JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) siap menyajikan data untuk menguatkan argumentasi baik pemohon
maupun termohon jika diperlukan dalam sidang gugatan perselisihan hasil
Pemilu Presiden (Pilpres 2014) yang saat ini memasuki sidang kedua di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu, Muhammad, menegaskan data dari Bawaslu tersebut
mungkin bisa membantu untuk mengungkap fakta yang terjadi saat proses
pengawasan Pilpres 2014. “Data kami bisa dijadikan sebagai bukti jika
diperlukan,” katanya saat sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK,
Hamdan Zoelva, Jumat (8/8/2014).
Hal itu diungkap Muhammad menyusul risiko perubahan yang muncul saat
pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum pemohon, dalam hal ini pasangan
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dalam paparan sebelum Bawaslu, tim kuasa hukum pemohon mengungkap
pembukaan kotak suara oleh KPU telah melanggar aturan yang berlaku. “Itu
perbuatan melawan hukum,” kata Didi Supriyadi, salah satu tim kuasa
hukum pemohon.
Menurut Didi, pembukaan kotak suara di tingkat desa, kecamatan,
kabupaten/kota, hingga provinsi, hanya bisa dilakukan atas perintah
Bawaslu atau MK.Solopos.com,