SPSI Demo PT Jopan Technologies Karena Langgar Undang-undang Tenaga Kerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 13 Agustus 2014

SPSI Demo PT Jopan Technologies Karena Langgar Undang-undang Tenaga Kerja

Batam,buruhtoday – Puluhan Buruh yang juga anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) seruduk PT Jopan Technologies di Kawasan Union Industri Park,Batu Ampar,Batam.12/8/14.

Aksi demo buruh ini dilakukan karena managemen perusahaan tidak mengindahkan undang-undang tenaga kerja dengan benar karena telah memberikan kontrak kerja berulang-ulang kepada seluruh karyawan termasuk 3 orang diantaranya adalah anggota dari SPSI Kota Batam yang sudah di PHK sepihak 6 bulan lalu oleh perusahaan tanpa mendapatkan apa-apa.

Saat berlangsungnya aksi demo yang dilakukan puluhan buruh ini pada pukul 09.00 Wib sempat bubar karena cuaca yang tidak bersahabat sehingga para buruh diarahkan pihak Kepolisian dari Polsek Batu Ampar yang bertugas untuk masuk kedalam area kawasan dan berteduh di dalam kantin sambil menunggu hujan redah untuk melanjutkan aksinya kembali.

Salah satu dari tiga karyawan yang di PHK  tersebut mengatakan, sejak bergabung bekerja pada tahun 2009-2014 di PT Jopan Technologies, kontrak kerja yang didapatkannya dari  managemen selalu saja bersambung dengan berulang-ulang kali, yang seharusnya menurutnya hal itu sudah permanen namun tidak, dan hal yang sangat mengerikan lagi katanya bagi karyawan yang ada di dalam tidak pernah mendapatkan hak cuti, karena managemen selalu saja memaksa karyawan mengambil cuti kalau barang yang mau di kerjakan lagi kosong. dan hal ini sudah jelas-jelas sudah melanggar aturan undang-undang tenaga kerja yang berlaku “kata Moryna pada Buruhtoday.selasa(12/8/2014).

Moryna Napitulu (33) pun menceritakan betapa liciknya perusahaan selama ini, sebab permasalahan yang mereka alami ini sudah berjalan lebih dari 6 bulan lamanya. Dan setiap kali ada pertemuan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pihak managemen termasuk Ganda Purba selalu saja berjanji pada petugas Disnaker dan SPSI akan menyelasaikan secepatnya, Namun sampai saat ini pihak managemen belum ada memperlihatkan etika baiknya untuk menyelesaikannya. Ucap “Moryna dengan mata yang berkaca-kaca.

Namun manager operasional PT Jopan Technologies “Ganda Purba” saat dikonfirmasi media ini pagi tadi pukul 09.10 Wib di lokasi kantin area kawasan industri, dengan entengnya mengatakan  bahwa dirinya bukan bagian dari managemen PT Jopan melainkan ketua Solidaritas Karyawan di kawasan Union Industrial Park yang sudah terbentuk  baru-baru ini dan belum terdaftar di pemerintahan karena Solidaritas Karyawan dibentuk untuk kekeluargaan saja dan keberadaannya Ganda dikantin itu juga untuk meyambut kedatangan SPSI yang melakukan aksi demo keperusahaan yang dipimpinnya.

Ganda pun sama sekali tidak pernah  mengakui pernah mengenal ke tiga karyawan yang di PHK nya  tersebut, karena dirinya tidak merasa  ada hubungan apa-apa dengan PT Jopan Technologies. dan yang lebih anehnya lagi pada kontrak ketiga karyawan ‘ Betty dkk ‘ jelas  tertera ada nama dan  tanda tangannya atas nama Ganda Purba.

 “ Saya bukan manager atau pun Hrd dari PT.Jopan, saya disini hanya ketua asosiasi karyawan dikawasan sini yang sama sekali tidak ada berafliasi kemanapun karena asosiasi ini sifatnya kekeluargaan, dan kalau pun nama saya ada pada kontrak kerja mereka, saya hanya mewakili Hrd saja diperusahaan itu. ” kata Ganda pada media ini.

Tak lama kemudian ditempat  yang sama setelah Ganda meninggalkan lokasi kantin, ada yang mengatas namakan dari pihak managemen PT Jopan Technologies dan meminta Kepolisian Polsek Batu Ampar untuk menjembatani perundingan yang akan dilakukan dengan para perwakilan buruh serta mengundangnya dilantai 2 ruang rapat perusahaan pada pukul 10.30 – 12.00 wib.

Dan perundingan tersebut harus deadlock beberapa jam karena managemen PT Jopan Technologies yang dikomandoi Irwan selaku manager QC hanya mengulur-ulur waktu dengan alasan Top Manager yang ada di Singapura belum memberikan keputusan terkait pembanyaran pesangon 3 orang karyawan Betty Herawati dkk, sehingga membuat para perwakilan buruh ini menjadi geram dan emosi mendengar jawaban  dari managemen dan memilih turun dari lantai 2 untuk bergabung dengan teman-temannya yang lain melanjutkan orasinya.

Setia Putra Tarigan selaku kordinator aksi yang juga ketua DPC NIBA Kota Batam pada media ini mengatakan, sangat menyanyangkan tindakan dari managemen PT Jopan Tecnologies yang telah melanggar Undang-undang tenaga kerja dengan memberikan kontrak kepada karyawan berulang-ulang seperti yang dialami Betty Herawti dkk, seharusnya perusahaan memilih seorang manager dan Hrd yang mengerti Undang-undang tenaga kerja yang berlaku.jelasnya.

Dia’ tarigan’ juga meminta pihak managemen agar segera menghubungi Top Manager PT Jopan Technologies yang berada di Singapore agar segera datang ke Batam untuk memberikan keputusan, dan apabila keputusan hari ini tidak ada maka pihaknya akan terus melakukan aksi demo didepan perusahaan sampai  3 karyawan tersebut dibanyarkan sesuai dengan surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“ Apabila Anjuran Dinas Tenaga Kerja  tidak ada di indahkan oleh managemen, maka kami akan terus melakukan aksi demo sampai perusahaan ini tutup dan hengkang dari Batam “ pintanya.
 
Sampai berita ini di unggah, managemen PT Jopan Technologies Batam belum dapat mengambil keputusan untuk membanyarkan kewajibannya atas PHK sepihak yang dilakukan kepada tiga karyawan tersebut.Red