Jakarta,Buruhtoday - Pemprov lakukan perhitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan angka besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) saban tahun.
Dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015,Pemprov DKI sudah melakukan sebanyak delapan kali survei lansung kelapangan terhitung sejak Januari-September, dan ditargetkan bulan Oktober ini, angka nilai KHL 2014 sudah dapat ditentukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI
Jakarta Priyono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil survei KHL
2014 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
Tidak hanya itu. Pihaknya juga masih menunggu penjelasan dari PLN
terkait besaran tarif dasar listrik (TDL) dan kenaikan tarif air
perpipaan dari PDAM Jaya.
"Hasil survei KHL masih disesuaikan dengan kenaikan TDL dan tarif
air. Karena keduanya, masuk dalam 60 komponen KHL. Jadi masih kami
rapatkan lagi dengan Dewan Pengupahan untuk menerapkan UMP 2015," kata
Priyono.
Selain berdasarkan hasil survei, penetapan KHL juga mempertimbangkan
inflasi, faktor ekonomi, sektor marginal, serta produktivitas kerja.
Survei KHL telah dilakukan sebanyak delapan kali yakni periode
Januari-Juli, serta September. Sementara untuk Agustus tidak dilakukan
survei karena bertepatan dengan bulan puasa.
Berdasarkan hasil survei pada Juli yang dilakukan di 10 pasar di ibu kota, besaran KHL di Jakarta mencapai Rp 2.308.000.
Diharapkan, penetapan KHL 2014 dapat disepakati pada pekan ketiga
Oktober. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi nilai UMP
2015 kepada Gubernur DKI pada pekan keempat Oktober.
"Dan paling lambat 1 November sudah ditandatangani gubernur besaran UMP-nya," ujarnya.
Besaran UMP akan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan
Pengupahan, yang terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dalam
penetapannya pun harus memperhatikan kelangsungan usaha dan kelangsungan
pekerja. Buruh menuntut kenaikan UMP 2015 hingga 30 persen, dengan 84
komponen.(sumber:beritasatu.com)