Batam,Buruhtoday - Prahara yang terjadi antara Debitur (Daulae.N) dengan Kreditur ( BPR Dana Nusantara) berujung pada pelaporan debitur ke polresta barelang. hal tersebut di tenggarai Daulae selaku nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Nusantara merasa di tipu telak saat akan melakukan pelunasan di kantor BPR yang beralamat di ruko panbil (13 april 2013).
Melalui keterangan Daulae saat di sambangi media ini, dikatakannya saat akan melakukan pembayaran pelunasan akan utang sisa dalam anggunan berupa 1 unit rumah di perumahan Cipta Barelang pada pihak BPR Dana Nusantara, Maria selaku Manager yang di jumpainya saat itu (13 april 2013) lalu mengatakan menolak pembayaran tunai yang di berikannya dengan dalih harus melalui rekening yang sudah ada.
Namun,tidak selang beberapa lama kemudian,di tempat yang sama, Maria kembali mengatakan pada Daulae selaku debitur telah terlambat melakukan pelunasan sesuai tanggal yang di bukukan pihak Notaris BPR Dana Nusantara (Suhendro Gautama) saat itu.
" Maaf pak kami tidak bisa terima uang anda, karena sudah terlambat " cetusnya.
Kesal dengan keterangan pihak BPR tersebut, setahun kemudian Daulae mendatangi kantor Notaris Suhendro Gautama guna meminta keterangan jelas terkait keterlambatan yang di sebutkan pihak BPR Dana Nusantara itu dengan berbekal data yang di bukukan pihak Notaris ketika membuat perjanjian dan pernyataan , Daulae terus mendesak Suhendro agar mempertanggung jawabkan akan ketidak cocokan data di dokumen risalah akta Notaris yang di milikinya, sebab di sebutkan dalam pernyataannya pada waktu pelunasan tertera tanggal 13 april 2013 bukan 13 maret 2013 seperti yang di tuliskan Notaris Suhendro ( P3 ) yang berakibat fatal pada Daulae sendiri selaku nasabah debitur BPR tersebut di tolak saat melakukan pelunasan dana utang tersebut senilai 24 juta.
Di tempat kantor Notarisnya, akhirnya Daulae bertemu dengan Suhendro dan dalam perbincangannya saat itu, bos pemilik saham di Kampus Universitas Intenasional Batam (UIB) ini malah membantah dengan berdalih bahwa pihaknya selaku Notaris tidak mengatahui pernyataan tertulis
yang dituliskan Daulae dengan tulisan tangan hal pernyataan tanggal pelunasan utang pada BPR Dana Nusantara.
" Silahkan aja kalau mau di laporkan, saya tidak tahu akan surat tulisan tangan anda akan pernyataan tanggal pelunasan " cetusnya (suhendro).
yang dituliskan Daulae dengan tulisan tangan hal pernyataan tanggal pelunasan utang pada BPR Dana Nusantara.
" Silahkan aja kalau mau di laporkan, saya tidak tahu akan surat tulisan tangan anda akan pernyataan tanggal pelunasan " cetusnya (suhendro).
Melihat gelagat yang tidak sehat antara BPR DN dengan Suhendro Gautama selaku Notaris, Daulae melaporkan hal tersebut ke esokan harinya pada pihak Polresta Barelang, yang dalam laporannnya tersebut Daulae menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan BPR DN dan pelanggaran etika Notaris Suhendro Gautama.
Namun sebelumnya,dalam keterangan Daulae kembali pada awak media ini, (9/6) pihaknya telah melakukan pelaporan tertulis pada pihak OJK ,BI , Pengadilan Tanjung Pinang dan Wadah Asosiasi Notaris Kepri terkait pelanggaran etika yang dilakukan BPR Dana Nusantara dengan Notarisnya ( Suhendro Gautama) di karenakan sejak perjanjian akad kredit, Suhendro tidak di tempat dan saksi yang tertera di akta Notaris bukan 2 orang melainkan 1 orang yaitu stafnya. Dan Fidusia juga tidak diterimanya saat melakukan akad kredit di BPR DN yang menyebabkan hilangnya kendaraan mobil jenis lori yang turut bersamaan di anggunkan nya bersama satu unit rumah.
Hingga sampai saat ini, kasus yang sudah 3 tahun lamanya meradang di kehidupan Daulae selaku kepala rumah tangga tidak kunjung selesai, bahkan Daulae pun melalui media ini meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan terhadap Notaris Suhendro dan BPR DN supaya tidak meraja rela menjarah barang yang bukan milik mereka seperti yang di alaminya, karena hal tersebut kegiatan ekonomi Daulae menjadi lumpuh dan juga tidak mendapatkan tempat tinggal yang layak bersama 4 orang anaknya.
Red/marbun 86.