Batam,Buruhtoday - Lembaga jasa keuangan pemerintah yang mengawasi indutri jasa keuangan di lembaga perbankan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sejak di bentuk Negara melalui tugas dan fungsinya yang dalam r pada UU no.21 tahun 2011 sejatinya melindungi masyarakat selaku nasabah di sejumlah Bank,seperti yang di alami Daulae Nenggolan selaku nasabah BPR Dana Nusantara.
Nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Daulae Nainggolan,yang bersindikasi dengan BPR DN kembali mempertanyakan perlindungan nasabah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Daulae menuturkan kembali pada media ini,dirinya mempertanykan bagaimana OJK melindungi nasabah bila di rugikan dalam hal kasus yang dialaminya oleh perbankan.Rabu (25/6/2014).
Pihak Daulae beserta keluarga menduga ada praktek tipu daya perjanjian di Akta Notaris yang di ubah Notaris Suhendro Gautama di hadapan BPR DN dalam pernyataan pelunasan utang pinjaman yang akan di lunasinya, yang sejatinya sesuai dengan akta yang sudah di P3 kan dalam buku Akta, tertanggal 13 april 2013, namun di rubah tanpa persetujuan nasabah menjadi 13 maret 2013 yang oleh karena hal tersebut jaminan yang di anggunkan Daulae berupa satu unit lori roda enam jenis Drum truk dan rumah tipe 21 di barelang turut lenyap di karenakan sejak perubahan tanggal tersebut pihak BPR DN menolak kedatangan Daulae ketika akan melunasi sisa utang pinjaman tersebut.
Sebelumnnya Daulae pun sempat menyambangi pihak BPR DN saat kendaraan jenis lori yang di anggunkannya di tarik tanpa surat penarikan dan menurut pengakuannya (Daulae) ketika itu dirinya pun mempertanyakan sertifikat FIDUSIA selaku nasabah dalam melindungi jaminan yang di anggunkannya, namun kembali pihak BPR tersebut tidak dapat menunjukan ke dua surat tersebut di hadapan Daulae.
" Ini hampir sering terjadi di BPR DN, saya harus angakat bicara, supaya korban lain berani menyuarakan BPR DN yang ambil keuntungan lebih besar dengan mengambil aset nasabah, dan sudah merupakan modus BPR,dan harus di awasi karena jumlah nya ratusan miliar..." ujarnya
Sebelumnnya Daulae pun sempat menyambangi pihak BPR DN saat kendaraan jenis lori yang di anggunkannya di tarik tanpa surat penarikan dan menurut pengakuannya (Daulae) ketika itu dirinya pun mempertanyakan sertifikat FIDUSIA selaku nasabah dalam melindungi jaminan yang di anggunkannya, namun kembali pihak BPR tersebut tidak dapat menunjukan ke dua surat tersebut di hadapan Daulae.
" Ini hampir sering terjadi di BPR DN, saya harus angakat bicara, supaya korban lain berani menyuarakan BPR DN yang ambil keuntungan lebih besar dengan mengambil aset nasabah, dan sudah merupakan modus BPR,dan harus di awasi karena jumlah nya ratusan miliar..." ujarnya
Daulae menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut pada OJK Batam Kepri, namun hanya sekedar menerima surat pengaduan saja tanpa di respon dan hasilnya pun tidak di sampaikan.
" Kalau ini di rahasiakan lalu bagaimana nasib nasabah seperti saya ini untuk yang lainnya, jangan cuma menang banner aja OJK tentang perlindungan nasabah, tapi nihil kerjanya" jelasnya.
Daulae sangat menyayangkan pihak OJK yang sekedar mengatakan akan menginvestigasi, namun tanpa hasil yang di beritahukan pada dirinya selaku nasabah yang di rugikan BPR DN selama 3 tahun ini, dan jika BI pun serta PERBANAS tidak dapat menegur kinerja OJK di Batam, saya akan laporkan ke OJK di Jakarta kantor OJK pusat. pungkasnya.
Red/Marbun.