Batam,Buruhtoday - Dalam sidang lanjutan mediasi antara pihak PT ISS dengan 5 orang karyawan Firmus CS, yang dijadwalkan hari ini,senin(20/10/14) dikantor Dinas Tenaga Kerja kota Batam belum menemukan titik temu, pasalnya pihak PT ISS merasa benar dengan aturannya sendiri yang memberikan jam kerja basic pada karyawan 12 jam/hari.
Firmus Lorensius Nduru salah satu dari 5 karyawan kepada buruhtoday.com saat keluar dari ruang sidang mediasi mengatakan, pembahasan sidang mediasi itu hanya membahas masalah rapelan UMK pada tahun 2013 lalu yang selama ini belum dibanyarkan perusahaan kepada mereka.jelasnya.
Menurut Firmus, pihak managemen PT ISS sengaja mengutus orang yang tidak tau apa-apa untuk membuat kami bosan dan menyerah agar tidak melanjutkan tuntutan, karena hrd Dapit Aritonang itu baru satu bulan menjabat, dan saat petugas Disnaker “ Novi” yang memimpin sidang mediasi membarikan pertanyaan, jawab hrd itu ‘ saya tidak bisa mengambil keputusan’ jawaban itulah yang dikatakanya.
Sementara saat sidang tadi, Dapit meminta pihak Dinas Tenaga Kerja untuk mengelaurkan surat Anjuran. Kami tidak tau apa maksud dari hrd itu.? kata Firmus seperti penasaran.
Pihak managemen PT ISS yang diwakilkan Hrd nya “ Dapit Aritonang” saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya menunggu surat Anjuran dari Disnaker agar permasalahan ini di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Tanjung Pinang.
Dan mengenai kelebihan jam kerja yang disebutkan mereka, hal itu sudah ada kesepakatan yang diatur dalam perjanjian kerja antara pihak perusahaan dengan pekerja, semua sudah jelas kan..?, dan tentang kontrak kerja, memang dari pihak kita managemen ada kesalahan terhadap kontrak kerja Firmus, dan itu juga kita sudah akui ko, bahwa hal itu menjadi permanen. Dan kita lihat saja nanti keputusannya.terang Dapit.
Sementara kuasa hukum yang mendampingi lima karyawan security Firmus Lorensius Nduru CS (4orang temannya) itu, sangat emosi dengan jawaban yang dilontarkan hrd Dapit saat sidang berlansung yang mengatakan tidak bisa mengambil keputusan,
Salvius Nong selaku advokat dari serikat pekerja DPC SPSI yang mendampingi Firmus CS dikantornya DPC SPSI Batam center sore tadi mengatakan, kita dari DPC SPSI meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada dibatam khususnya PT ISS agar mengindahkan Undang-undang tenaga kerja dengan baik, jangan sampai kami menggerakkan 20.000 ribu anggota SPSI seluruh kota Batam untuk melakukan demo keperusahaan itu, karena sudah jelas dalam undang-undang diatur semuanya. Jadi pesan saya bagi perusahaan yang bandel selama ini berhati-hatilah “ tegasnya.
Redaksi
Firmus Lorensius Nduru salah satu dari 5 karyawan kepada buruhtoday.com saat keluar dari ruang sidang mediasi mengatakan, pembahasan sidang mediasi itu hanya membahas masalah rapelan UMK pada tahun 2013 lalu yang selama ini belum dibanyarkan perusahaan kepada mereka.jelasnya.
Menurut Firmus, pihak managemen PT ISS sengaja mengutus orang yang tidak tau apa-apa untuk membuat kami bosan dan menyerah agar tidak melanjutkan tuntutan, karena hrd Dapit Aritonang itu baru satu bulan menjabat, dan saat petugas Disnaker “ Novi” yang memimpin sidang mediasi membarikan pertanyaan, jawab hrd itu ‘ saya tidak bisa mengambil keputusan’ jawaban itulah yang dikatakanya.
Sementara saat sidang tadi, Dapit meminta pihak Dinas Tenaga Kerja untuk mengelaurkan surat Anjuran. Kami tidak tau apa maksud dari hrd itu.? kata Firmus seperti penasaran.
Pihak managemen PT ISS yang diwakilkan Hrd nya “ Dapit Aritonang” saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya menunggu surat Anjuran dari Disnaker agar permasalahan ini di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Tanjung Pinang.
Dan mengenai kelebihan jam kerja yang disebutkan mereka, hal itu sudah ada kesepakatan yang diatur dalam perjanjian kerja antara pihak perusahaan dengan pekerja, semua sudah jelas kan..?, dan tentang kontrak kerja, memang dari pihak kita managemen ada kesalahan terhadap kontrak kerja Firmus, dan itu juga kita sudah akui ko, bahwa hal itu menjadi permanen. Dan kita lihat saja nanti keputusannya.terang Dapit.
Sementara kuasa hukum yang mendampingi lima karyawan security Firmus Lorensius Nduru CS (4orang temannya) itu, sangat emosi dengan jawaban yang dilontarkan hrd Dapit saat sidang berlansung yang mengatakan tidak bisa mengambil keputusan,
Salvius Nong selaku advokat dari serikat pekerja DPC SPSI yang mendampingi Firmus CS dikantornya DPC SPSI Batam center sore tadi mengatakan, kita dari DPC SPSI meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada dibatam khususnya PT ISS agar mengindahkan Undang-undang tenaga kerja dengan baik, jangan sampai kami menggerakkan 20.000 ribu anggota SPSI seluruh kota Batam untuk melakukan demo keperusahaan itu, karena sudah jelas dalam undang-undang diatur semuanya. Jadi pesan saya bagi perusahaan yang bandel selama ini berhati-hatilah “ tegasnya.
Redaksi