Buruhtoday - Ribuan
buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, Jumat (16/5) mendatangi kantor
Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka menuntut dua
rekannya yang ditahan polisi agar dilepaskan. Mereka juga mengeluhkan
hak-hak kerja mereka yang tak diperhatikan perusahaan.
Para buruh itu dengan pengawalan tiga pleton pasukan Dalmas, dibantu
petugas Kodim 1011 Kapuas. Buruh berasal dari PT Globalindo Agung
Lestari (GAL) dan PT Livere Agro Kapuas (LAK) melakukan demo dengan
orasi persis di depan pintu masuk Kantor Bupati. Namun sebelum berorasi
mereka diterima oleh Sekda Kapuas, Sanijan Toembak.
Akhmad Syamsuri, koordinator aksi demo dalam orasinya mengatakan,
mereka berharap Pemda Kabupaten Kapuas agar dapat memperjuangkan hak-hak
mereka sebagai buruh yang selama ini kurang diperhatikan perusahaan,
seperti pemotongan hak-hak kerja dan upah yang dianggap masih kurang
layak.
Kepada pihak kepolisian, agar dapat segera melepas dua orang rekan
mereka, yang saat ini ditahan oleh Polres Kapuas. Selama ini perusahaan
seakan tidak mau tahu soal kesejahteraan karyawan, baik tentang
penetapan status sampai upah yang kini masih dianggap kurang. Demikian
juga dengan jaminan keselamatan kerja. Sebagian besar karyawan masih
belum ter terdaftar pada lembaga penjamin kesehatan, karena status
mereka yang tak jelas.
Dikatakan Akhmad, sebenarnya mereka tidak ingin melakukan aksi demo
semacam ini,n amun karena semakin lama keberadaan mereka kurang
diperdulikan dan pihak perusahaan semakin semena-mena memperlakukan
mereka, maka demo terpaksa mereka lakukan untuk meminta perlindungan
dari Pemda Kapuas.
Sanijan ketika dikonfirmasi mengatakan, sebagai sekda dia mencatat
semua keinginan yang disampaikan oleh para buruh dan akan segera
disampaikan kepada Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, MT.
“Masalah itu segera akan saya laporkan kepada bupati dan selanjutnya
menunggu apa yang akan diperintahkan beliau. Setidaknya kita akan segera
memanggil pihak manajemen perusahaan yang mempunyai kewenangan didalam
mengambil keputusan,” ucap Sanijan.
Terkait dengan penahanan dua orang buruh PT LAK, Kapolres Kapuas AKBP
Rully Agus Pramono mengatakan, proses hukum dua buruh tersebut sudah
masuk ke tahap P-21.
Polres tidak bisa memenuhi keinginan para buruh, karena kasus
tersebut sudah berjalan tiga bulan yang lalu dan mereka terbukti
melakukan penganiayaan dengan pengeroyokan.
(sumber Beritasatu.com)