Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige
Batam,Buruhtoday : Tim penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan tidak mampu menghadirkan Amiruddin(mantan pejabat Syahbandar Kanpel Batam) selaku saksi meringankan dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis(18/9/2014) pukul 15.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Karena saksi yang meringankan tidak bisa dihadirkan penasehat hukum terdakwa, Sidang yang diketuai Hakim Cahyono didampingi Alvian dan Nenny Yulianny hanya berjalan 10 menit dengan agenda penyerahan alat bukti dokumen dari pihak terdakwa.
“Sudah selesai mengenai pemeriksaan.
Sidang ditunda hingga hari Senin atau Selasa minggu depan untuk
mendengarkan tuntutan Penuntut Umum,” kata Cahyono sambil mengetuk palu.
Penasehat Hukum Intan, Parulian
Situmeang ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengelak memberikan
penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran saksi meringankan di
persidangan.
“Tidak ada peristiwa, jadi bagaimana harus membuktikannya?” ujarnya singkat.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu Susanto mengaku akan berkoordinasi dahulu ke Kejati Kepri untuk mempersiapkan tuntutan.
“Waktunya memang agak mepet karena harus
koordinasi dulu ke Kejati. Tapi waktu yang diberikan Majelis Hakim
hingga Selasa depan akan kami gunakan dengan maksimal,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan
selaku Direktur PT Diamond Marine Indah(DMI) dalam keterangannya
mengaku mengalami tekanan saat membuat perjanjian pengurusan dokumen kapal MV Engedi dengan pihak PT Nautic Marine Salvage, Senin(15/9/2014).
(swarakepri.com)