Buruhtoday - Pergulakan Daulae Nainggolan dalam memperjuangkan hak nya yang di gelapkan pihak PPAT yang juga pejabat notaris berinisail " SG " pada salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR Danus) di kota Batam berujung pada pembuktian yang di lontarkan Daulae kemarin saat mengetahui sertifikat rumahnya yang berlokasi di perumahan Cipta telah di pindah tangankan pada Oknum anggota aparat satuan Polri.(21/7).
Dalam keterangan Daulae pada media ini, bahwa rumah beserta sertifikat atas namanya telah di pindah tangankan pada anggota perwira Polri yang hal tersebut di ketahuinya dari seseorang yang tinggal di rumah miliknya, sementara sertifikat tersebut di akuinya sudah di blokirnya pada bulan juli 2014 di kantor Badan Pertanaan Nasional " BPN " di sekupang Batam. terangnya.
Mengetahui hal tersebut, ke esokan harinya (22/7) Daulae yang di dampingi rekannya beserta tim media ini menyambangi kantor BPN guna meminta penjelasan akan rumah dan sertifikat yang telah di pindah tangankan tanpa sepengetahuannya. salah satu petugas Kasubsi ( Kepala Sub Seksi ) atas disposisi kepala kantor BPN, Amdani.SH di ruanganya selaku kepala sub seksi menuturkan keterkejutannya atas pengaduan Daulae terkait hal sertifikat dan buku tanah serta rumah yang telah di pindah tangankan pada pihak ke dua selaku pembeli.
Dalam keteranganya, Amdani meminta pada Daulae agar menanyakan pada PPAT yang juga notaris yang di sebut di dalam berkas AJB ( Akta Jual Beli ) Suhendro gautama.SH pasalnya AJB tersebut tidak pernah di ketahuinya pada saat adanya pengajuan balik nama terlebih jika sertifikat tersebut sebelumnya pernah di blokir Daulae. tegasnya
' Kuasa jual beli dalam akta jika di lengkapi adanya penjual dan pemohon ( pembeli ) yang di ajukan pada kantor BPN serta adanya pembuktian pembayaran pajak PPH dan KTP penjual, serta pembeli (pemohon) pada surat yang di ajukan oleh pemohon selaku lembaga negara siap melayani, tapi ini meragukan dan silahkan di laporkan...ini bahaya! (Amdani)
Anehnya, dalam berkas serifikat dan juga AJB atas nama pembeli ke dua yang juga pemilik sertifikat Daulae selaku pemilik pertama tercantum tanda tangan kepala kantor BPN dan Amdani selaku kasub seksi hak atas tanah, namun Amdani dengan licinnya berdalih seolah hal penerbitan sertifikat tersebut tidak di ketahuinya, bahkan dalam perbincangannya dengan Daulae dan awak media ini Amdani meminta agar melayangkan surat pada BPN guna di selesaikan nantinya secara mediasi dengan memanggil pihak-pihak yang terkait di dalam persoalan ini.
Dalam keteranganya, Amdani meminta pada Daulae agar menanyakan pada PPAT yang juga notaris yang di sebut di dalam berkas AJB ( Akta Jual Beli ) Suhendro gautama.SH pasalnya AJB tersebut tidak pernah di ketahuinya pada saat adanya pengajuan balik nama terlebih jika sertifikat tersebut sebelumnya pernah di blokir Daulae. tegasnya
' Kuasa jual beli dalam akta jika di lengkapi adanya penjual dan pemohon ( pembeli ) yang di ajukan pada kantor BPN serta adanya pembuktian pembayaran pajak PPH dan KTP penjual, serta pembeli (pemohon) pada surat yang di ajukan oleh pemohon selaku lembaga negara siap melayani, tapi ini meragukan dan silahkan di laporkan...ini bahaya! (Amdani)
Anehnya, dalam berkas serifikat dan juga AJB atas nama pembeli ke dua yang juga pemilik sertifikat Daulae selaku pemilik pertama tercantum tanda tangan kepala kantor BPN dan Amdani selaku kasub seksi hak atas tanah, namun Amdani dengan licinnya berdalih seolah hal penerbitan sertifikat tersebut tidak di ketahuinya, bahkan dalam perbincangannya dengan Daulae dan awak media ini Amdani meminta agar melayangkan surat pada BPN guna di selesaikan nantinya secara mediasi dengan memanggil pihak-pihak yang terkait di dalam persoalan ini.
Sementara di saat yang bersamaan, awak media ini menghubungi ketua IKN ( Ikatan Kantor Notaris) Batam " Yondris.SH " terkait laporan Daulae yang telah di sampikannya pada IKN saat itu, namun dalam perbincangannya pada tim media ini pihak nya selaku ikatan kantor notaris tidak pernah menerima laporan pengaduan Daulae hal pelanggaran etika PPAT yang juga notaris Suhendro Gautama SH.
" Saya tidak pernah tahu adanya berkas yang masuk atas laporan pengaduan Daulae " terangnya ' yonris'
" Saya tidak pernah tahu adanya berkas yang masuk atas laporan pengaduan Daulae " terangnya ' yonris'
Hingga di unggahnya berita ini, pihak Kemenhumkam perwakilan kepri tidak pernah melakukan tindakan terkait laporan pengaduan Daulae yang telah di sampaikannya di bulan juni 2014 bahkan parahnya pihak BPR Dana Nusantara beserta notaris Suhendro Gautama serta merta telah melakukan penjualan rumah dan sertifikat tanpa berdasarkan undang-undang agraria No.5 tahun 1960 dan INMenAg no.2 tahun 1999 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan beserta aturan sebagai syarat dalam pengajuan pemindahan hak atas tanah dan bangunan.'tim'