OPK "Oknum Pelaku Korupsi " PNS Pemko Batam Abaikan KPK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 16 Juli 2014

OPK "Oknum Pelaku Korupsi " PNS Pemko Batam Abaikan KPK

Batam,buruhtoday.com -  Peraturan pemerintah yang di atur dalam penegasan disiplin pegawai negeri nasional melalui PP No .53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri seolah di abaikan pegawai negeri di jajaran pemko Batam, sementara pengarahan melalui BINTEK (bimbingan teknis) terhadap sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui badan kepegawaian nasioanal di Batam sejak beberapa bulan lalu telah di laksanakan yang isinya meningkatkan kerja dan kreativitas pegawai dalam menunjang sistem pemerintahan yang sehat, namun hal tersebut seolah di anggap ceremoni saja.
 
Sejak kepemimpinan Ahmad Dahlan selaku wali kota Batam periode 2010 hingga saat ini, sejumlah pemberitaan tetang SKPD yang melakukan tindak pidana korupsi di internal pemko kerap menjadi buah bibir di media massa, di mulai korupsi dana bansos yang pernah di suarakan LSM Serikat Pelayaran Nasional yang di ketuai almarhum Hari Tomossa tahun 2011 lalu,dana anggaran kaum duafa dan kaum fakir miskin serta yayasan di lumat habis sang wali kota ini bersama sekda Agus Sahiman,berkisaran miliaran rupiah,dimana dana tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan pemko Batam beserta Dewan Rakyat massa jabatan saat itu.

Parahnya, saat demo masa itu,Erwinta selaku Kabag keuangan mendadak di tumbalkan pemko Batam, sementara selaku pejabat pengguna anggaran adalah Sekda dan wali kota melalui skala otoritas jabatan.

Selang kejadian tersebut, yang mengakibatkan terkurungnya Erwinta, saat massa pencalonan kembali selaku walikota Batam di pilwako tahun 2010, anehnya Ahmad Dahlan berhasil duduk kembali menjabat walikota hingga saat ini bersama Sekdanya Agus Sahiman.
 
Selanjutnya, dalam perjalanannya (red-Ahmad Dahlan) indikasi dugaan korupsi di jajaran internal SKPD pemko Batam kian menggeliat, terlebih dalam penggunaan anggaran dana APBD 2012 dan 2013.seperti yang di muat di media massa mengenai dugaan penyelewengan dana anggaran APBD tersebut di tahun 2013
di Dinas Kependudukan, PU, Kesehatan, KP2, Sosial, DKP dan perangkat pemko lainnya. jelas disebutkan adanya kuat dugaan penggunaan anggaran dana APBD 2013 telah di salah gunakan berkisaran miliran rupiah di kedinasan pemko Batam.

Sayangnya pihak pelaku yang di sebut OPK (Oknum Pelaku Korupsi) tidak tersentuh hukum, bahkan KPK sendiri dan BPK seolah berdiam diri ,pada hal di pemberitaan sebelumnya telah di muat tindak pidana dugaan rekening gendut oknum PNS pemko Batam " NW ' yang telah terendus jajaran Mabes Polri.

Di unduhnya berita ini,di harapkan perangkat hukun termasuk KPK segera menindak lanjuti OPK tersebut yang telah lama menggeluti bidang korupsinya dalam menggerogoti dana rakyat dengan menghambur-hamburkan dana tersebut tanpa pertanggung jawaban yang jelas.tim