Batam,Buruhtoday - Kasus gugatan perdata Daulay Nainggolan melawan tiga tergugat yakni Notaris Soehendro Gautama, BPN Batam
dan Faisal Syahrono hingga persidangan hari ini, Selasa(14/10/2014)
pukul 13.45 WIB belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim,
kembali menunda sidang hingga tanggal 21 Oktober 2014 karena adanya
keberatan dari Soehendro Gautama selaku tergugat I atas adanya status
Direktur Utama CV Hita Ida Terang yang tertulis di Accout Facebook
Daulay Nainggolan.
“Sidang ditunda hingga minggu depan tanggal 21 Oktober 2014,” ujar Merrywati didampingi Hakim Anggota Yuli Handayani setelah menerima surat keberatan dari Ade Trinity selaku kuasa hukum Notaris Soehendro Gautama.
Ade Trinity ketika dikonfirmasi seusai
persidangan yang hanya berlangsung 2 menit tersebut, mengaku mengajukan
keberatan karena Daulay Nainggolan selaku penggugat pada account
facebooknya tercatat sebagai Direktur Utama CV Hita Ida Terang. “Iya
kita ajukan keberatan gugatan dilakukan secara prodeo karena penggugat
menjabat sebagai Direktur,” ujarnya singkat.
Sementara itu Daulay Nainggolan
menegaskan bahwa Direktur Utama CV Hida Ida Terang yang ada di account
facebook miliknya hanya asesoris di halaman media sosial tersebut dan
belum sama sekali belum terdaftar secara hukum. “Itu nama anak saya dan
hanya asesoris saja di facebook,” jelasnya.
Ketika ditanyakan alasannya mengajukan
gugatan secara prodeo, Daulay mengaku hal itu dikarenakan ia tidak
memiliki uang untuk membayar biaya perkara dan membayar pengacara.
“Saya tidak ada uang untuk bayar pengacara, kalau ada uang lebih bagus saya beli rumah baru,” ujarnya.
Daulay juga sangat menyayangkan alasan keberatan yang diajukan oleh Notaris Soehendro Gautama. Seharusnya Notaris senior sekelas Soehendro Gautama tidak begitu saja percaya dengan apa yang tertulis di account Facebook.
“Aneh, seorang notaris senoir hanya percaya dengan Facebook,” pungkasnya.
Seperti diketahui Daulae Nainggolan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam
karena merasa dirugikan akibat adanya penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
satu unit rumah yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26
Sagulung Batam oleh Kantor Notaris Soehendro Gautama bersama-sama dengan
Faisal Syaroni. Kantor BPN Batam kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) Nomor 1508 rumah tersebut atas nama Faisal Syaroni.
Atas kerugian yang dialami Daulae Nainggolan, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Batam agar SGHB Nomor 1058 tersebut dibatalkan dan dikembalikan menjadi atas nama Daulae Nainggolan sebagai pemilik yang sah.
Dalam gugatannya, Daulae juga meminta
Majelis Hakim menghukum seluruh tergugat untuk membayar ganti rugi
sebesar satu miliar rupiah. (sumber swarakepri.com).