Batam,Buruhtoday - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) TMZ pada pemberitaan sebelumnya di media ini (10/4) dalam pengakuannya di depan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Batam, terkait keterlibatannya menjadi anggota KPPS telah terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak Pemko Batam memlalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Anehnya dalam keterangannya tersebut, Sadri selaku Kadis Kependudukan yang mendengarkan pengakuan ( red-TMZ ) tidak sedikitpun melontarkan tanggapan.
Melalui nara sumber yang baru kami dapatkan, ternyata Oknum 'TMZ' adalah merupakan saudara kandung dari Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Sekupang Batam (Sadri), yang bekerja di Dinas Pariwisata Pemko Batam, bukan Dinas kependudukan seperti yang di beritakan media ini beberapa hari lalu.
Selain keterlibatan TMZ alias TARMIZI, sebagai KPPS pada Pemilu (09/4) yang lalu, hal serupa di alami 'SS' alias SAMSUL pegawai PNS Kantor Camat Sekupang pada TPS Tanjung Riau dapil sekupang.
Menurut sumber terpercaya media ini, "SS" mengakui terlibat menjadi ketua KPPS bahkan menjadi tim pemenangan dalam pemilu pada salah seorang caleg Kota Batam.
Melalui PP 53 tahun 2010 pasal 1 ayat : 3, dan pasal 6 ayat : 12, tentang disiplin kepegawaian PNS, terang di jelaskan akan larangan yang bertentangan di luar aturan etika kedinasan PNS. namun hal tersebut tetap di lakukan TMZ dan SS, sementara pihak kabag BKD " Firman " hingga sampai berita ini di unduh, tidak dapat di jumpai di ruang kerjanya.
Di harapkan kepada Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tindakan yang telah dilakukan ke dua oknum PNS tersebut, harus segera di tindaklanjuti sesuai bunyi dari PP 53 dan UU PNS No : 43, tahun 1999 . agar hal demikian tidak terulang lagi terhadap PNS yang lainnya.
Tim.