  • PHK karena Perusahaan pailit
  • PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
  • PHK karena pekerja meninggal dunia
  • PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
  • PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
  • PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
  • PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
  • PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Sedangkan dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb: 

1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb:
  • Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  • 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
  • 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah;
  • 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
  • 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
  • 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
  • 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
  • 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
  • Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.
2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut:
  • 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah;
  • 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
  • 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
  • 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
  • 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
  • 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
  • 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
  • Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.
3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi:
  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah. Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:
  • Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2),
  • Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
  • Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).

nah,demikian peraturan perhitungan peraturan PHK dan pesangon bagi karyawan perusahaan menurut undang-undang tenaga kerja, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.

(Sumber Penembakjitu.com)