Batam,Buruhtoday – Sebanyak 28 orang karyawan PT Sari Alam Meta mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk menghadiri sidang mediasi pertama yang dijadwalkan pagi tadi,Senin(20/10/2014) pukul 09.00 Wib. Namun sayang, harapan mereka mendapatkan informasi terkait kejelasan status kerja dan gaji terahir yang belum dibanyarkan masih abu-abu karena pihak perusahaan tidak menghadiri sidang tersebut.
PT Sari Alam Meta merupakan Salah satu outsourching di PT Draydock Graha galangan kapal tanjung uncang yang mendapatkan proyek pengerjaann kapal pengeboran minyak yakni L209 dan L8001 telah melakukan PHK sepihak kepada 28 orang karyawannya karena membentuk serikat pekerja didalam perusahaan.
Pantauan Buruhtoday.com di kantor Dinas Tenaga Kerja kota Batam, sebanyak delapan orang perwakilan dari karyawan yang sudah memasuki ruang sidang mediasi terlihat menunggu-nunggu kedatangan pihak managemen.
karena pihak managemen tak kunjung datang, ahirnya petugas Dinas Tenaga Kerja kota Batam “ Dugo ” yang memimpin sidang mediasi tersebut mengambil keputusan menunda sidang, dan menjawalkan sidang berikutnya (sidang ke 2) pada tanggal 03 Oktober 2014.
Salah satu karyawan yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini mengatakan, selama satu tahun bekerja diperusahaan itu tidak ada kejelasan yang pasti, karena pihak managemen hanya memberikan konrak tiga bulan saja saat awal masuk bekerja,dan selanjutnya tidak pernah lagi ada perpanjangan kontrak kerja.
“ Bukan hanya itu pak, THR kami juga tidak pernah jelas, managemen sesuka hatinya saja memberikan THR kepada kami, serta tanggal merah juga tidak pernah dibanyar, dan yang paling parahnya lagi adalah setiap kali kami gajian selalu dipotong uang untuk iuran Jamsostek, namun saat di cek dikantor Jamsostek perusahaan tidak pernah membanyarkan setoran pada kantor Jamsostek. Kata Iwan (bukan nama sebenarnya).
Redaksi.
PT Sari Alam Meta merupakan Salah satu outsourching di PT Draydock Graha galangan kapal tanjung uncang yang mendapatkan proyek pengerjaann kapal pengeboran minyak yakni L209 dan L8001 telah melakukan PHK sepihak kepada 28 orang karyawannya karena membentuk serikat pekerja didalam perusahaan.
Pantauan Buruhtoday.com di kantor Dinas Tenaga Kerja kota Batam, sebanyak delapan orang perwakilan dari karyawan yang sudah memasuki ruang sidang mediasi terlihat menunggu-nunggu kedatangan pihak managemen.
karena pihak managemen tak kunjung datang, ahirnya petugas Dinas Tenaga Kerja kota Batam “ Dugo ” yang memimpin sidang mediasi tersebut mengambil keputusan menunda sidang, dan menjawalkan sidang berikutnya (sidang ke 2) pada tanggal 03 Oktober 2014.
Salah satu karyawan yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini mengatakan, selama satu tahun bekerja diperusahaan itu tidak ada kejelasan yang pasti, karena pihak managemen hanya memberikan konrak tiga bulan saja saat awal masuk bekerja,dan selanjutnya tidak pernah lagi ada perpanjangan kontrak kerja.
“ Bukan hanya itu pak, THR kami juga tidak pernah jelas, managemen sesuka hatinya saja memberikan THR kepada kami, serta tanggal merah juga tidak pernah dibanyar, dan yang paling parahnya lagi adalah setiap kali kami gajian selalu dipotong uang untuk iuran Jamsostek, namun saat di cek dikantor Jamsostek perusahaan tidak pernah membanyarkan setoran pada kantor Jamsostek. Kata Iwan (bukan nama sebenarnya).
Redaksi.