Buruhtoday.com - Dengan wajah yang sedih dan dibasahi air mata, Mursidah Mendatangi Mabes Polri untuk memohon kepada Polisi supaya memberikan pengangguhan penahanan terhadap anaknya,Muhammad Arsyad.
Arsyad merupakan terduga pelaku penyebaran sehari-hari sebagai buruh
tusuk sate karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi)
melalui media sosial, facebook.
Saat tiba di Mabes Polri, Mursidah yang mengenakan kerudung berwarna
abu-abu dan kemeja berwarna putih itu didampingi kuasa hukumnya bernama
Abdul Aziz tampak membawa sebuah surat penanguhan penahanan terhadap
Arsyad.
"Penangguhan surat penahanan ini untuk MA, karena dia adalah tulang
punggung keluarga. Kalau dia tidak ada, bagaimana dengan masalah ekonomi
keluarganya?," kata Abdul ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,
Kamis (30/10/2014).
Arsyad kata Ibunya merupakan anak pertama dari 4 bersaudara, selama
bekerja sebagai tukang tusuk sate di sebuah rumah makan, selalu
mencukupi kebutuhannya.
"Dia penopang hidup saya. Sedangkan, ayahnya
merupakan, seorang yang tidak bekerja," ujar dia.
Namun Mursidah mengaku tidak mengenal aktifitas atau keseharian sang anak. Dia menaruh kepercayaan penuh pada Arsyad,
"Saya taunya dia orangnya pendiam dan tidak nakal," ucap dia.
Sembari menahan air mata dirinya meminta ampun pada Presiden Joko
Widodo (Jokowi) atas tindakan anaknya itu. Dia meminta kebebasan
anaknya.
"Mohon ampun, bila perlu saya bersembah sujud. Tolong dimaafkan Bapak Presiden," kata. Mursidah.
Diberitakan sebelumnya, Arsyad dilaporkan oleh polisi PDIP Hendri
Yosoningrat pada tanggal 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik
dan penyebaran gambar pornograsi pada Jokowi.
Kemudian pada hari Kamis
23 Oktober 2014, Arsyad ditangkap dan ditahan keesokan harinya.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29
Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal
310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51
UU ITE.
(KRONOSNEWS.COM)