Jakarta,Buruhtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar
pengumuman laporan harta kekayaan Calon Presiden (Capres) dan Calon
Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2014, Selasa (1/7), di Ruang Sidang
Utama lantai II KPU RI.
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, laporan harta kekayaan capres dan cawapres ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK), sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2014. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 5 Huruf F UU Nomor 42 tahun 2008.
“Berdasarkan Pasal 24 PKPU 15 Tahun 2014 Ayat 1 disebutkan, pasangan capres-cawapres mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi hasil verifikasi dan klarivikasi KPK kepada masyarakat, paling lambat dua hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri, dengan difasilitasi oleh KPU,” jelas Ketua KPU.
Sebagaimana telah ditetapkan KPU, hari pemungutan suara di luar negeri berlangsung dari hari Jumat-Minggu (4-6 Juli 2014). Oleh karena itu, Ketua KPU bersyukur kegiatan ini dapat terselenggara pada Selasai (1/7) ini. “Atas nama KPU, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan KPK serta seluruh jajarannya yang telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk menghasilkan laporan harta kekayaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Husni.
Ketua KPU juga mengucapkan terimakasih kepada masing-masing pasangan capres-cawapres karena telah mengikuti semua agenda, yang dijadwalkan KPU dan KPK dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2018.
Kemudian, seusai sambutan dari Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, masing-masing capres dan cawapres membacakan laporan hasil kekayaannya yang telah diverifikasi dan diklarifikasi oleh KPK secara sendiri-sendiri. Mulai dari capres nomor urut 1. H. Prabowo Subianto, dilanjutkan cawapres nomor urut 1. Ir. H.M. Hatta Rajasa. Lalu capres nomor urut 2. Ir. H. Joko Widodo, diteruskan cawapres nomor urut 2. Drs. H.M. Jusuf Kalla.
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, laporan harta kekayaan capres dan cawapres ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK), sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2014. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 5 Huruf F UU Nomor 42 tahun 2008.
“Berdasarkan Pasal 24 PKPU 15 Tahun 2014 Ayat 1 disebutkan, pasangan capres-cawapres mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi hasil verifikasi dan klarivikasi KPK kepada masyarakat, paling lambat dua hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri, dengan difasilitasi oleh KPU,” jelas Ketua KPU.
Sebagaimana telah ditetapkan KPU, hari pemungutan suara di luar negeri berlangsung dari hari Jumat-Minggu (4-6 Juli 2014). Oleh karena itu, Ketua KPU bersyukur kegiatan ini dapat terselenggara pada Selasai (1/7) ini. “Atas nama KPU, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan KPK serta seluruh jajarannya yang telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk menghasilkan laporan harta kekayaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Husni.
Ketua KPU juga mengucapkan terimakasih kepada masing-masing pasangan capres-cawapres karena telah mengikuti semua agenda, yang dijadwalkan KPU dan KPK dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2018.
Kemudian, seusai sambutan dari Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, masing-masing capres dan cawapres membacakan laporan hasil kekayaannya yang telah diverifikasi dan diklarifikasi oleh KPK secara sendiri-sendiri. Mulai dari capres nomor urut 1. H. Prabowo Subianto, dilanjutkan cawapres nomor urut 1. Ir. H.M. Hatta Rajasa. Lalu capres nomor urut 2. Ir. H. Joko Widodo, diteruskan cawapres nomor urut 2. Drs. H.M. Jusuf Kalla.
sumber kpu.go.id