BATAM - Memenuhi surat panggilan SP.G11/1439/X/2014/RESKRIM. Daulae Nainggolan datangi kantor Polresta Barelang atas laporan BPR Dana Nusantara terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun facebook miliknya, yang menyebutkan BPR Dana Nusantara adalah "Perampok Berdasi "
Sesampainya Daulae Nainggolan Diruang penyidik Unit V,(10 okto 2014) lansung bertemu dengan penyidik bernama Doni dan langsung memberikan keterangan atas laporan legal BPR DN tertanggal 28 september 2014 yang melaporkan dirinya atas pencemaran nama baik.
Dalam keterangan Daulae, kalimat kata-kata yang dituliskannya pada dinding facebook miliknya itu, diakuinya sarat dengan ketidakpastian pihak Polretas Barelang atas laporannya pada bulan mei 2014 terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan BPR Dana Nusantara pada dirinya, yang ditangani Brigadir Ari.
Bahkan didalam keterangannya kemarin diruang Unit V kepada penyidik, Daulae mengakui selain ketidakpastian pihak Unit IV yang menangani kasus pelaporannya tersebut, pihak OJK dan Kemenhumkam perwakilan Kepri pun yang turut di sambanginya saat itu guna meminta bantuan hukum terkait pengalihan sertifikat HGB 1058 yang terkesan sepihak, semua tidak merespon. dan hal tersebut merupakan alasan kuat kegalauan dirinya selama 4 tahun lamanya membuat pengaduan pada pihak terkait tidak mendapatkan kepastian hukum, sehingga hal pengucapan diakun Facebook miliknya menjadi tempat pengaduan pada publik.
"Saya curhat melalui akun FB, benar adanya,,,, karena saya disepelekan dalam pelaporan pada waktu itu diPolresta Barelang, bahkan di OJK dan Kemenhumkam dan sampai pada INI (Ikatan Notaris Indonesia ) tidak merespon laporan pengaduan saya, makanya lewat akun FB saya minta tolong dan mengabarkan hal sebenarnya, agar masyarakat yang membaca tahu masalah ini " ucap Daulae.
"Saya curhat melalui akun FB, benar adanya,,,, karena saya disepelekan dalam pelaporan pada waktu itu diPolresta Barelang, bahkan di OJK dan Kemenhumkam dan sampai pada INI (Ikatan Notaris Indonesia ) tidak merespon laporan pengaduan saya, makanya lewat akun FB saya minta tolong dan mengabarkan hal sebenarnya, agar masyarakat yang membaca tahu masalah ini " ucap Daulae.
Kesal dengan adanya laporan BPR Dana Nusantara pada dirinya, Daulae yang kini menjadi penggugat resmi di pengadilan Negeri Batam, yang sudah mengikuti sidang kedua kalinya, meminta pada pihak Pengadilan agar ditanggal 14 (selasa) nantinya pada sidang mediasi ke tiga nya, berharap pihak tergugat 1,2,3 hadir di sidang tersebut, guna kepastian hukum. serta pihak BPR Dana Nusantara
juga turut dipanggil sebagai saksi dalam perkara sidang perdata ini. pintanya.
Pantauan media ini, surat panggilan dari Unit V Polreta Barelang yang diterima Daulae Nainggolan tertulis pada bulan Juli 2014, sementara hal pelaporan pihak BPR Dana Nusantara bulan September 2014. dan hingga sampai berita ini diterbitkan pihak dari Unit V Polresta Barelang sendiri belum mengklarifikasi surat panggilan yang ditujukan pada Daulae. (tim)
juga turut dipanggil sebagai saksi dalam perkara sidang perdata ini. pintanya.
Pantauan media ini, surat panggilan dari Unit V Polreta Barelang yang diterima Daulae Nainggolan tertulis pada bulan Juli 2014, sementara hal pelaporan pihak BPR Dana Nusantara bulan September 2014. dan hingga sampai berita ini diterbitkan pihak dari Unit V Polresta Barelang sendiri belum mengklarifikasi surat panggilan yang ditujukan pada Daulae. (tim)