Ibunda Penusuk Sate Mohon Ampunan Presiden Jokowi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 31 Oktober 2014

Ibunda Penusuk Sate Mohon Ampunan Presiden Jokowi

Buruhtoday.com - Dengan wajah yang sedih dan dibasahi air mata, Mursidah Mendatangi Mabes Polri untuk memohon kepada Polisi supaya memberikan pengangguhan penahanan terhadap anaknya,Muhammad Arsyad.

Arsyad merupakan terduga pelaku penyebaran sehari-hari sebagai buruh tusuk sate karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, facebook.

Saat tiba di Mabes Polri, Mursidah yang mengenakan kerudung berwarna abu-abu dan kemeja berwarna putih itu didampingi kuasa hukumnya bernama Abdul Aziz tampak membawa sebuah surat penanguhan penahanan terhadap Arsyad.

"Penangguhan surat penahanan ini untuk MA, karena dia adalah tulang punggung keluarga. Kalau dia tidak ada, bagaimana dengan masalah ekonomi keluarganya?," kata Abdul ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Arsyad kata Ibunya merupakan anak pertama dari 4 bersaudara, selama bekerja sebagai tukang tusuk sate di sebuah rumah makan, selalu mencukupi kebutuhannya.

 "Dia penopang hidup saya. Sedangkan, ayahnya merupakan, seorang yang tidak bekerja," ujar dia.

Namun Mursidah mengaku tidak mengenal aktifitas atau keseharian sang anak. Dia menaruh kepercayaan penuh pada Arsyad,

"Saya taunya dia orangnya pendiam dan tidak nakal," ucap dia.

Sembari menahan air mata dirinya meminta ampun pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tindakan anaknya itu. Dia meminta kebebasan anaknya.

"Mohon ampun, bila perlu saya bersembah sujud. Tolong dimaafkan Bapak Presiden," kata. Mursidah.

Diberitakan sebelumnya, Arsyad dilaporkan oleh polisi PDIP Hendri Yosoningrat pada tanggal 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornograsi pada Jokowi. 

Kemudian pada hari Kamis 23 Oktober 2014, Arsyad ditangkap dan ditahan keesokan harinya.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. 

(KRONOSNEWS.COM)